Selasa, 30 April 2013

Jejak Fatimah Azzahra Radhiyallahu 'Anha



Fathimah, putri bungsu Rasulullah saw dilahirkan lima tahun sebelum masa kenabian. Ia lahir saat kaum Quraisy membangun kembali Ka'bah. Ketika Ibu dan saudara-saudaranya memeluk Islam, dalam usia yang sangat muda Fathimah juga memeluk Islam. Fathimah tumbuh dalam bimbingan ayah yang berahlak mulia dan ibu yang sangat menjaga kesucian dirinya. Tak heran ia tumbuh menjadi gadis yang mulia.

Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, Fathimah ikut serta. Lima bulan setelah hijrah, Fathimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib dalam usia delapan belas tahun. Sebelumnya, Abu Bakar shiddiq dan Umar bin Khattab pernah mengajukan lamaran kepada Rasulullah saw tetapi ditolak secara halus. Rasulullah saw menerima lamaran Ali setelah sebelumnya meminta persetujuan Fathimah.

Saat meminang Fathimah, menurut Ikrimah, Rasulullah saw bertanya kepada Ali," Apa yang engkau miliki sebagai mahar?" Ali menjawab," Aku tidak mempunyai apa-apa untuk diberikan sebagai mahar." Beliau berkata lagi, "Bukankah engkau mempunyai baju besi yang aku berikan pada hari anu?" Ali menjawab, "Ya, aku punya."

Kemudian Ali pun memberikan baju besi itu sebagai mahar bagi Fathimah. Ali juga menjual seekor unta dan sebagian barang miliknya senilai 480 dirham. Sebagian uang dibelikannya wangi-wangian, sebagian lagi dibelikan barang-barang. Pesta pernikahan Fathimah dan Ali dirayakan dengan menyembelih seekor domba dan membuat makanan dari gandum yang dikumpulkan oleh orang-orang Anshar.

Pada malam pernikahan mereka, menurut Buraydah, Rasulullah saw meminta sebuah bejana dan berwudhu dari bejana itu kemudian menuangkan air ke tubuh Ali. Kemudian beliau berkata," Ya Allah, berkatilah mereka dan limpahkanlah karunia atas mereka dan berkatilah keturunan mereka."

Hari-hari seusai pernikahan dilalui Fathimah dengan kesederhanaan bersama suaminya. Mereka tidur di atas kulit domba dengan bantal berisi jerami. Perabot rumah yang dimiliki putri Rasulullah ini hanya dua buah penggilingan, sebuah bejana air dan dua buah kantung kulit dari air. Fathimah bahkan mengerjakan semua pekerjaan rumah tangganya sendiri.

Suatu hari Ali berkata kepada Fathimah," Demi Allah aku telah menimba air sampai dadaku luka. Allah telah memberikan ayahmu tawanan perang, pergi dan mintalah kepada beliau seorang pelayan." Fathimah pun berkata, "Demi Allah, aku telah menumbuk gandum sampai tanganku lecet."
Fathimah lalu menemui Rasulullah. Tetapi ia merasa sungkan untuk mengemukakan maksudnya dan akhirnya, ia kembali pulang. Bersama suaminya, ia kemudian menghadap Rasulullah saw untuk mengutarakan maksudnya. Tetapi Rasulullah saw menolak permintaan mereka sehingga merekapun pulang dengan tangan hampa.

Pada malam harinya, Rasulullah mendatangi Fathimah dan Ali saat keduanya sudah berada di bawah selimut. Saat mereka akan bangkit, Rasulullah melarangnya. Beliau berkata," Tetaplah di situ. Maukah kalian kuceritakan sesuatu yang lebih baik dari yang kalian minta tadi?"
"Tentu saja." Jawab mereka berdua. Rasulullah meneruskan, "Yaitu beberapa kalimat yang diajarkan Jibril kepadaku. Setiap selesai shalat, ucapkanlah subhanallah sepuluh kali, Alhamdulillah sepuluh kali dan Allahu akbar sepuluh kali. Dan ketika kalian beristirahat di tempat tidur, ucapkanlah Subhanallah 33 kali, Alhamdulillah 33 kali dan Allahu Akbar 33 kali.

Dari pernikahannya ini, Fathimah dikaruniai empat orang anak: Hasan, Husein, Ummu Kultsum dan Zainab. Perkawinan mereka berlangsung selama kira-kira sebelas tahun sampai Fathimah meninggal dunia. Selama menjadi suami Fathimah, Ali tidak pernah menikah dengan perempuan lain.

Awal bulan Ramadhan tahun ke 11 hijrah Fathimah jatuh sakit. Kondisi kesehatan Fathimah terus memburuk. Menurut Salma, menjelang akhir hidupnya Fathimah berkata kepadanya, "Tuangkanlah air untuk aku mandi." Maka Salma menuangkan air untuknya. Kemudian Fathimah meminta baju yang baru dan mengenakannya sebelum berkata lagi, "Angkat tempat tidurku ke tengah-tengah ruangan." Salma memindahkan tempat tidur itu dan kemudian Fathimah berbaring menghadap kiblat.

Beberapa waktu berselang Fathimah berkata, "Ibu, aku akan menemui ajal sekarang. Aku telah mandi. Jadi jangan biarkan orang lain membuka bahuku." Tak lama kemudian, Fathimah meninggal dunia. Ia meninggal pada tanggal 7 Ramadhan, enam bulan setelah wafatnya Rasulullah saw. Sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah saw menjelang wafatnya Fathimah adalah keluarganya yang paling cepat menyusul beliau.

Imam Syafi'I

Nama dan Nasab
Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Safi'I dan bertemu nasabnya dengan nabi Muhammad dengan Abdul Manaf 

Kelahiran
Lahir pada tahun 150 H di Ghozah dan ibunya membawa beliau ke Mekkah setelah beliau berusia 2 tahun dan dari ibunya tersebut beliau belajar al qur'an 

Guru-guru
Diantara guru-guru beliau adalah paman beliau sendiri Muhammad bin Ali kemudian abdul Aziz bin Majisun dan kepada imam Malik beliau belajar Al Muwatho' 

Kehidupan ilmiah
Pada usia 10 tahun beliau belajar bahasa dan syair hingga mantab. Kemudian belajar fiqih , hadis dan al qur'an kepada ismail bin qostantin, kemudian menghafal muwatho' dan mengujikannya kepada imam Malik. Imam Muslim bin Kholid mengijinkan beliau berfatwa ketika beliau berusia 10 tahun atau kurang. Menulis dari Muhammad bin Hasan ilmu fiqih. Imam Malik melihat kekuatan dan kecerdasan beliau sehingga memuliakan dan menjadikan Syafi'i sebagai orang dekatnya 

Murid-murid
Diantara murid beliau adalah imam Ahmad, Khumaidi, Abu Ubaid, Al Buthi, Abu Staur dan masih banyak yang lain. 

Peranan dalam membela sunnah
Beliau memeliki kedudukan tersendiri yang membedakan diantara ahlul hadis yang lain. Beliaulah yang meletakkan kaidah-kaidah riwayat pembelaan terhadap sunnah dan memiliki beberapa pendapat yang berbeda dengan imam Malik dan Abu Hanifah, yaitu bahwa sebuah hadis apabila sahih maka wajib mengamalkannya walaupun tidak dilakukan oleh ahlul madinah (seperti yang disyararatkan oleh imam Malik dan Abu Hanifah). Dengan ini beliau dijuluki nasirussunnah (penolong sunnah) dan tidaklah dapat diingkari oleh setiap yang menulis mustholah hadis dan pembahasan sunnah serta kitab ussul bahwa mereka mengikuti apa yang ditulis oleh safi'i. 

Pokok pendapat beliau
Pokok pendapat beliau sebagaimana pendapat imam yang lain adalah beramal dengan kitab dan sunnah serta ijma'. Kelebihan beliau adalah beramal dengan kitab dan sunnah seta ijma' lebih luas dari pada imam Malik dan Abu Hanifah karena beliau menerima hadis ahad 

Perkataan ulama' tentang beliau
Para ulama' ahlul hadis dijaman ini apabila berkata maka mereka berkata menggunakan perkataan imam Syafi'i. Imam Ahmad berkata, 'tidaklah ada orang yang menyentuh pena dan tinta kecuali Syafi'i. Dan tidaklah kita mengetahui sesuatu yang global dari tafsir dan nasih mansuh dari hadis kecuali setelah duduk bersama imam Syafi'i."

Ahmad bin hambal pernah berkata pada ishaq bin rokhuyah "kemarilah aku tunjukkan kepadamu seorang laki-laki yang engkau belum pernah melihat yang semisalnya maka dia membawaku kepada imam syafi'i." 
 
Perkataan imam syafi'i
  1. tidaklah saya berdebat dengan seseorang kecuali agar ia tepat , benar dan tertolong dan ia mendaptkan penjagaan serta pengawasan Allah dan tidaklah saya berdebat dengan seseorang kecuali saya tidak perduli apakah Allah akan menjelaskan kebenaran dari mulutju atau mulut dia.
  2. amalan yang paling hebat ialah dermawan dalam kondisi sempit, menjaga diri ketika sendirian dan mengucapkan kalimat yang benar dihadan orang yang berharap dan yang takut
  3. bantulah dalam berkata dengan diam dan mengambil hukum dengan berfikir
  4. barang siapa belajar al qur'an maka ia akan agung dipandangan manusia, barang siapa yang belajar hadis akan kuat hujjahnya , barang siapa yang belajar nahwu maka dia akan dicari, barang siapa yang belajar bahasa arab akan lembut tabiatnya, barang siapa yang belajar ilmu hitung akan banyak fikirannya, barang siapa belajar fiqih akan tinggi keddukannya, barang siapa yang tidak mampu menahan dirinya maka tidak bermanfaat ilmunya dan inti dari itu semua adalah taqwa.
Wafat beliau
Wafat pada tahun 204 H. setelah memenuhi dunia dengan ilmu dan ijtihad beliau dan memenuhi hati-hati manusia dengan cinta pengagungan dan kecondongan pada beliau.

Mengenal Hadits-Hadits Dho'if 4

Penjagaan Allah terhadap agamanya sangatlah nyata. Dibuktikan dengan dijaganya dua sumber hukum Islam yaitu Al Quran dan Al Hadits. Berkaitan dengan hadits Nabawy, di setiap zaman dan waktu senantiasa tegak para ulama ahli hadits yang membongkar berbagai perkataan yang disandarkan kepada Nabi, namun sebenarnya bukan. Buahnya adalah, umat islam dengan mudah menemukan hadits yang sah, untuk dipraktikan dalam dataran kenyataan. Dan meninggalkan hadits-hadits yang lemah atau bahkan palsu dari praktik keseharian.

Diantara hadits lemah yang diangkat oleh al-madina kali ini adalah:

'Kita kembali dari jihad yang kecil kepada jihad yang besar'.
Hadits tidak ada asalnya (Majmu' fatawa 11/197) 

'Seorang yang berilmu (faqih) lebih berat bagi syetan daripada seribu orang ahli ibadah'.
Hadits batil ( Hadits dhoifah dan bathilah 28/108) 
 
'Barangsiapa yang berpegang teguh dengan sunnahku di saat terjadi kerusakan umat maka baginya pahala seratus orang yang mati syahid.'
Hadits dhoif jiddan/sangat lemah ( Silsilah dhoifah 1/133/326)
 
'Sesungguhnya termasuk dari sunnah mengantarkan tamu sampai ke pintu rumah.'
Hadits dhoif ( Dhoif jami' shaghir wa ziyadatuhu 290/1996)

Hukum Mengupah Qori' Al Qur'an

(Oleh : Syaikh Al Munajid) 

 

Tanya : Bagaimana hukum mengupah qari' Al-qur'an (orang yang membacakan Al-qur'an) agar dia membacanya bagi ruh mayit ? 


Jawab : Ini termasuk bid'ah, tidak ada pahala bagi qari' tersebut, tidak pula bagi mayit. Sebab qari' itu berbuat untuk kepentingan dunia semata, yaitu untuk mendapatkan uang. Setiap amal shalih yang dimaksudkan untuk keduniaan, tidak akan dapat mendekatkan kepada Allah dan tidak ada pahala disisi Allah. Berarti mengupah seseorang agar membaca Al-qur'an bagi kepentingan ruh mayit, merupakan perbuatan yang sia-sia. Itu hanya membuang-buang harta. Maka hendaklah perbuatan itu dihindari, karena itu adalah bid'ah dan kemungkaran.

Minggu, 21 April 2013

APAKAH HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM?



1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?

Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian.


2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?"
Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa Nabi e " melarang jaul beli yang mengandung unsur penipuan ".

Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi.

3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil ?

Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firman Allah Taala :
Artinya : " Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188).

Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.
Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar.
Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang menanggung." Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu alam.

4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah membalasmu dengan balasan yang baik!
Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang–kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali.
Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang harta yang berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : " Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dan sebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya."

Pertanyaan ini dijawab oleh Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang ulama Saudi.

Mengenal Hadits-Hadits Dho'if 3

Beberapa hadits mungkin akrab di telinga kita, namun setelah diberi penilaian oleh ulama hadits, ternyata bukan hadits yang sah dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Fenomena ini tentu akan semakin menguak kesadaran kita untuk lebih mengetahui mana hadits yang sah adanya, dan mana pula yang tidak sah yang tak laik kita ambil. Diantara hadits yang mungkin telah akrab dengan kita, diantaranya:
'Hendaknya kalian baca surat yasiin untuk orang yang mati diantara kalian" Hadits dhoif/lemah ( Dhoif jami' ash shaghir wa ziadatuhu 1072/151)

"Sesungguhnya Allah dan MalaikatNya bersholawat kepada orang-orang yang berada di shof-shof kanan "
Hadits dhoif (dhoif Abi dawud 153) 

"Janganlah kamu melihat kecilnya kemaksiatan , akan tetapi lihatlah keagungan yang dimaksiati"
Hadits maudhu'Al Qowaid Al Majmu'ah fi ahaditsil maudhu'ah 87/250)

"Jika kamu sekalian meminta kepada Allah maka mintalah dengan kedudukanku, sebab kedudukanku di sisi Allah sangat agung"
hadits maudhu'(majmu' fatawa ibnu taimiyah 27/126)
 
"Barang siapa yang ikhlas kepada Allah selama 40 hari maka akan muncul hikmah dari lisannya yang bersumber dari hatinya".
Hadits dhoif (al ahaditsu Adh dhoifah wal batilah 27/24)

Hukum Mengikuti Perayaan Orang Kafir

Bergabung dalam perayaan orang-orang non muslim adalah haram. Sebab hal itu termasuk sikap tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. 

Padahal Allah telah berfirman:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah : 2)
 
Apabila perayaan itu untuk acara-acara keagamaan, bergabung dengan mereka sama saja dengan mengakui agama mereka dan meridhai kekufuran yang ada pada mereka. Apabila perayaan itu bukan untuk acara-acara keagamaan, bagaimana mungkin hal itu diperbolehkan ditengah orang-orang kafir apabila perayaan serupa tidak ada ditengah orang-orang Muslim? 

Maka para ulama berpendapat, bahwa orang-orang muslim tidak boleh bergabung dalam dalam perayaan orang-orang kafir. Sebab tindakan itu sama dengan mengakui dan meridhai agama mereka yang bathil, disamping hal itu merupakan tindakan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. 

Para ulama berbeda pendapat tentang orang muslim yang menerima hadiah dari orang non muslim, dalam kaitannya dengan hadiah acara perayaannya. Bolehkah dia menerima hadiah tersebut ataukah tidak boleh?
Sebagian ulama tidak memperbolehkan menerima hadiah dari acara perayaan mereka. Sebab hal itu merupakan tanda perwujudan ridha terhadap acara perayaan mereka. Dan diantara ulama ada yang memperbolehkannya. 

Yang jelas, apabila tidak ada bahaya dalam kaitannya dengan syari'at. Yaitu tidak menimbulkan anggapan didalam diri orang yang memberi hadiah bahwa engkau ridha terhadap agamanya, maka boleh menerima hadiahnya. Kalau tidak, maka menolaknya adalah lebih diutamakan. 

Ada baiknya saya sebutkan peryataan Ibnul-Qayyim didalam buku Ahkamu Ahlidz-Dzimmah, 1/205: "Menyampaikan ucapan selamat terhadap syiar-syiar kekufuran yang bersifat khusus adalah haram menurut kesepakatan ulama, seperti ucapan saat perayaan atau puasa mereka: "Selamat atas hari rayamu, semoga diberkahi", atau pun ucapan-ucapan lain yang senada.

Meskipun yang mengucapkannya bisa selamat dari kekufuran, tetap saja hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan. Ini setaraf dengan ucapan selamat atas sujud mereka kepada salib, dan masih banyak hal lain yang menyangkut masalah agama."
____________________________
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin

Sabtu, 20 April 2013

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

BIOGRAFI

Beliau adalah seorang imam salafi, hujjah atsari, mujtahid, faqih, tsabat, da'i besar. Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Abdurrahman Aali Baz, dilahirkan di kota Riyadh pada bulan Dzulhijjah tahun 1330 H. Beliau menderita sakit mata sehingga lemah penglihatannya pada tahun 1346 H. Kemudian matanya menjadi buta pada tahun 1350 h. Tetapi Allah menggantinya dengan kepandaian yang luas dalanm agama serta kesempurnaan rasa ridha dan kepasrahan kepada rabb semesta alam. 

Sudah dimaklumi oleh setiap orang yang memperhatikan, bahwa syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah seorang yang luas ilmunya, penuh kebijaksanaan, banyak karya-karyanya, penuh kegiatannya, sangat tekun, tidak lemah, tidak lesu dan tidak bosan. Selalu berdzikir kepada Allah, baik akhlaknya, tawadhu', sangat takut kepada Allah, banyak memerintahkan kebaikan dan banyak melarang kemungkaran. Berda'wah kepada Allah dengan ilmu, tegas terhadap ahli bid'ah, sangat ingin memurnikan tauhid, tidak meninggalkan suatu kesempatan pemurnian tauhid kecuali dipergunakannya dengan memerangi syirik dengan berbagai macamnya. Tidak menjumpai celaan orang yang mencela agama dan sunnah kecuali beliau segera cepat membantahnya dan menyangkal dengan menggunakan ilmu dan hikmah, bukan sekadar dengan semangat dan emosi. Oleh karena itu hati-hati telah bersatu untuk mencintainya dan akal sehat telah berkumpul untuk menghormatinya dan memuliakannya . 

Beliau mulai belajar dan mencari ilmu sejak kecil, telah hafal al-Qur'an sebelum baligh, mengambil ilmu-ilmu agama dan bahasa arab sejak kecil dari sejumlah ulam-ulama besar Nejed dan lain-lain. Diantaranya Syeikh Abdul Aziz Aali, Syaikh Sa'ad bin Hamad bin Atiq, Hakim di kota Riyah, Syaikh Hamad bin Faris, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aali, dan yang terakhir ini adalah guru beliau yang utama dan yang terbesar. 

JABATAN-JABATAN YANG PERNAH DIDUDUKINYA
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah menduduki jabatan-jabatan ilmiyah yang tinggi diantaranya:
  1. Jabatan qadhi di kota Kharj tahun 1357 H.
  2. Diangkat sebagai guru di Ma'had Ilmi di Riyadh tahun 1372 H dan guru di kuliyah Syari'ah tahun 1373 H.
  3. Diangkat sebagai na'ib rais (wakil rektor) Jami'ah Islamiyah di Medinah pada tahun 1381 H.
  4. Diangkat sebagai rektor Jami'ah Islamiyah dpada tahun 1390 h.
  5. Diangkat sebagai mufti umum di Kerajaan Arab Saudi .
Disamping jabatan-jabatan tersebut beliau juga menjadi:
  1. Anggota Haiatu Kibari al-Ulama di Kerajaan Arab Saudi.
  2. Pimpinan tertinggi Lembaga Masjid Sedunia.
  3. Pimpinan al-Majma al-Fiqhi al-Islami yang bernaung di bawah Rabithah al-'Alami l-Islami.
Serta masih ada lagi jabatan lain yang beliau pegang. 

KARYA-KARYA BELIAU
Beliau banyak menulis buku-buku yang bermanfaat,demikian pula dengan ceramah-ceramah dan pembicaraan-pembicaraanya melalui surat-surat kabar dan media siaran lainnya. Karya-karya beliau yang masyhur diantaranya:
  1. At-Tahqiqu wal-Idhahu li Katsirin min masaili al-Hajji wa az-Ziarah.
  2. At-Tahdziru min al-Bida'.
  3. Risalatani fi az-Zakat wa ash-Shiyam.
  4. Al-qidatu ash-Shahihah wa ma Yudhaadduha
  5. Wujubul-'Amali bi Sunnatir-Rasul wa Kufru man Ankaraha.
  6. Al-Fawaid al-Jaliyyah min al-Mabahits al-Fardhiyah.
  7. Ad-Da'wah ilallah wa Akhlak ad-Du'at.
  8. Wujubu Tahkimi Syar'illah wa nabdzu ma Yukhalifuhu.
  9. Hukmu as-Sufur wa al-Hijab wa Nikah asy-Syighar.
  10. Naqdhul-Qaumiyyah al-Arabiyyah.
  11. Al-Jawabul Mufid fi Hukmit-Tashfir.
  12. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab : Da'watuhu wa Shiratuhu.
  13. Tsalatu ar-Rosail fish-Sholat.
  14. Hukmu Islam fiman Thaa'ana fi al-Qur'an, wa fi rosulillah.
  15. Hasyiyah 'ala Ajzai min Kitab : Fathil Bari Syarah al-Bukhari.
  16. Iqamatil barahin 'ala Hukmi man Istaghatsa bi Ghairillah au Shaddaqa al-Kahanata wal-'Arraafin.
  17. Al-Jihad fi Sabilillah.
  18. Al-Durus al-Muhimmah li-'Aammatil -Ummah.
  19. Majmu' al-Fatawa hingga sekarang telah terbit delapan jilid.

Mengenal Hadits-Hadits Dho'if 2

" Beramallah untuk duniamu seolah-olah Engkau akan hidup selamanya dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah Engkau akan mati besok."
Hadits dhoif ( Silsilah hadits dhoif I/8)

" Siapa yang adzan maka dialah yang qamat."
Hadits dhoif (Silsilah hadits dhoif I/no 35) 

" Barangsiapa menunaikan ibadah haji tetapi tidak menziarahi kuburku berarti telah menjauhiku."
Hadits maudhu' (silsilah hadits dhoif I/45)

" Barangsiapa mengenal dirinya, berarti ia telah mengenal Tuhannya."
Hadits dhoif (Silsilah hadits dhoif I/ 66) 

" Bunyikanlah rebana-rebana kalian semoga Allah memberkahi kalian."
(hadits ini yang melatarbelakangi lagu tholaal badru 'alaina)
hadits la ashla lahu/tidak ada asalnya (silsilah haadits dhoif I/488)

Jumat, 19 April 2013

T A U B A T

Tanya : Dahulunya saya adalah orang yang jahil(bodoh tentang Islam) dan Allah telah memberikan nikmat yang agung kepada saya dengan Islam, dan saya sebelumnya telah berbuat aniaya dan salah, dan saya telah mendengar sebuah hadits : { Barangsiapa telah melakukan aniaya terhadap saudaranya baik berkenaan dengan kehormatannya atau lainnya, maka hendaklah ia minta dihalalkan ( dimaafkan ) dari kesalahannya tersebut sekarang ( di dunia ) sebelum terjadi hari tidak berlakunya dinar dan dirham….}, apakah yang harus saya lakukan ? 

Jawab : Allah telah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk bertaubat dari segala dosa, Allah berfirman :
"Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung." (QS An-Nur : 31 )
dan
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang
semurni-murninya". (QS At-Tahrim : 8)
dan firman-Nya
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar". (QS Thaha : 82)
dan Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda :
"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak punya dosa".
Oleh karena itu barang siapa melakukan suatu maksiat, haruslah ia segera bertaubat , menyesali perbuatannya, mawas diri dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena mengagungkan Allah Ta'ala dan ikhlas karena-Nya serta takut kepada siksa-Nya dan Allah akan mengampuni orang-orang yang bertaubat. 

Maka barangsiapa bersungguh-sungguh menghadap kepada Allah 'Azza wa Jalla, menyesali atas apa yang telah dilakukan, dan bertekad kuat untuk tidak kembali pada perbuatan tersebut serta meninggalkan maksiat karena mengagungkan Allah dan karena takut kepada -Nya maka Allah akan memberikan taubat kepadanya dan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dengan karunia dan kebaikan-Nya, akan tetapi jika maksiat tersebut berkenaan dengan orang lain maka taubatnya itu harus diikuti dengan mengembalikan hak orang tersebut atau minta kerelaan orang yang didloliminya untuk membebaskannya dari mengembalikan hak tersebut atau memaafkannya, dengan mengatakan kepada orang tersebut : maafkan saya, atau bebaskan saya dari hak kamu dll. atau dengan mengembalikan haknya kepadanya berdasarkan hadits yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan :
"Barang siapa melakukan aniaya terhadap saudaranya, maka hendaklah ia minta dihalalkan sekarang sebelum terjadi hari tidak berlakunya dinar atau dirham( hari pembalasan ), maka jika orang yang aniaya itu mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari kebaikannya itu sebanyak aniayanya terhadap saudaranya dan jika ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil kejahatan saudaranya yang dianiaya kemudian dibebani kepadanya" (HR.Bukhari)

Oleh karena itu wajib bagi setiap mu'min untuk selalu berusaha agar terbebas dan selamat dari hak saudaranya, dengan mengembalikan hak tersebut atau minta untuk dihalalkan, jika hak tersebut berupa kehormatan, maka hendaklah ia minta dihalalkan jika bisa, jika tidak bisa atau takut menimbulkan hal yang lebih berbahaya seperti jika ia memberitahukan (bahwa dia telah menceritakan aibnya) dia akan membunuhnya atau lainnya, maka cukuplah ia minta ampunan kepada Allah untuk saudaranya itu dan mendo'akannya serta menceritakan kebaikannya yang diketahuinya sebagai ganti dari apa yang telah dia ceritakan tentang aibnya di tempat-tempat ia menceritakan aibnya itu. Wallahu a'lam.

Kamis, 18 April 2013

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Abdullah

BIOGRAFI

Nama beliau adalah Abu abdi rahman muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Al Bani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota albani yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran kecintaan terhadap ilmu dan ahli ilmu.
Ayah albani yaitu Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari'at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul), yang ketika Raja Ahmad zagho naik tahta di albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, maka Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya beliau memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Beliau sekeluargapun menuju Damaskus.

Setiba di Damaskus, Syeikh al-Albani kecil mulai aktif mempelajari bahasa arab. Beliau masuk sekolah pada madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah al-Is'af al-Khairiyah. Beliau terus belajar di sekolah tersebut tersebut hingga kelas terakhir tingkat Ibtida'iyah. Selanjutnya beliau meneruskan belajarnya langsung kepada para Syeikh. Beliau mempelajari al-Qur'an dari ayahnya sampai selesai, disamping itu mempelajari pula sebagian fiqih madzab Hanafi dari ayahnya.
Syeikh al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul, sehingga beliau menjadi seorang ahli yang mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.

Pada umur 20 tahun, pemuda al-Albani ini mulai mengkonsentrasi diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahsan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul "al-Mughni'an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar". Sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin al-Ghazali. Kegiatan Syeikh al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya seraya berkomentar. "Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit(bangkrut)".
Namun Syeikh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadits. 

Pada perkembangan berikutnya, Syeikh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di sana (Damaskus). Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus. Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya, sampai-sampai beliau menutup kios reparasi jamnya. Beliau lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu sholat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. 

Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudiaan beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.

Pengalaman Penjara
Syeikh al-Albani pernah dipenjara dua kali. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid'ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah.


Beberapa Tugas yang Pernah Diemban
Syeikh al-Albani Beliau pernah mengajar di Jamiyah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H, mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syeikh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395 H hingga 1398 H beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam'iyah Islamiyah di sana. Mandapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H.

Beberapa Karya Beliau
Karya-karya beliau amat banyak, diantaranya ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang), semua berjumlah 218 judul. Beberapa Contoh Karya Beliau adalah :
  • Adabaz-Zifat fi As-Sunnah al-Muthahharah
  • Al-Ajwibah an-Nafi'ah 'ala as'ilah masjid al-Jami'ah
  • Silisilah al-Ahadits ash Shahihah
  • Silisilah al-Ahadits adh-Dhariyah wal mandhu'ah
  • At-Tawasul wa anwa'uhu
  • Ahkam Al-Jana'iz wabida'uha
Di samping itu, beliau juga memiliki kaset ceramah, kaset-kaset bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat dan kaset-kaset berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat.
Selanjutnya Syeikh al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku foto copyan, manuskrip-manuskrip (yang ditulis oleh beliau sendiri ataupun orang lain) semuanya diserahkan ke perpustakaan Jami'ah tersebut dalam kaitannya dengan dakwah menuju al-Kitab was Sunnah, sesuai dengan manhaj salafush Shalih (sahabat nabi radhiyallahu anhum), pada saat beliau menjadi pengajar disana.

Wafatnya
Beliau wafat pada hari Jum'at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yoradania. Rahimallah asy-Syaikh al-Albani rahmatan wasi'ah wa jazahullahu'an al-Islam wal muslimiina khaira wa adkhalahu fi an-Na'im al-Muqim.

Rabu, 17 April 2013

Olahraga Terlarang dalam Islam !

Islam ingin umatnya memiliki jasmani yang kuat dan memberikan perhatian untuk itu, namun apakah semua hal yang dinamai olahraga dibolehkan islam ??
Kita mengenal dua jenis olahraga kejam yaitu tinju dan gulat (yang dimaksud gulat di sini adalah gulat bebas yang tidak mengenal aturan adapun gulat yang beraturan yang tidak memukul dan menghancurkan didiamkan Nabi  seperti yang terjadi antara Samurah bin Jundab dan Rafi' bin Judaij sebelum perang uhud, lihat sirah ibnu Hisyam 3/66). Tinju membolehkan memukul wajah dan dada. Sedangkan membolehkan segala bentuk cara untuk mengalahkan lawan, yang terkadang menyebabkan kebutaan, gegar otak, patah tulang atau kematian tanpa ada tanggung jawab.
Maka olahraga seperti ini HARAM secara syar'i karena firman Allah Al-Baqarah 195 dan An-Nisa' 29

Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatakan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting sedangkan tujuan olahraga ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. 

Secara syar'i penderitaan salah satu pemain dalam dua permainan. Ini tidaklah membebaskan pelaku dari tanggung jawab meskipun hal tersebut dimaafkan si penderita dan dibenarkan oleh aturan olahraga. Karena orang yang berkata kepada temannya "Bunuhlah aku!" lalu permintaannya dikabulkan maka si pembunuh harus bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.
Karena ini Majma' Fiqhi Islamy yang berada dibawah Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar 1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU tidak boleh dilakukan dan tidak bolh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya. Dan wajib dihapuskn dari acara olahraga tingkat daerah/nasional ataupun tingkat dunia. Sebagaimana ditetapkan tidak boleh ditayangkan di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha mengikutinya.
Sedangkan gulat bebas dimana setiap pegulat diperbolehkan menyakiti atau membahayakan yang lain maka Majlis Majma' Fiqhy Islamy menilainya bahwa gulat ini benar-benar memiliki kemiripan dengan tinju hanya berbeda bentuk karena semua larangan syar'i yang ada dalam tinju terdapat dalam tinju bebas maka hukumnya HARAM

Kita lihat bahwa pengharaman tinju dan gulat bebas adalah disebabkan keduanya membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Dan ternyata ada beberapa olahraga yang belum dibahas Oleh Majma' dan olahraga-olagraga ini mengandung illat/sebab pengharaman tinju dan gulat bebas yaitu menyebabkan bahaya dan kerusakan badan.
  1. Balap Mobil, permainan ini bisa menyebabkan peserta tertimpa bahaya besar bahkan terkadang menyebabkan kematian.
  2. Balap Sepeda Motor, ini tidak kalah bahaya dari balap mobil.
  3. Panjat Gunung, meskipun olahraga ini bisa menguatkan badan sehingga tahan banting tetapi olahraga ini bisa menyebabkan kematian.
  4. Matador (manusia lawan banteng), olahraga ini memberikan kesempatan kepada pemain untuk menyerang hewan sehingga terkadang hewan tersebut kemudian mati. Secara khusus Majma' Fiqhy Islamy telah mengharamkan permaianan ini secara lengkap keputusannya sebagai berikut; "Ini juga haram secara syar'i di dalam hukum islam karena permainan ini menyebabkan terbunuhnya hewan dalam keadaan tersiksa disebabkan anak panah yang menancap di tubuhnya. Dan juga seringkali permainan ini menyebabkan banteng membunuh si pemain. Maka gulat seperti ini adalah perbuatan biadab yang ditolak islam yang Nabi r bersabda dalam hadist sahih:
    "Seorang wanita masuk neraka disebabkan seekor kucing yang ia tahan Ia tidak memberikan makanan dan minuman ketika ia tahan tidak pula ia tahan tidak pula ia biarkan kucing makan binatang-bintang bumi
    (dengan dilepas)"
    maka jika gara-gara menahan seekor kucing menyebabkan masuk neraka pada hari kiamat maka bagaiman dengan orang yang menyiksa seekor banteng dengan senjata hingga mati.
  5. Ski Es Yaitu seorang pemain meloncat puluhan meter di udara lalu turun dengan meluncur di atas es yang ini semua menyebabkan bahaya bagi dirinya.
Masih banyak lagi olahraga berbahaya, kami sebutkan sebagian saja untuk contoh apa hukum islam untuk olahraga-olahraga semacam ini yaitu olahraga yang benar-benar membahyakan dan menyakiti badan. Berapa banyak jenis olahraga yang muncul dari waktu ke waktu yang kerapkali telah berubah dari hakikat olahraga sudah tidak membantu badan sedikitpun. Namun tujuan tertinggi adalah kebenaran dan kebanggaan para pemain dan kesenangan para penonton. Maka hukum islam telah tegas bahwa segala sesuatu yang menyakiti badan dan menyebabkan bahaya adalah haram baik yang berkedok olahraga ataupun yang lainnya, wallahu a'lam.
Adapun olahraga yang bahaya yang menjadi sarana tercapainya tujuan seperti latihan yang dilakukan para penerbang pada saat pengajaran mereka atau yang dilakukan pada tentara seperti perang-perangan dan semacamnya maka hukumnya JAIZ/BOLEH wallahu a'lam karena ini termasuk menyiapkan kekuatan untuk menjaga diri dan mengusir musuh. Allah ta'ala berfirman:
"Dan siapkanlah kekuatan yang kalian sanggupi"
( QS Al-Anfal : 60 )
_____________________________________________
Diterjemahkan dengan ringkas oleh Aris Munandar
Dari : Al- Masnuliyah Al-Jasadiyah fii Al-Islam
karya :'Abdullah bin Ibrahim bin Musy
Hal : 262-265 Dar Ibn Hazm cet Pertama 1416 H

Mengenal Hadits-Hadits Dhoif 1

Melengkapi khazanah keilmuan kita tentang hadits-hadits yang lemah tampaknya sangat dibutuhkan di zaman ini. Tanpa tahu derajat sebuah hadits, kita akan sembarangan dalam mengambil segala hal yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakan, mengerjakan atau membenarkan hal tersebut. Parahnya di masyarakat kita begitu banyak hadits lemah bahkan palsu yang beredar.
Maka tuntutan tersebut disambut oleh redaksi Al Madina untuk menurunkan rubrik tentang hadits dhoif yang akan dimuat secara berkala.
“Nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah apa-apa yang disembah (dengan menggunakan kata ‘abdul) dan apa-apa yang dipuji (seperti Ahmad, Muhammad dll)”
hadits tidak ada asalnya (Kasyful khofaa` 1/390/51)
“Perbedaan pada umatku adalah rahmat”
hadits tidak ada asalnya (As Silsilah Adh Dhoifah 1/78/57)
“Para sahabatku seperti bintang-bintang dengan siapa saja kamu mengikuti mereka maka berarti kamu telah mendapatkan petunjuk”
hadits maudhu’/palsu (As-Silsilah Adh-Dhoifah 1/78/58)
“Jibril telah mewasiatkan kepadaku (untuk berbuat baik) kepada tetangga sampai empat puluh rumah, sepuluh dari sini, sepuluh dari sini, sepuluh dari sini, sepuluh dari sini”
Hadits Dhoif/lemah (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/294/274)
“Tidak ada sholat bagi tetangga masjid kecuali di masjid”
hadits Dhoif/lemah (As-Silsilah Adh-Dhoifah 1/216/183)
“Takbir itu dengan tegas”
tidak ada asalnya (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/101/71)
“Bertawasullah dengan kehormatanku karena kehormatanku di sisi Allah sangat besar”
Tidak ada asalnya (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/30/22)
“Cinta tanah air termasuk dari Iman”
hadits maudhu’/lemah (As-silsilah Adh-dhoifah 1/55/36)
“Barang siapa menikah sebelum berhaji maka sungguh ia telah memulai dengan kemaksiatan”
hadits Maudhu /palsu (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/250/222)
“Kebaikan itu selalu ada pada diriku dan pada umatku sampai hari kiamat nanti”
tidak asalnya (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/51/30)

Hukum Mencela Waktu

Tanya : Bagaimana hukum mencela waktu ?
Jawab : mencela waktu terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
  1. Seorang mengucapkan hanya sebagai kabar/berita tanpa maksud mencela, maka hal seperti ini diperbolehkan. Misal : seorang mengatakan "kamu merasa letih karena sangat panasnya hari ini atau sangat dinginnya hari ini" ataupun perkataan lainnya. Perlu diketahui bahwa amalan itu tergantung pada niatnya, sedangkan lafadz tersebut tidaklah salah karena hanya sebagai pemberitaan saja.
  2. Seorang yang mencela waktu dengan kenyakinan bahwa waktu itu adalah sang pelaku. Seperti orang yang mencela waktu dengan kenyakinan bahwa waktu itu yang membolak-balik / menjadikan urusan baik atau buruk. Maka hal ini termasuk syirik besar karena ia berkeyakinan bahwa ada pencipta selain Allah ketika ia menyandarkan kejadian-kejadian kepada selain Allah.
  3. Seorang yang mencela waktu dan ia yakin bahwa sang pelaku adalah Allah akan tetapi ia mencela waktu ini karena waktu tersebut menjadi tempat akan hal-hal/urusan yang tidak ia senangi, hal seperti ini adalah haram. Karena orang tersebut mengingkari/menolak kewajiban bersabar dan hal ini bukanlah kekafiran, karena ia tidak mencela Allah secara langsung dan jika iamencela Allah secara langsung maka ia menjadi kafir.
____________________________________________
(majmu' fatawa wa rosail asy Syaik Ibnu Utsaimin 1/197-198. Dikutib dari kitab fatwa ulama baladil haram hal : 24)

Bagaimana Hukumnya Merasa Sial Dengan Angka 13 Atau Lainnya ?

 (Oleh : Syaikh Al Munajid)

Segala Puji bagi Allah. Tidak layak bagi seorang muslim yang mengimani Tuhannya dan Islam sebagai agamanya, dan mengimani Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasulnya juga beriman terhadap Qodar baik dan buruknya, untuk meyakini adanya pengaruh tertentu dari suatu dzat atau sifat, bahwa hal tersebut bisa mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, padahal tidak diajarkan. Dalam agama (syara), tetapi hal itu hanya merupakan warisan jahiliyah yang sudah dibatalkan Islam, dan kepercayaan semacam itu merupakan perbuatan musyrik yang menghilangkan kesempurnaan tauhid karena hal itu hanyalah bujukan syetan dan buaiannya. 

Seperti yang dicontohkan Allah tentang keluarga Fir'aun dalam firmannya :
"Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran(kebajikan) mereka berkata : "ini adalah karena(usaha kami)" dan jika mereka ditimpa kesusahan mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya." (QS Al-A'raf : 31)
Mereka itu kalau ditimpa musibah atau paceklik mereka lemparkan kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang menyertainya dari orang-orang mukmin, kemudian Allah menjawab kesialan mereka itu dengan firmannya :
"…ketauhilah sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah" 

Ibnu Abbas Radhiyallaahu anhu berkata: artinya adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan bagi mereka. Maka kesialan mereka itu adalah karena kekufuran mereka dan karena mereka mendustai ayat-ayat Allah dan RasulNya. terdapat beberapa hadits yang melarang untuk merasa sial atau tathayur dengan sesuatu, Tathayur ini pada mulanya adalah merasa sial pada sebagian burung, tapi kemudian menjadi tanda bagi segala sesuatu yang disialkan, diantaranya seperti yang terdapat pada hadits Abu Hurairah semoga Allah meridhainya. Bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" Tidak ada Adwa, thiarah, hamah dan shafar " (HR. Bukhari muslim )
dan Muslim menambahkan dalam riwayatnya " dan tidak ada nau dan Ghaul " 

Maka Nabi SAW melarang Adwa (penularan penyakit ) yang sudah menjadi anggapan orang-orang jahiliyah dalam menyandarkan penyakit kepada selain Allah, dan bahwa penyakit itu terjangkit atau menular dengan sendirinya tanpa kehendak dan takdir Allah ta'ala, lantas Nabi mengkhabarkan bahwa semua itu terjadi atas kehendak dan takdir Allah Ta'ala dan seorang hamba diperintah untuk menjauhi sebab-sebab kejahatan dan mencari keselamatan. Perkataan Nabi SAW :
"Tidak ada Shafar"
maksudnya seperti pendapat salah satu dua pendapat ulama yaitu "Bulan Shafar" dimana orang-orang jahiliyah menganggap sial dengan bulan itu, seperti kata Muhammad bin Rasyid dari orang yang pernah mendengarnya berkata:
"Adalah orang-orang jahiliyah merasa sial dengan bulan shafar, mereka mengatakan bahwa bulan shafar adalah bulan yang membawa kesialan tidak menguntungkan, maka nabi membatalkan semua itu.

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
"Merasa sial dengan bulan shafar termasuk jenis thiyarah yang terlarang, demikian pula merasa sial dengan sebagian hari seperti dengan hari Rabu. Dan orang-orang jahiliyah menganggap sial terhadap bulan Syawal khususnya dalam pernikahan."

Dan tidak diragukan lagi bahwa menganggap sial dengan angka 13 seperti pertanyaan diatas adalah termasuk jenis thiyarah, yang tidak ada keterangan satu dalil pun baik dari Al-qur'an ataupun Sunnah yang menjelaskan bahwa pada angka(hari) tsb ada sebab-sebab kesialan, atau ketidak beruntungan. Hari itu adalah hari biasa seperti hari-hari lainnya. Adapun kejadian-kejadian yang terjadi pada hari itu adalah berdasarkan ketentuan dan takdir Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk terjadi dengan cara seperti itu. 

Andaikan setiap orang menyibukkan diri untuk menghitung nomor-nomor dan tanggal yang padanya terjadi musibah-musibah yang menimpa umat, maka akan terdapat keselarasan diantara sebagiannya, akan tetapi keselarasan ini tidak ada hubungannya dengan merasa sial dengan angka atau tanggal dimana terjadi suatu kejadian atau musibah itu.

Adapun obat kegalauan semacam ini adalah hendaknya seorang hamba menguatkan hati, keyakinan dan tawakalnya kepada Allah, dan hendaknya mengetahui bahwa tidak ada satu kejadianpun yang menimpa kecuali berdsarkan taqdir(ketentuan) dari Allah, dan hendaknya berhati-hati terhadap buaian syetan dalam godaan-godaannya serta jalan-jalannya, seseorang itu terkadang dihukum dengan terjerumus kepada sesuatu yang dibenci, itu dikarenakan ia berpaling dari iman kepada Allah dan berpaling dari mengi'tikadkan bahwa segala kebaikan itu berada ditangan Allah, Dialah satu-satunya yang dapat menolak mudharat dengan kuasanya dan kelembutannya.

Dan Nabi telah memberikan petunjuk kepada kita bila kita terjerumus pada satu thiyarah atau kesialan dengan satu kaffarah(tebusan), seperti pada hadits yang terdapat pada hadits Abdullah bin Umar bahwasanya Nabi bersabda :
"barang siapa yang mengurungkan hajatnya (kepentingannya) karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik"
para sahabat bertanya : "Lalu apakah sebagai tebusannya ? " beliau menjawab "supaya dia Mengucapkan..." yang artinya :
"Ya Allah tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau dan tiada sembahan yang haq selain Engkau".

Pahala Kaum HAWA Di Akhirat

Ada seorang wanita yang bertanya kepada ulama saudi tentang pahala perempuan di akhirat. Berikut pertanyaan dan jawabannya
"Ketika saya membaca alquran saya menemukan dalam berbagai ayat memberikan berita gembira kepada laki-laki yang beriman dengan bidadari yang sangat cantik, apakah perempuan mempunyai teman atau pasangan selain suaminya karena sebagian besar pernyataan mengenai pahala di akhirat ditujukan kepada laki-laki yang beriman ? apakah pahala bagi perempuan yang beriman lebih sedikit daripada yang diperoleh laki-laki yang beriman ?" 
 
Jawaban dari para ulama :
Tidak ada keraguan sedikitpun bahwa pahala di akhirat nanti diberikan kepada laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah :
"Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu baik laki-laki maupun perempuan" (QS Al Imran : 195)
"Dan barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik" (QS An nahl : 97)
"Dan barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman, mereka itu akan masuk surga"
(QS an nisa’ : 124)
"Sesungguhnya laki- laki dan perempuan muslim laki-laki dan perempuan yang beriman ….hingga ……Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar" (QS Al ahzab : 35)

Dalam ayat yang lain Allah menyebutkan bahwa mereka laki-laki dan perempuan, masuk surga bersama-sama
"Mereka dan isteri-isteri mereka terdapat di tempat yang teduh" (QS Yasiin : 56)
"Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri isteri kamu digembirakan"
(QS Al Zuhruf : 70)
Allah juga menyebutkan bahwa dia akan menciptakan perempuan dengan penciptaan khusus :
"Sesungguhnya kami menciptakan mereka (para bidadari) dengan penciptaan yang khusus dan kami jadikan mereka perawan (QS Al Waqiah : 35-36)
 
Keterangan di atas menyebutkan bahwa Allah akan menciptakan kembali perempuan yang sudah tua menjadi bidadari, dan membuat mereka perawan, begitu juga laki-laki yang sudah tua akan diciptakan kembali menjadi pemuda dan beberapa hadits ditunjukkan bahwa perempuan yang masih hidup mempunyai kelebihan dari bidadari karena peribadatan dan kepatuhan mereka. 

Oleh karena itu perempuan yang beriman akan memasuki surga sebagaimana laki-laki yang beriman. Jika seseorang perempuan mempunyai sejumlah suami setelah kawin cerai dan dia masuk bersama mereka dan akan memilih yang berkelakuan paling baik.