Islam ingin umatnya memiliki jasmani yang kuat dan
memberikan perhatian untuk itu, namun apakah semua hal yang dinamai
olahraga dibolehkan islam ??
Kita mengenal dua jenis olahraga kejam yaitu tinju
dan gulat (yang dimaksud gulat di sini adalah gulat bebas yang tidak
mengenal aturan adapun gulat yang beraturan yang tidak memukul dan
menghancurkan didiamkan Nabi seperti yang terjadi antara Samurah
bin Jundab dan Rafi' bin Judaij sebelum perang uhud, lihat sirah
ibnu Hisyam 3/66). Tinju membolehkan memukul wajah dan dada. Sedangkan
membolehkan segala bentuk cara untuk mengalahkan lawan, yang terkadang
menyebabkan kebutaan, gegar otak, patah tulang atau kematian tanpa
ada tanggung jawab.
Maka olahraga seperti ini HARAM secara syar'i
karena firman Allah Al-Baqarah 195 dan
An-Nisa' 29.
Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap
jasad dengan melatih otot, menguatakan jantung dan membuat badan
memiliki kemampuan tahan banting sedangkan tujuan olahraga ini adalah
melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan
sebagian jasad lawan.
Secara syar'i penderitaan salah satu pemain dalam
dua permainan. Ini tidaklah membebaskan pelaku dari tanggung jawab
meskipun hal tersebut dimaafkan si penderita dan dibenarkan oleh
aturan olahraga. Karena orang yang berkata kepada temannya "Bunuhlah
aku!" lalu permintaannya dikabulkan maka si pembunuh harus bertanggung
jawab dan berhak mendapatkan hukuman.
Karena ini Majma' Fiqhi Islamy yang berada dibawah
Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar
1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU
tidak boleh dilakukan dan tidak bolh dinamai olahraga badan karena
olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya.
Dan wajib dihapuskn dari acara olahraga tingkat daerah/nasional
ataupun tingkat dunia. Sebagaimana ditetapkan tidak boleh ditayangkan
di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk
ini dan berusaha mengikutinya.
Sedangkan gulat bebas dimana setiap pegulat diperbolehkan
menyakiti atau membahayakan yang lain maka Majlis Majma' Fiqhy Islamy
menilainya bahwa gulat ini benar-benar memiliki kemiripan dengan
tinju hanya berbeda bentuk karena semua larangan syar'i yang ada
dalam tinju terdapat dalam tinju bebas maka hukumnya HARAM.
Kita lihat bahwa pengharaman tinju dan gulat bebas
adalah disebabkan keduanya membahayakan jasad dan tidak memberikan
manfaat bagi badan. Dan ternyata ada beberapa olahraga yang belum
dibahas Oleh Majma' dan olahraga-olagraga ini mengandung illat/sebab
pengharaman tinju dan gulat bebas yaitu menyebabkan bahaya dan kerusakan
badan.
- Balap Mobil, permainan ini bisa menyebabkan peserta tertimpa bahaya besar bahkan terkadang menyebabkan kematian.
- Balap Sepeda Motor, ini tidak kalah bahaya dari balap mobil.
- Panjat Gunung, meskipun olahraga ini bisa menguatkan badan sehingga tahan banting tetapi olahraga ini bisa menyebabkan kematian.
- Matador (manusia lawan
banteng), olahraga ini memberikan kesempatan kepada
pemain untuk menyerang hewan sehingga terkadang hewan tersebut
kemudian mati. Secara khusus Majma' Fiqhy Islamy telah mengharamkan
permaianan ini secara lengkap keputusannya sebagai berikut; "Ini
juga haram secara syar'i di dalam hukum islam karena permainan
ini menyebabkan terbunuhnya hewan dalam keadaan tersiksa disebabkan
anak panah yang menancap di tubuhnya. Dan juga seringkali permainan
ini menyebabkan banteng membunuh si pemain. Maka gulat seperti
ini adalah perbuatan biadab yang ditolak islam yang Nabi r bersabda
dalam hadist sahih:
"Seorang wanita masuk neraka disebabkan seekor kucing yang ia tahan Ia tidak memberikan makanan dan minuman ketika ia tahan tidak pula ia tahan tidak pula ia biarkan kucing makan binatang-bintang bumi
(dengan dilepas)"maka jika gara-gara menahan seekor kucing menyebabkan masuk neraka pada hari kiamat maka bagaiman dengan orang yang menyiksa seekor banteng dengan senjata hingga mati. - Ski Es Yaitu seorang pemain meloncat puluhan meter di udara lalu turun dengan meluncur di atas es yang ini semua menyebabkan bahaya bagi dirinya.
Masih banyak lagi olahraga berbahaya, kami sebutkan
sebagian saja untuk contoh apa hukum islam untuk olahraga-olahraga
semacam ini yaitu olahraga yang benar-benar membahyakan dan menyakiti
badan. Berapa banyak jenis olahraga yang muncul dari waktu ke waktu
yang kerapkali telah berubah dari hakikat olahraga sudah tidak membantu
badan sedikitpun. Namun tujuan tertinggi adalah kebenaran dan kebanggaan
para pemain dan kesenangan para penonton. Maka hukum islam telah
tegas bahwa segala sesuatu yang menyakiti badan dan menyebabkan
bahaya adalah haram baik yang berkedok olahraga ataupun yang lainnya,
wallahu a'lam.
Adapun olahraga yang bahaya yang menjadi sarana
tercapainya tujuan seperti latihan yang dilakukan para penerbang
pada saat pengajaran mereka atau yang dilakukan pada tentara seperti
perang-perangan dan semacamnya maka hukumnya JAIZ/BOLEH wallahu
a'lam karena ini termasuk menyiapkan kekuatan untuk menjaga diri
dan mengusir musuh. Allah ta'ala berfirman:
"Dan
siapkanlah kekuatan yang kalian sanggupi"
( QS Al-Anfal : 60 )
( QS Al-Anfal : 60 )
_____________________________________________
Diterjemahkan dengan ringkas oleh Aris Munandar
Dari : Al- Masnuliyah Al-Jasadiyah fii Al-Islam
karya :'Abdullah bin Ibrahim bin Musy
Hal : 262-265 Dar Ibn Hazm cet Pertama 1416 H
Diterjemahkan dengan ringkas oleh Aris Munandar
Dari : Al- Masnuliyah Al-Jasadiyah fii Al-Islam
karya :'Abdullah bin Ibrahim bin Musy
Hal : 262-265 Dar Ibn Hazm cet Pertama 1416 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar