Rabu, 17 April 2013

Hukum Mencela Waktu

Tanya : Bagaimana hukum mencela waktu ?
Jawab : mencela waktu terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
  1. Seorang mengucapkan hanya sebagai kabar/berita tanpa maksud mencela, maka hal seperti ini diperbolehkan. Misal : seorang mengatakan "kamu merasa letih karena sangat panasnya hari ini atau sangat dinginnya hari ini" ataupun perkataan lainnya. Perlu diketahui bahwa amalan itu tergantung pada niatnya, sedangkan lafadz tersebut tidaklah salah karena hanya sebagai pemberitaan saja.
  2. Seorang yang mencela waktu dengan kenyakinan bahwa waktu itu adalah sang pelaku. Seperti orang yang mencela waktu dengan kenyakinan bahwa waktu itu yang membolak-balik / menjadikan urusan baik atau buruk. Maka hal ini termasuk syirik besar karena ia berkeyakinan bahwa ada pencipta selain Allah ketika ia menyandarkan kejadian-kejadian kepada selain Allah.
  3. Seorang yang mencela waktu dan ia yakin bahwa sang pelaku adalah Allah akan tetapi ia mencela waktu ini karena waktu tersebut menjadi tempat akan hal-hal/urusan yang tidak ia senangi, hal seperti ini adalah haram. Karena orang tersebut mengingkari/menolak kewajiban bersabar dan hal ini bukanlah kekafiran, karena ia tidak mencela Allah secara langsung dan jika iamencela Allah secara langsung maka ia menjadi kafir.
____________________________________________
(majmu' fatawa wa rosail asy Syaik Ibnu Utsaimin 1/197-198. Dikutib dari kitab fatwa ulama baladil haram hal : 24)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar