(Oleh : Syaikh Al Munajid)
Tanya : Bagaimana
hukum mengupah qari' Al-qur'an (orang yang membacakan Al-qur'an)
agar dia membacanya bagi ruh mayit ?
Jawab : Ini
termasuk bid'ah, tidak ada pahala bagi qari' tersebut, tidak pula
bagi mayit. Sebab qari' itu berbuat untuk kepentingan dunia semata,
yaitu untuk mendapatkan uang. Setiap amal shalih yang dimaksudkan
untuk keduniaan, tidak akan dapat mendekatkan kepada Allah dan tidak
ada pahala disisi Allah. Berarti mengupah seseorang agar membaca
Al-qur'an bagi kepentingan ruh mayit, merupakan perbuatan yang sia-sia.
Itu hanya membuang-buang harta. Maka hendaklah perbuatan itu dihindari,
karena itu adalah bid'ah dan kemungkaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar