Senin, 18 November 2013

Nasehat Syaikh Mustafa Al-Adawi Buat Para Istri

  • Apakah engkau rugi bila menemui suamimu dengan wajah berseri dan senyuman?!!
  • Apakah berat bila engkau mengusap debu di wajah, kepala dan pakaiannya, dan engkau menciumnya?!!
  •  Aku pikir tidaklah berat bila engkau tidak duduk sampai suamimu masuk dan duduk!! 
  • Tidaklah sukar bila engkau mengucapkan padanya ''Alhamdulilah atas keselamatanmu, kami telah rindu menanti kedatanganmu, selamat datang.''
  •  Berdandanlah untuk suamimu -dan lakukanlah hal ini karena mengharap pahala dari Allah- sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. 
  • Pakailah parfum, celak, dan baju yang terbaik untuk menyambut kedatangan suamimu.
  • Hindarilah olehmu kesedihan.
  • Janganlah engkau condong dan mendengar omongan orang yang mau merusak keutuhan rumah tanggamu.
  • Janganlah selalu gundah gulana, tetapi berlindunglah pada Allah dari perasaan gundah gulana, lemah kepribadian, dan malas.
  • Janganlah engkau merendahkan suaramu dihadapan laki-laki asing nanti ia akan berniat yang bukan-bukan terhadapmu.
  • Jadilah orang yang selalu lapang dada, berpikirlah jernih dan tenang, serta senantiasa mengingat Allah pada setiap masa.
  • Hiburlah suamimu sehingga meringankan kepenatan, sakit, musibah, dan kesedihan.
  • Anjurkan suamimu berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
  • Didiklah anak-anak dengan baik dan penuhilah rumahmu dengan tasbih tahmid, takbir, dan tahlil, serta perbanyaklah bacaan Al Qur'an, terutama surat Al Baqarah, karena ia dapat mengusir setan.
  • Lepaslah dari rumahmu gambar-gambar bernyawa, alat-alat musik dan permainan yang merusak.
  • Bangunkanlah suami untuk sholat malam
  • Berilah semangat untuk puasa sunnah
  • Ingatkanlah akan keutamaan infak, Dan jangan cegah suamimu dari silaturahmi
  • Perbanyaklah istighfar untuk dirimu, suamimu, orang tua, dan kaum muslimin.
  • Mohonlah kepada Allah tuk mendapatkan anak yang shalih,niat yang ikhlas dan kebaikan dunia serta akhirat.
    ketahuilah Rabbmu mendengar doamu dan mencintai orang-orang yang suka berdoa:
    ''Dan berkata Tuhanmu, berdoalah rnkepada-Ku niscaya Aku kabulkan.'' (Ghaafir:60)
==
dari: Romantika Pergaulan Suami Istri, Syaikh Musthofa al 'Adawi; rnkerjasama Media Hidayah dan Pustaka al-Haura; hal.213-215
"Seindah-indah perhiasan adalah wanita sholehah"

Rabu, 06 November 2013

Muhasabah hari ini...



Tak seorang pun sempurna.
Mereka yang mau belajar dari kesalahan adalah bijak.
Menyedihkan melihat orang berkeras bahwa mereka benar meskipun terbukti salah..

Bila kita mengisi hati kita dengan penyesalan untuk masa lalu dan kekhawatiran untuk masa depan,kita tak memiliki hari ini untuk kita syukuri.


Pikiran yang terbuka dan mulut yang tertutup, merupakan suatu kombinasi kebahagiaan.

Semakin banyak Anda berbicara tentang diri sendiri,
semakin banyak pula kemungkinan untuk Anda berbohong.
Jika Anda tidak bisa menjadi orang pandai, jadilah orang yang baik.


Iri hati yang ditunjukan kepada seseorang akan melukai diri sendiri.
Anda cuma bisa hidup sekali saja di dunia ini,
tetapi jika anda hidup dengan benar,
sekali saja sudah cukup.

SALAM UKHUWAH


BENARKAH CINTAKU KARENA ALLAH SEMATA...?






 Oleh : Eva Emelya Saidah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Sebuah pesan dikirim; “Ukhti, ana uhibbuki fillah…”. Ditempat yang lain tersimpan pula pesan seorang ikhwa kepada ikhwa yang lain; “ akhi, gimana kabarnya…? Semoga tetap semangat dalam da’wah.. uhibbukafillah..!”.

Sungguh terasa bahagia rasanya menerima pesan atau kata-kata ‘mahabbah’ dari seseorang, bahkan kita menyimpannya di draf karena terukir kata ‘uhibbu..’. Namun pernahkah kita menengok sejenak sejauh mana kualitas keikhlasan Mahabbah  ini. 

Sadarkah kita, mungkin ia hanya sebuah ungkapan terimakasih biasa, sekedar membalas pesan saja, atau hanya buah keisengan mengutak-ngatik HP, ingin tahu kabar seseorang yang sebenarnya tak begitu penting. Atau hanya sebuah trend dan tradisi dikalangan anak-anak Rohis dan aktifis Da’wah..??

Yah, ironis memang, namun itulah fenomena sebagian dari kita yang mengaku cinta seseorang karena Allah semata. Kata-kata memang kadang tak selalu sejalan dengan perbuatan atau amalan sehari-hari. Entah harus berdalih apa namun ada saja kita dapatkan pengingkaran dari rasa ini ketika ia membutuhkan realisasinya. Bahkan tak sedikit yang kecewa karena mahabbah  ini ternyata hanya sebuah ungkapan tak bernilai apa-apa.
Seorang akhwat harus bersabar saat ia menerima perlakuan dan ketidakperhatian dari saudarinya saat ia membutuhkan pertolongan pinjaman sedikit uang untuk sebuah kebutuhan mendadak. Sementara saudarinya mampu menolongnya.  Seorang ikhwa mengangkat tangan dan membalikkan tubuhnya saat seorang ikhwa lainnya terhimpit hutang yang tak mampu lagi ia usahakan seorang diri. 

Dan mungkin ada pula seorang ikhwa yang membatalkan pernikahannya karena tak ingin menikah dengan akhwat yang tak ‘sempurna’ lagi karena si akhwat tiba-tiba terkena penyakit, tertimpa musibah atau ujian yang sangat berat hingga mengurangi kualitas fisik si akhwat… dan setumpuk masalah lain yang dialami saudara seiman, sepaham, dan semanhaj yang selalu kita hadiahi mahabbah  palsu…

Tak perlu kaget, tentu seseorang pernah mengalaminya, ternyata ia hanya korban mahabbah  tak ikhlas kita. Betapa besar kekecewaan yang kita berikan, teramat perih luka yang kita torehkan, Karena tak dapat realisasi apa-apa dari kita yang katanya paham agama ini, ingin meringankan beban saudara kita sekecil apapun, Cinta karena Allah, semua karena Allah… karena sikap yang tak bertanggungjawab ini ternyata ada segumpal perih dalam hati saudara kita tapi kita tak merasakan apa-apa, tak perlu meminta maaf, kecuali sebuah nasehat kecil ‘sabar’.

Adakah kita tengok kemana pelarian mereka dan pada siapa mereka mendapat mahabbah yang lain…? 

Si akhwat yang membutuhkan dana harus menjual sebagian pakaian dan jilbabnya kesayangannya, tak luput referensi buku-buku syar’i tempat ia mendapat ilmu, dan ‘sedikit’ tak malu mencari pinjaman dari orang-orang yang tak pernah mengucapkan ‘cinta karena Allah’ padanya bahkan sangat menentang da’wahnya sebagai juru da’wah. 

Lain pula cerita si ikhwa yang terlilit hutang, titik akhir dari usahanya ternyata ia dapatkan dari ‘orang luar’ namun dengan syarat iman harus tergadaikan, parahnya lagi bahkan harus rela menghentikan da’wahnya dan keluar dari agamanya, barulah segala beban hutang dan yang lainnya akan diselesaikan dengan mudahnya. Jadilah ia sasaran empuk pemurtadan.

Cerita si ikhwa yang membatalkan pernikahannya dengan seorang akhwat pun tak kalah miris. Karena tak ingin mendapat istri yang tak sempurna fisiknya karena sebuah kecelakaan, ia rela meninggalkan akhwat ini dan mengatakan tak ingin punya istri yang tak ‘sempurna’, sedangkan ia tahu pasti ini adalah musibah dan takdir Allah. Bukankah kesempurnaan adalah milik Allah? Adakah yang menginginkan musibah ini?

Saudariku, kemana cinta yang selalu kita atas namakan Allah? Tak malukah kita menjual nama Rabb kita? Hilangkah rasa itu karena kita tak mengalami dan tak merasakan beban mereka? Adakah hidup kita terlalu sempurna hingga tak ingin melirik saudara kita? Sempatkah terpikir  apabila kita berada diposisi mereka?

Ternyata cinta kita hanya sebuah sejarah dan dongeng belaka. Cinta pada dunia, keindahan, dan kenikmatan sesaatnya tetap kita prioritaskan. Sifat bakhil dan kikir masih bersemi dalam jiwa diantara kobaran semangat berkorban untuk Islam dan saudari kita. Rasa tak mau ambil pusing dengan beban saudara seaqidah dan selalu merasa kurang dengan rezeki serta nikmat yang berlebih dari Allah masih kita rawat. 

Kecintaan pada kesempurnaan fisik dan kenikmatan dunia yang hina ini mengesampingkan iman dan keyakinan jika kita tak akan pernah mendapat kesempurnaan dari dunia ini, kecuali sesaat lalu semu.. kita menukar semua itu dengan timbangan yang kosong di hari kiamat.

Saudariku, lalu dimana perginya ilmu dan keyakinan kita? Bukankah kita selama ini punya tauladan dalam berda’wah, bersikap, berperilaku, dan berakhlak? 

Telah lupakah kita sirah-sirah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, shahabat dan shahabiyah, serta orang-orang yang senantiasa mengikuti beliau?
Kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memberikan jubah merah kesukaannya untuk seseorang hanya karena orang itu memuji keindahan jubahnya. Kerelaannya memberi makan tetangganya sedangkan beliau dan keluarganya sendiri tak punya makanan dirumahnya kecuali gandum kering dan air putih, kadangkala pula harus mengganjal perutnya dengan batu karena menahan lapar. Dan kisah beliau lainnya yang membuat kita harus meneteskan air mata karena kedermawanan beliau.

Atau sebuah kisah tiga orang sahabat yang saling berlomba meminjamkan uang saudaranya yang sedang kesulitan dan tak ingin melihat saudaranya menderita.. Dan kisah-kisah sahabat dan sahabiyah lainnya yang mencerminkan kezuhudan dan qona’ah dalam kesehariannya demi mengharap pahala dan ganti dari Allah semata.

Mungkin perlu pula kita tahu kisah nyata seorang lelaki awam yang memperoleh hidayah karena menikahi akhwat sakit-sakitan, ujian yang tak pernah menjauh dari dirinya, hingga ia harus meregang nyawa karena beban pikiran dan penyakit ganas yang menimpanya… ketegaran dan kesabaran akhwat inilah yang menggerakkan hati seorang laki-laki biasa rela mempersunting wanita yang dipandang oleh orang lain tak bernilai apa-apa, tapi dalam pandangan lelaki ini ia adalah permata dunia yang tak ternilai harganya, tak tergantikan dengan kesempurnaan fisik yang dimilki wanita lainnya. Allah telah menumbuhkan kecintaan yang benar-benar karena Allah, bukan untuk mendapat kesenangan dunia semata.

Sekarang dimanakah segala cinta karena Allah yang selalu kita proklamasikan pada saudara kita? Siapakah sebenarnya taulan kita selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya? Bukankah selama ini beliau dan para Salafusshaleh adalah tauladan kita? 

Ternyata harusnya kita menunduk malu pada orang-orang diluar sana yang tak perlu buang energi dan biaya untuk mengatakan “uhibbukifillah ukhti,… uhibbukafillah akhi”  namun siap berkorban dengan ikhlas membantu dan menolong meski ia tak semanhaj, sepaham, bahkan tak seaqidah dengan kita. Sedangkan kita sendiri hanya punya modal seuntai kata manis diantara kata-kata yang keluar dari bibir dan senyum pahit kita tanpa ingin membuka tangan lalu menawarkan sedikit kedermawanan kita.

Tak ada bentuk muhasabah  terbaik dari semua sikap kita selain berusaha mengamalkan Mahabbah  ini dengan sebenar-benarnya. Memaknai rasa ini dengan semestinya, adakah ia keluar dari hati ini dengan ikhlas tanpa ada unsur lainnya apalagi hanya mementingkan diri sendiri atau mengikuti hawa nafsu yang tak pernah puas.

Akhirnya, yang perlu kita sadari dan takuti bahwa setiap perkataan yang keluar dari bibir ini kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Tak ada sesuatu yang diciptakan Allah akan sia-sia…
“Ya Allah sesungguhnya kami memohon surga kepada-Mu serta perkataan dan perbuatan yang mendekatkan kejalannya; dan kami berlindung kepada-Mu dari neraka serta perkataan dan perbuataan yang mendekatkan kejalannya…”.

Wassalam

Rabu, 29 Mei 2013

Hukum Bertanya dengan Paranormal

Fatwa-fatwa yang terkait dengan masalah aqidah

Tanya : Ayah saya menderita suatu penyakit psikologis. Penyakit itu dideritanya selama beberapa waktu. Selama ini ayah saya berobat ke rumah sakit. Namun beberapa kerabat kami menganjurkan agar ayah berobat kepada seorang perempuan pintar (paranormal). Menurut mereka perempuan itu dapat mengobati penyakit seperti yang diderita oleh ayah saya. Mereka juga mengatakan bahwa saya cukup memberikan nama ayah saya kepada perempuan itu. Pasti ia akan mengetahui penyakit yang diderita ayah saya dan akan memberikan obat untuk menyembuhkannya. Apakah kami boleh datang kepada perempuan tersebut ? 

Jawab : Bertanya atau mempercayai seorang peramal, dukun atau sejenisnya merupakan perbuatan yang terlarang. Seorang peramal atau dukun yang dirinya mengaku mengetahui hal yang ghaib, sebenarnya ia meminta pertolongan jin untuk mengetahui informasi dan untuk menyembuhkan orang-orang yang datang padanya. Oleh karena itu bertanya atau bahkan mempercayainya adalah perbuatan terlarang. Dalam hadits yang sahih diriwayatkan bahwa rasulullah bersabda :
"Apabila seseorang datang ke tukang ramal dan bertanya sesuatu shalatnya tidak diterima selama 40 malam" 

Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda:
"siapa yang datang ke tukang ramal atau dukun dan mempercayai apa yang dikatakan, sungguh ia telah kufur (Ingkar) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad
shallallahu alai wa sallam." 

Banyak hadits yang semakna dengan hadits tersebut. Oleh karena itu siapa saja dilarang mengunjungi dukun atau paranormal. Mereka tidak boleh dijadikan tempat bertanya atau dipercaya. Mereka harus dibawa ke pihak yang berwajib untuk menerima hukuman yang semestinya (dalam negara yang menerapkan hukum islam). Jika kita membiarkan mereka dan tidak membawanya ke yang berwajib maka hal itu akan merusak masyarakat secara keseluruhan karena mendiamkan mereka sama dengan membantu mereka dalam menipu orang-orang yang tidak mengerti yang bertanya dan mempercayai mereka.

Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa yang melihat kemungkaran ia harus mencegahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu harus mengubahnya dengan lisan , jika tidak mampu dengan hati,
dan itulah selemah-lemah iman". (HR. Muslim) 

Tidak diragukan lagi membawa para peramal dan dukun ke pengadilan atau kepada pihak berwenang (di negara islam) yang dilakukan untuk menegakkan kebenaran dan menghancurkan kemungkaran merupakan sebagian upaya merubah kemungkaran dengan lisan. Selain itu hal tersebut merupakan bagian dari sikap tolong menolong dalam kebaikan dan amal saleh. 

Semoga Allah memberkati seluruh kaum muslimin dan melindungi mereka dari segala macam kemungkaran.

Selasa, 30 April 2013

Jejak Fatimah Azzahra Radhiyallahu 'Anha



Fathimah, putri bungsu Rasulullah saw dilahirkan lima tahun sebelum masa kenabian. Ia lahir saat kaum Quraisy membangun kembali Ka'bah. Ketika Ibu dan saudara-saudaranya memeluk Islam, dalam usia yang sangat muda Fathimah juga memeluk Islam. Fathimah tumbuh dalam bimbingan ayah yang berahlak mulia dan ibu yang sangat menjaga kesucian dirinya. Tak heran ia tumbuh menjadi gadis yang mulia.

Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, Fathimah ikut serta. Lima bulan setelah hijrah, Fathimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib dalam usia delapan belas tahun. Sebelumnya, Abu Bakar shiddiq dan Umar bin Khattab pernah mengajukan lamaran kepada Rasulullah saw tetapi ditolak secara halus. Rasulullah saw menerima lamaran Ali setelah sebelumnya meminta persetujuan Fathimah.

Saat meminang Fathimah, menurut Ikrimah, Rasulullah saw bertanya kepada Ali," Apa yang engkau miliki sebagai mahar?" Ali menjawab," Aku tidak mempunyai apa-apa untuk diberikan sebagai mahar." Beliau berkata lagi, "Bukankah engkau mempunyai baju besi yang aku berikan pada hari anu?" Ali menjawab, "Ya, aku punya."

Kemudian Ali pun memberikan baju besi itu sebagai mahar bagi Fathimah. Ali juga menjual seekor unta dan sebagian barang miliknya senilai 480 dirham. Sebagian uang dibelikannya wangi-wangian, sebagian lagi dibelikan barang-barang. Pesta pernikahan Fathimah dan Ali dirayakan dengan menyembelih seekor domba dan membuat makanan dari gandum yang dikumpulkan oleh orang-orang Anshar.

Pada malam pernikahan mereka, menurut Buraydah, Rasulullah saw meminta sebuah bejana dan berwudhu dari bejana itu kemudian menuangkan air ke tubuh Ali. Kemudian beliau berkata," Ya Allah, berkatilah mereka dan limpahkanlah karunia atas mereka dan berkatilah keturunan mereka."

Hari-hari seusai pernikahan dilalui Fathimah dengan kesederhanaan bersama suaminya. Mereka tidur di atas kulit domba dengan bantal berisi jerami. Perabot rumah yang dimiliki putri Rasulullah ini hanya dua buah penggilingan, sebuah bejana air dan dua buah kantung kulit dari air. Fathimah bahkan mengerjakan semua pekerjaan rumah tangganya sendiri.

Suatu hari Ali berkata kepada Fathimah," Demi Allah aku telah menimba air sampai dadaku luka. Allah telah memberikan ayahmu tawanan perang, pergi dan mintalah kepada beliau seorang pelayan." Fathimah pun berkata, "Demi Allah, aku telah menumbuk gandum sampai tanganku lecet."
Fathimah lalu menemui Rasulullah. Tetapi ia merasa sungkan untuk mengemukakan maksudnya dan akhirnya, ia kembali pulang. Bersama suaminya, ia kemudian menghadap Rasulullah saw untuk mengutarakan maksudnya. Tetapi Rasulullah saw menolak permintaan mereka sehingga merekapun pulang dengan tangan hampa.

Pada malam harinya, Rasulullah mendatangi Fathimah dan Ali saat keduanya sudah berada di bawah selimut. Saat mereka akan bangkit, Rasulullah melarangnya. Beliau berkata," Tetaplah di situ. Maukah kalian kuceritakan sesuatu yang lebih baik dari yang kalian minta tadi?"
"Tentu saja." Jawab mereka berdua. Rasulullah meneruskan, "Yaitu beberapa kalimat yang diajarkan Jibril kepadaku. Setiap selesai shalat, ucapkanlah subhanallah sepuluh kali, Alhamdulillah sepuluh kali dan Allahu akbar sepuluh kali. Dan ketika kalian beristirahat di tempat tidur, ucapkanlah Subhanallah 33 kali, Alhamdulillah 33 kali dan Allahu Akbar 33 kali.

Dari pernikahannya ini, Fathimah dikaruniai empat orang anak: Hasan, Husein, Ummu Kultsum dan Zainab. Perkawinan mereka berlangsung selama kira-kira sebelas tahun sampai Fathimah meninggal dunia. Selama menjadi suami Fathimah, Ali tidak pernah menikah dengan perempuan lain.

Awal bulan Ramadhan tahun ke 11 hijrah Fathimah jatuh sakit. Kondisi kesehatan Fathimah terus memburuk. Menurut Salma, menjelang akhir hidupnya Fathimah berkata kepadanya, "Tuangkanlah air untuk aku mandi." Maka Salma menuangkan air untuknya. Kemudian Fathimah meminta baju yang baru dan mengenakannya sebelum berkata lagi, "Angkat tempat tidurku ke tengah-tengah ruangan." Salma memindahkan tempat tidur itu dan kemudian Fathimah berbaring menghadap kiblat.

Beberapa waktu berselang Fathimah berkata, "Ibu, aku akan menemui ajal sekarang. Aku telah mandi. Jadi jangan biarkan orang lain membuka bahuku." Tak lama kemudian, Fathimah meninggal dunia. Ia meninggal pada tanggal 7 Ramadhan, enam bulan setelah wafatnya Rasulullah saw. Sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah saw menjelang wafatnya Fathimah adalah keluarganya yang paling cepat menyusul beliau.

Imam Syafi'I

Nama dan Nasab
Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Safi'I dan bertemu nasabnya dengan nabi Muhammad dengan Abdul Manaf 

Kelahiran
Lahir pada tahun 150 H di Ghozah dan ibunya membawa beliau ke Mekkah setelah beliau berusia 2 tahun dan dari ibunya tersebut beliau belajar al qur'an 

Guru-guru
Diantara guru-guru beliau adalah paman beliau sendiri Muhammad bin Ali kemudian abdul Aziz bin Majisun dan kepada imam Malik beliau belajar Al Muwatho' 

Kehidupan ilmiah
Pada usia 10 tahun beliau belajar bahasa dan syair hingga mantab. Kemudian belajar fiqih , hadis dan al qur'an kepada ismail bin qostantin, kemudian menghafal muwatho' dan mengujikannya kepada imam Malik. Imam Muslim bin Kholid mengijinkan beliau berfatwa ketika beliau berusia 10 tahun atau kurang. Menulis dari Muhammad bin Hasan ilmu fiqih. Imam Malik melihat kekuatan dan kecerdasan beliau sehingga memuliakan dan menjadikan Syafi'i sebagai orang dekatnya 

Murid-murid
Diantara murid beliau adalah imam Ahmad, Khumaidi, Abu Ubaid, Al Buthi, Abu Staur dan masih banyak yang lain. 

Peranan dalam membela sunnah
Beliau memeliki kedudukan tersendiri yang membedakan diantara ahlul hadis yang lain. Beliaulah yang meletakkan kaidah-kaidah riwayat pembelaan terhadap sunnah dan memiliki beberapa pendapat yang berbeda dengan imam Malik dan Abu Hanifah, yaitu bahwa sebuah hadis apabila sahih maka wajib mengamalkannya walaupun tidak dilakukan oleh ahlul madinah (seperti yang disyararatkan oleh imam Malik dan Abu Hanifah). Dengan ini beliau dijuluki nasirussunnah (penolong sunnah) dan tidaklah dapat diingkari oleh setiap yang menulis mustholah hadis dan pembahasan sunnah serta kitab ussul bahwa mereka mengikuti apa yang ditulis oleh safi'i. 

Pokok pendapat beliau
Pokok pendapat beliau sebagaimana pendapat imam yang lain adalah beramal dengan kitab dan sunnah serta ijma'. Kelebihan beliau adalah beramal dengan kitab dan sunnah seta ijma' lebih luas dari pada imam Malik dan Abu Hanifah karena beliau menerima hadis ahad 

Perkataan ulama' tentang beliau
Para ulama' ahlul hadis dijaman ini apabila berkata maka mereka berkata menggunakan perkataan imam Syafi'i. Imam Ahmad berkata, 'tidaklah ada orang yang menyentuh pena dan tinta kecuali Syafi'i. Dan tidaklah kita mengetahui sesuatu yang global dari tafsir dan nasih mansuh dari hadis kecuali setelah duduk bersama imam Syafi'i."

Ahmad bin hambal pernah berkata pada ishaq bin rokhuyah "kemarilah aku tunjukkan kepadamu seorang laki-laki yang engkau belum pernah melihat yang semisalnya maka dia membawaku kepada imam syafi'i." 
 
Perkataan imam syafi'i
  1. tidaklah saya berdebat dengan seseorang kecuali agar ia tepat , benar dan tertolong dan ia mendaptkan penjagaan serta pengawasan Allah dan tidaklah saya berdebat dengan seseorang kecuali saya tidak perduli apakah Allah akan menjelaskan kebenaran dari mulutju atau mulut dia.
  2. amalan yang paling hebat ialah dermawan dalam kondisi sempit, menjaga diri ketika sendirian dan mengucapkan kalimat yang benar dihadan orang yang berharap dan yang takut
  3. bantulah dalam berkata dengan diam dan mengambil hukum dengan berfikir
  4. barang siapa belajar al qur'an maka ia akan agung dipandangan manusia, barang siapa yang belajar hadis akan kuat hujjahnya , barang siapa yang belajar nahwu maka dia akan dicari, barang siapa yang belajar bahasa arab akan lembut tabiatnya, barang siapa yang belajar ilmu hitung akan banyak fikirannya, barang siapa belajar fiqih akan tinggi keddukannya, barang siapa yang tidak mampu menahan dirinya maka tidak bermanfaat ilmunya dan inti dari itu semua adalah taqwa.
Wafat beliau
Wafat pada tahun 204 H. setelah memenuhi dunia dengan ilmu dan ijtihad beliau dan memenuhi hati-hati manusia dengan cinta pengagungan dan kecondongan pada beliau.

Mengenal Hadits-Hadits Dho'if 4

Penjagaan Allah terhadap agamanya sangatlah nyata. Dibuktikan dengan dijaganya dua sumber hukum Islam yaitu Al Quran dan Al Hadits. Berkaitan dengan hadits Nabawy, di setiap zaman dan waktu senantiasa tegak para ulama ahli hadits yang membongkar berbagai perkataan yang disandarkan kepada Nabi, namun sebenarnya bukan. Buahnya adalah, umat islam dengan mudah menemukan hadits yang sah, untuk dipraktikan dalam dataran kenyataan. Dan meninggalkan hadits-hadits yang lemah atau bahkan palsu dari praktik keseharian.

Diantara hadits lemah yang diangkat oleh al-madina kali ini adalah:

'Kita kembali dari jihad yang kecil kepada jihad yang besar'.
Hadits tidak ada asalnya (Majmu' fatawa 11/197) 

'Seorang yang berilmu (faqih) lebih berat bagi syetan daripada seribu orang ahli ibadah'.
Hadits batil ( Hadits dhoifah dan bathilah 28/108) 
 
'Barangsiapa yang berpegang teguh dengan sunnahku di saat terjadi kerusakan umat maka baginya pahala seratus orang yang mati syahid.'
Hadits dhoif jiddan/sangat lemah ( Silsilah dhoifah 1/133/326)
 
'Sesungguhnya termasuk dari sunnah mengantarkan tamu sampai ke pintu rumah.'
Hadits dhoif ( Dhoif jami' shaghir wa ziyadatuhu 290/1996)

Hukum Mengupah Qori' Al Qur'an

(Oleh : Syaikh Al Munajid) 

 

Tanya : Bagaimana hukum mengupah qari' Al-qur'an (orang yang membacakan Al-qur'an) agar dia membacanya bagi ruh mayit ? 


Jawab : Ini termasuk bid'ah, tidak ada pahala bagi qari' tersebut, tidak pula bagi mayit. Sebab qari' itu berbuat untuk kepentingan dunia semata, yaitu untuk mendapatkan uang. Setiap amal shalih yang dimaksudkan untuk keduniaan, tidak akan dapat mendekatkan kepada Allah dan tidak ada pahala disisi Allah. Berarti mengupah seseorang agar membaca Al-qur'an bagi kepentingan ruh mayit, merupakan perbuatan yang sia-sia. Itu hanya membuang-buang harta. Maka hendaklah perbuatan itu dihindari, karena itu adalah bid'ah dan kemungkaran.

Minggu, 21 April 2013

APAKAH HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM?



1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?

Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian.


2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?"
Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa Nabi e " melarang jaul beli yang mengandung unsur penipuan ".

Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi.

3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil ?

Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firman Allah Taala :
Artinya : " Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188).

Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.
Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar.
Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang menanggung." Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu alam.

4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah membalasmu dengan balasan yang baik!
Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang–kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali.
Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang harta yang berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : " Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dan sebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya."

Pertanyaan ini dijawab oleh Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang ulama Saudi.

Mengenal Hadits-Hadits Dho'if 3

Beberapa hadits mungkin akrab di telinga kita, namun setelah diberi penilaian oleh ulama hadits, ternyata bukan hadits yang sah dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Fenomena ini tentu akan semakin menguak kesadaran kita untuk lebih mengetahui mana hadits yang sah adanya, dan mana pula yang tidak sah yang tak laik kita ambil. Diantara hadits yang mungkin telah akrab dengan kita, diantaranya:
'Hendaknya kalian baca surat yasiin untuk orang yang mati diantara kalian" Hadits dhoif/lemah ( Dhoif jami' ash shaghir wa ziadatuhu 1072/151)

"Sesungguhnya Allah dan MalaikatNya bersholawat kepada orang-orang yang berada di shof-shof kanan "
Hadits dhoif (dhoif Abi dawud 153) 

"Janganlah kamu melihat kecilnya kemaksiatan , akan tetapi lihatlah keagungan yang dimaksiati"
Hadits maudhu'Al Qowaid Al Majmu'ah fi ahaditsil maudhu'ah 87/250)

"Jika kamu sekalian meminta kepada Allah maka mintalah dengan kedudukanku, sebab kedudukanku di sisi Allah sangat agung"
hadits maudhu'(majmu' fatawa ibnu taimiyah 27/126)
 
"Barang siapa yang ikhlas kepada Allah selama 40 hari maka akan muncul hikmah dari lisannya yang bersumber dari hatinya".
Hadits dhoif (al ahaditsu Adh dhoifah wal batilah 27/24)

Hukum Mengikuti Perayaan Orang Kafir

Bergabung dalam perayaan orang-orang non muslim adalah haram. Sebab hal itu termasuk sikap tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. 

Padahal Allah telah berfirman:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah : 2)
 
Apabila perayaan itu untuk acara-acara keagamaan, bergabung dengan mereka sama saja dengan mengakui agama mereka dan meridhai kekufuran yang ada pada mereka. Apabila perayaan itu bukan untuk acara-acara keagamaan, bagaimana mungkin hal itu diperbolehkan ditengah orang-orang kafir apabila perayaan serupa tidak ada ditengah orang-orang Muslim? 

Maka para ulama berpendapat, bahwa orang-orang muslim tidak boleh bergabung dalam dalam perayaan orang-orang kafir. Sebab tindakan itu sama dengan mengakui dan meridhai agama mereka yang bathil, disamping hal itu merupakan tindakan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. 

Para ulama berbeda pendapat tentang orang muslim yang menerima hadiah dari orang non muslim, dalam kaitannya dengan hadiah acara perayaannya. Bolehkah dia menerima hadiah tersebut ataukah tidak boleh?
Sebagian ulama tidak memperbolehkan menerima hadiah dari acara perayaan mereka. Sebab hal itu merupakan tanda perwujudan ridha terhadap acara perayaan mereka. Dan diantara ulama ada yang memperbolehkannya. 

Yang jelas, apabila tidak ada bahaya dalam kaitannya dengan syari'at. Yaitu tidak menimbulkan anggapan didalam diri orang yang memberi hadiah bahwa engkau ridha terhadap agamanya, maka boleh menerima hadiahnya. Kalau tidak, maka menolaknya adalah lebih diutamakan. 

Ada baiknya saya sebutkan peryataan Ibnul-Qayyim didalam buku Ahkamu Ahlidz-Dzimmah, 1/205: "Menyampaikan ucapan selamat terhadap syiar-syiar kekufuran yang bersifat khusus adalah haram menurut kesepakatan ulama, seperti ucapan saat perayaan atau puasa mereka: "Selamat atas hari rayamu, semoga diberkahi", atau pun ucapan-ucapan lain yang senada.

Meskipun yang mengucapkannya bisa selamat dari kekufuran, tetap saja hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan. Ini setaraf dengan ucapan selamat atas sujud mereka kepada salib, dan masih banyak hal lain yang menyangkut masalah agama."
____________________________
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin

Sabtu, 20 April 2013

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

BIOGRAFI

Beliau adalah seorang imam salafi, hujjah atsari, mujtahid, faqih, tsabat, da'i besar. Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Abdurrahman Aali Baz, dilahirkan di kota Riyadh pada bulan Dzulhijjah tahun 1330 H. Beliau menderita sakit mata sehingga lemah penglihatannya pada tahun 1346 H. Kemudian matanya menjadi buta pada tahun 1350 h. Tetapi Allah menggantinya dengan kepandaian yang luas dalanm agama serta kesempurnaan rasa ridha dan kepasrahan kepada rabb semesta alam. 

Sudah dimaklumi oleh setiap orang yang memperhatikan, bahwa syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah seorang yang luas ilmunya, penuh kebijaksanaan, banyak karya-karyanya, penuh kegiatannya, sangat tekun, tidak lemah, tidak lesu dan tidak bosan. Selalu berdzikir kepada Allah, baik akhlaknya, tawadhu', sangat takut kepada Allah, banyak memerintahkan kebaikan dan banyak melarang kemungkaran. Berda'wah kepada Allah dengan ilmu, tegas terhadap ahli bid'ah, sangat ingin memurnikan tauhid, tidak meninggalkan suatu kesempatan pemurnian tauhid kecuali dipergunakannya dengan memerangi syirik dengan berbagai macamnya. Tidak menjumpai celaan orang yang mencela agama dan sunnah kecuali beliau segera cepat membantahnya dan menyangkal dengan menggunakan ilmu dan hikmah, bukan sekadar dengan semangat dan emosi. Oleh karena itu hati-hati telah bersatu untuk mencintainya dan akal sehat telah berkumpul untuk menghormatinya dan memuliakannya . 

Beliau mulai belajar dan mencari ilmu sejak kecil, telah hafal al-Qur'an sebelum baligh, mengambil ilmu-ilmu agama dan bahasa arab sejak kecil dari sejumlah ulam-ulama besar Nejed dan lain-lain. Diantaranya Syeikh Abdul Aziz Aali, Syaikh Sa'ad bin Hamad bin Atiq, Hakim di kota Riyah, Syaikh Hamad bin Faris, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aali, dan yang terakhir ini adalah guru beliau yang utama dan yang terbesar. 

JABATAN-JABATAN YANG PERNAH DIDUDUKINYA
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah menduduki jabatan-jabatan ilmiyah yang tinggi diantaranya:
  1. Jabatan qadhi di kota Kharj tahun 1357 H.
  2. Diangkat sebagai guru di Ma'had Ilmi di Riyadh tahun 1372 H dan guru di kuliyah Syari'ah tahun 1373 H.
  3. Diangkat sebagai na'ib rais (wakil rektor) Jami'ah Islamiyah di Medinah pada tahun 1381 H.
  4. Diangkat sebagai rektor Jami'ah Islamiyah dpada tahun 1390 h.
  5. Diangkat sebagai mufti umum di Kerajaan Arab Saudi .
Disamping jabatan-jabatan tersebut beliau juga menjadi:
  1. Anggota Haiatu Kibari al-Ulama di Kerajaan Arab Saudi.
  2. Pimpinan tertinggi Lembaga Masjid Sedunia.
  3. Pimpinan al-Majma al-Fiqhi al-Islami yang bernaung di bawah Rabithah al-'Alami l-Islami.
Serta masih ada lagi jabatan lain yang beliau pegang. 

KARYA-KARYA BELIAU
Beliau banyak menulis buku-buku yang bermanfaat,demikian pula dengan ceramah-ceramah dan pembicaraan-pembicaraanya melalui surat-surat kabar dan media siaran lainnya. Karya-karya beliau yang masyhur diantaranya:
  1. At-Tahqiqu wal-Idhahu li Katsirin min masaili al-Hajji wa az-Ziarah.
  2. At-Tahdziru min al-Bida'.
  3. Risalatani fi az-Zakat wa ash-Shiyam.
  4. Al-qidatu ash-Shahihah wa ma Yudhaadduha
  5. Wujubul-'Amali bi Sunnatir-Rasul wa Kufru man Ankaraha.
  6. Al-Fawaid al-Jaliyyah min al-Mabahits al-Fardhiyah.
  7. Ad-Da'wah ilallah wa Akhlak ad-Du'at.
  8. Wujubu Tahkimi Syar'illah wa nabdzu ma Yukhalifuhu.
  9. Hukmu as-Sufur wa al-Hijab wa Nikah asy-Syighar.
  10. Naqdhul-Qaumiyyah al-Arabiyyah.
  11. Al-Jawabul Mufid fi Hukmit-Tashfir.
  12. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab : Da'watuhu wa Shiratuhu.
  13. Tsalatu ar-Rosail fish-Sholat.
  14. Hukmu Islam fiman Thaa'ana fi al-Qur'an, wa fi rosulillah.
  15. Hasyiyah 'ala Ajzai min Kitab : Fathil Bari Syarah al-Bukhari.
  16. Iqamatil barahin 'ala Hukmi man Istaghatsa bi Ghairillah au Shaddaqa al-Kahanata wal-'Arraafin.
  17. Al-Jihad fi Sabilillah.
  18. Al-Durus al-Muhimmah li-'Aammatil -Ummah.
  19. Majmu' al-Fatawa hingga sekarang telah terbit delapan jilid.

Mengenal Hadits-Hadits Dho'if 2

" Beramallah untuk duniamu seolah-olah Engkau akan hidup selamanya dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah Engkau akan mati besok."
Hadits dhoif ( Silsilah hadits dhoif I/8)

" Siapa yang adzan maka dialah yang qamat."
Hadits dhoif (Silsilah hadits dhoif I/no 35) 

" Barangsiapa menunaikan ibadah haji tetapi tidak menziarahi kuburku berarti telah menjauhiku."
Hadits maudhu' (silsilah hadits dhoif I/45)

" Barangsiapa mengenal dirinya, berarti ia telah mengenal Tuhannya."
Hadits dhoif (Silsilah hadits dhoif I/ 66) 

" Bunyikanlah rebana-rebana kalian semoga Allah memberkahi kalian."
(hadits ini yang melatarbelakangi lagu tholaal badru 'alaina)
hadits la ashla lahu/tidak ada asalnya (silsilah haadits dhoif I/488)

Jumat, 19 April 2013

T A U B A T

Tanya : Dahulunya saya adalah orang yang jahil(bodoh tentang Islam) dan Allah telah memberikan nikmat yang agung kepada saya dengan Islam, dan saya sebelumnya telah berbuat aniaya dan salah, dan saya telah mendengar sebuah hadits : { Barangsiapa telah melakukan aniaya terhadap saudaranya baik berkenaan dengan kehormatannya atau lainnya, maka hendaklah ia minta dihalalkan ( dimaafkan ) dari kesalahannya tersebut sekarang ( di dunia ) sebelum terjadi hari tidak berlakunya dinar dan dirham….}, apakah yang harus saya lakukan ? 

Jawab : Allah telah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk bertaubat dari segala dosa, Allah berfirman :
"Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung." (QS An-Nur : 31 )
dan
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang
semurni-murninya". (QS At-Tahrim : 8)
dan firman-Nya
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar". (QS Thaha : 82)
dan Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda :
"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak punya dosa".
Oleh karena itu barang siapa melakukan suatu maksiat, haruslah ia segera bertaubat , menyesali perbuatannya, mawas diri dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena mengagungkan Allah Ta'ala dan ikhlas karena-Nya serta takut kepada siksa-Nya dan Allah akan mengampuni orang-orang yang bertaubat. 

Maka barangsiapa bersungguh-sungguh menghadap kepada Allah 'Azza wa Jalla, menyesali atas apa yang telah dilakukan, dan bertekad kuat untuk tidak kembali pada perbuatan tersebut serta meninggalkan maksiat karena mengagungkan Allah dan karena takut kepada -Nya maka Allah akan memberikan taubat kepadanya dan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dengan karunia dan kebaikan-Nya, akan tetapi jika maksiat tersebut berkenaan dengan orang lain maka taubatnya itu harus diikuti dengan mengembalikan hak orang tersebut atau minta kerelaan orang yang didloliminya untuk membebaskannya dari mengembalikan hak tersebut atau memaafkannya, dengan mengatakan kepada orang tersebut : maafkan saya, atau bebaskan saya dari hak kamu dll. atau dengan mengembalikan haknya kepadanya berdasarkan hadits yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan :
"Barang siapa melakukan aniaya terhadap saudaranya, maka hendaklah ia minta dihalalkan sekarang sebelum terjadi hari tidak berlakunya dinar atau dirham( hari pembalasan ), maka jika orang yang aniaya itu mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari kebaikannya itu sebanyak aniayanya terhadap saudaranya dan jika ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil kejahatan saudaranya yang dianiaya kemudian dibebani kepadanya" (HR.Bukhari)

Oleh karena itu wajib bagi setiap mu'min untuk selalu berusaha agar terbebas dan selamat dari hak saudaranya, dengan mengembalikan hak tersebut atau minta untuk dihalalkan, jika hak tersebut berupa kehormatan, maka hendaklah ia minta dihalalkan jika bisa, jika tidak bisa atau takut menimbulkan hal yang lebih berbahaya seperti jika ia memberitahukan (bahwa dia telah menceritakan aibnya) dia akan membunuhnya atau lainnya, maka cukuplah ia minta ampunan kepada Allah untuk saudaranya itu dan mendo'akannya serta menceritakan kebaikannya yang diketahuinya sebagai ganti dari apa yang telah dia ceritakan tentang aibnya di tempat-tempat ia menceritakan aibnya itu. Wallahu a'lam.

Kamis, 18 April 2013

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Abdullah

BIOGRAFI

Nama beliau adalah Abu abdi rahman muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Al Bani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota albani yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran kecintaan terhadap ilmu dan ahli ilmu.
Ayah albani yaitu Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari'at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul), yang ketika Raja Ahmad zagho naik tahta di albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, maka Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya beliau memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Beliau sekeluargapun menuju Damaskus.

Setiba di Damaskus, Syeikh al-Albani kecil mulai aktif mempelajari bahasa arab. Beliau masuk sekolah pada madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah al-Is'af al-Khairiyah. Beliau terus belajar di sekolah tersebut tersebut hingga kelas terakhir tingkat Ibtida'iyah. Selanjutnya beliau meneruskan belajarnya langsung kepada para Syeikh. Beliau mempelajari al-Qur'an dari ayahnya sampai selesai, disamping itu mempelajari pula sebagian fiqih madzab Hanafi dari ayahnya.
Syeikh al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul, sehingga beliau menjadi seorang ahli yang mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.

Pada umur 20 tahun, pemuda al-Albani ini mulai mengkonsentrasi diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahsan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul "al-Mughni'an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar". Sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin al-Ghazali. Kegiatan Syeikh al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya seraya berkomentar. "Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit(bangkrut)".
Namun Syeikh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadits. 

Pada perkembangan berikutnya, Syeikh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di sana (Damaskus). Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus. Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya, sampai-sampai beliau menutup kios reparasi jamnya. Beliau lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu sholat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. 

Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudiaan beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.

Pengalaman Penjara
Syeikh al-Albani pernah dipenjara dua kali. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid'ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah.


Beberapa Tugas yang Pernah Diemban
Syeikh al-Albani Beliau pernah mengajar di Jamiyah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H, mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syeikh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395 H hingga 1398 H beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam'iyah Islamiyah di sana. Mandapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H.

Beberapa Karya Beliau
Karya-karya beliau amat banyak, diantaranya ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang), semua berjumlah 218 judul. Beberapa Contoh Karya Beliau adalah :
  • Adabaz-Zifat fi As-Sunnah al-Muthahharah
  • Al-Ajwibah an-Nafi'ah 'ala as'ilah masjid al-Jami'ah
  • Silisilah al-Ahadits ash Shahihah
  • Silisilah al-Ahadits adh-Dhariyah wal mandhu'ah
  • At-Tawasul wa anwa'uhu
  • Ahkam Al-Jana'iz wabida'uha
Di samping itu, beliau juga memiliki kaset ceramah, kaset-kaset bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat dan kaset-kaset berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat.
Selanjutnya Syeikh al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku foto copyan, manuskrip-manuskrip (yang ditulis oleh beliau sendiri ataupun orang lain) semuanya diserahkan ke perpustakaan Jami'ah tersebut dalam kaitannya dengan dakwah menuju al-Kitab was Sunnah, sesuai dengan manhaj salafush Shalih (sahabat nabi radhiyallahu anhum), pada saat beliau menjadi pengajar disana.

Wafatnya
Beliau wafat pada hari Jum'at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yoradania. Rahimallah asy-Syaikh al-Albani rahmatan wasi'ah wa jazahullahu'an al-Islam wal muslimiina khaira wa adkhalahu fi an-Na'im al-Muqim.

Rabu, 17 April 2013

Olahraga Terlarang dalam Islam !

Islam ingin umatnya memiliki jasmani yang kuat dan memberikan perhatian untuk itu, namun apakah semua hal yang dinamai olahraga dibolehkan islam ??
Kita mengenal dua jenis olahraga kejam yaitu tinju dan gulat (yang dimaksud gulat di sini adalah gulat bebas yang tidak mengenal aturan adapun gulat yang beraturan yang tidak memukul dan menghancurkan didiamkan Nabi  seperti yang terjadi antara Samurah bin Jundab dan Rafi' bin Judaij sebelum perang uhud, lihat sirah ibnu Hisyam 3/66). Tinju membolehkan memukul wajah dan dada. Sedangkan membolehkan segala bentuk cara untuk mengalahkan lawan, yang terkadang menyebabkan kebutaan, gegar otak, patah tulang atau kematian tanpa ada tanggung jawab.
Maka olahraga seperti ini HARAM secara syar'i karena firman Allah Al-Baqarah 195 dan An-Nisa' 29

Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatakan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting sedangkan tujuan olahraga ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. 

Secara syar'i penderitaan salah satu pemain dalam dua permainan. Ini tidaklah membebaskan pelaku dari tanggung jawab meskipun hal tersebut dimaafkan si penderita dan dibenarkan oleh aturan olahraga. Karena orang yang berkata kepada temannya "Bunuhlah aku!" lalu permintaannya dikabulkan maka si pembunuh harus bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.
Karena ini Majma' Fiqhi Islamy yang berada dibawah Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar 1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU tidak boleh dilakukan dan tidak bolh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya. Dan wajib dihapuskn dari acara olahraga tingkat daerah/nasional ataupun tingkat dunia. Sebagaimana ditetapkan tidak boleh ditayangkan di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha mengikutinya.
Sedangkan gulat bebas dimana setiap pegulat diperbolehkan menyakiti atau membahayakan yang lain maka Majlis Majma' Fiqhy Islamy menilainya bahwa gulat ini benar-benar memiliki kemiripan dengan tinju hanya berbeda bentuk karena semua larangan syar'i yang ada dalam tinju terdapat dalam tinju bebas maka hukumnya HARAM

Kita lihat bahwa pengharaman tinju dan gulat bebas adalah disebabkan keduanya membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Dan ternyata ada beberapa olahraga yang belum dibahas Oleh Majma' dan olahraga-olagraga ini mengandung illat/sebab pengharaman tinju dan gulat bebas yaitu menyebabkan bahaya dan kerusakan badan.
  1. Balap Mobil, permainan ini bisa menyebabkan peserta tertimpa bahaya besar bahkan terkadang menyebabkan kematian.
  2. Balap Sepeda Motor, ini tidak kalah bahaya dari balap mobil.
  3. Panjat Gunung, meskipun olahraga ini bisa menguatkan badan sehingga tahan banting tetapi olahraga ini bisa menyebabkan kematian.
  4. Matador (manusia lawan banteng), olahraga ini memberikan kesempatan kepada pemain untuk menyerang hewan sehingga terkadang hewan tersebut kemudian mati. Secara khusus Majma' Fiqhy Islamy telah mengharamkan permaianan ini secara lengkap keputusannya sebagai berikut; "Ini juga haram secara syar'i di dalam hukum islam karena permainan ini menyebabkan terbunuhnya hewan dalam keadaan tersiksa disebabkan anak panah yang menancap di tubuhnya. Dan juga seringkali permainan ini menyebabkan banteng membunuh si pemain. Maka gulat seperti ini adalah perbuatan biadab yang ditolak islam yang Nabi r bersabda dalam hadist sahih:
    "Seorang wanita masuk neraka disebabkan seekor kucing yang ia tahan Ia tidak memberikan makanan dan minuman ketika ia tahan tidak pula ia tahan tidak pula ia biarkan kucing makan binatang-bintang bumi
    (dengan dilepas)"
    maka jika gara-gara menahan seekor kucing menyebabkan masuk neraka pada hari kiamat maka bagaiman dengan orang yang menyiksa seekor banteng dengan senjata hingga mati.
  5. Ski Es Yaitu seorang pemain meloncat puluhan meter di udara lalu turun dengan meluncur di atas es yang ini semua menyebabkan bahaya bagi dirinya.
Masih banyak lagi olahraga berbahaya, kami sebutkan sebagian saja untuk contoh apa hukum islam untuk olahraga-olahraga semacam ini yaitu olahraga yang benar-benar membahyakan dan menyakiti badan. Berapa banyak jenis olahraga yang muncul dari waktu ke waktu yang kerapkali telah berubah dari hakikat olahraga sudah tidak membantu badan sedikitpun. Namun tujuan tertinggi adalah kebenaran dan kebanggaan para pemain dan kesenangan para penonton. Maka hukum islam telah tegas bahwa segala sesuatu yang menyakiti badan dan menyebabkan bahaya adalah haram baik yang berkedok olahraga ataupun yang lainnya, wallahu a'lam.
Adapun olahraga yang bahaya yang menjadi sarana tercapainya tujuan seperti latihan yang dilakukan para penerbang pada saat pengajaran mereka atau yang dilakukan pada tentara seperti perang-perangan dan semacamnya maka hukumnya JAIZ/BOLEH wallahu a'lam karena ini termasuk menyiapkan kekuatan untuk menjaga diri dan mengusir musuh. Allah ta'ala berfirman:
"Dan siapkanlah kekuatan yang kalian sanggupi"
( QS Al-Anfal : 60 )
_____________________________________________
Diterjemahkan dengan ringkas oleh Aris Munandar
Dari : Al- Masnuliyah Al-Jasadiyah fii Al-Islam
karya :'Abdullah bin Ibrahim bin Musy
Hal : 262-265 Dar Ibn Hazm cet Pertama 1416 H