Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
yang maksudnya: Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya
terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian
saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada
tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah
sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian
para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut,
apakah hal itu diperbolehkan ? Perlu diketahui bahwa para wanita itu
mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang
mereka.
Jawaban.
Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya
seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada
kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai
tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan,
kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya
air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan
tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu
mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka
inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar