Tanya : Dahulunya
saya adalah orang yang jahil(bodoh tentang Islam) dan Allah telah
memberikan nikmat yang agung kepada saya dengan Islam, dan saya
sebelumnya telah berbuat aniaya dan salah, dan saya telah mendengar
sebuah hadits : { Barangsiapa telah melakukan aniaya terhadap saudaranya
baik berkenaan dengan kehormatannya atau lainnya, maka hendaklah
ia minta dihalalkan ( dimaafkan ) dari kesalahannya tersebut sekarang
( di dunia ) sebelum terjadi hari tidak berlakunya dinar dan dirham….},
apakah yang harus saya lakukan ?
Jawab : Allah
telah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk bertaubat dari segala
dosa, Allah berfirman :
"Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman
supaya kamu beruntung." (QS An-Nur : 31 )
supaya kamu beruntung." (QS An-Nur : 31 )
dan
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada
Allah dengan taubat yang
semurni-murninya". (QS At-Tahrim : 8)
semurni-murninya". (QS At-Tahrim : 8)
dan firman-Nya
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang
bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang
benar". (QS Thaha : 82)
dan Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda
:
"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang
tidak punya dosa".
Oleh karena itu barang siapa melakukan suatu maksiat,
haruslah ia segera bertaubat , menyesali perbuatannya, mawas diri
dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena mengagungkan
Allah Ta'ala dan ikhlas karena-Nya serta takut kepada siksa-Nya
dan Allah akan mengampuni orang-orang yang bertaubat.
Maka barangsiapa bersungguh-sungguh menghadap kepada
Allah 'Azza wa Jalla, menyesali atas apa yang telah dilakukan, dan
bertekad kuat untuk tidak kembali pada perbuatan tersebut serta
meninggalkan maksiat karena mengagungkan Allah dan karena takut
kepada -Nya maka Allah akan memberikan taubat kepadanya dan mengampuni
dosa-dosanya yang lalu dengan karunia dan kebaikan-Nya, akan tetapi
jika maksiat tersebut berkenaan dengan orang lain maka taubatnya
itu harus diikuti dengan mengembalikan hak orang tersebut atau minta
kerelaan orang yang didloliminya untuk membebaskannya dari mengembalikan
hak tersebut atau memaafkannya, dengan mengatakan kepada orang tersebut
: maafkan saya, atau bebaskan saya dari hak kamu dll. atau dengan
mengembalikan haknya kepadanya berdasarkan hadits yang telah saudara
sebutkan dalam pertanyaan :
"Barang siapa melakukan aniaya terhadap saudaranya,
maka hendaklah ia minta dihalalkan sekarang sebelum terjadi hari
tidak berlakunya dinar atau dirham( hari pembalasan ), maka jika
orang yang aniaya itu mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari
kebaikannya itu sebanyak aniayanya terhadap saudaranya dan jika
ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil kejahatan saudaranya
yang dianiaya kemudian dibebani kepadanya" (HR.Bukhari)
Oleh karena itu wajib bagi setiap mu'min untuk selalu
berusaha agar terbebas dan selamat dari hak saudaranya, dengan mengembalikan
hak tersebut atau minta untuk dihalalkan, jika hak tersebut berupa
kehormatan, maka hendaklah ia minta dihalalkan jika bisa, jika tidak
bisa atau takut menimbulkan hal yang lebih berbahaya seperti jika
ia memberitahukan (bahwa dia telah menceritakan aibnya) dia akan
membunuhnya atau lainnya, maka cukuplah ia minta ampunan kepada
Allah untuk saudaranya itu dan mendo'akannya serta menceritakan
kebaikannya yang diketahuinya sebagai ganti dari apa yang telah
dia ceritakan tentang aibnya di tempat-tempat ia menceritakan aibnya
itu. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar