Bergabung dalam perayaan orang-orang non muslim
adalah haram. Sebab hal itu
termasuk sikap tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.
Padahal Allah telah berfirman:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
(QS Al-Maidah : 2)
Apabila perayaan itu untuk acara-acara keagamaan,
bergabung dengan mereka sama saja dengan mengakui agama mereka dan
meridhai kekufuran yang ada pada mereka. Apabila perayaan itu bukan
untuk acara-acara keagamaan, bagaimana mungkin hal itu diperbolehkan
ditengah orang-orang kafir apabila perayaan serupa tidak ada ditengah
orang-orang Muslim?
Maka para ulama berpendapat, bahwa orang-orang muslim
tidak boleh bergabung dalam dalam perayaan orang-orang kafir. Sebab
tindakan itu sama dengan mengakui dan meridhai agama mereka yang
bathil, disamping hal itu merupakan tindakan tolong-menolong dalam
perbuatan dosa dan pelanggaran.
Para ulama berbeda pendapat tentang orang muslim
yang menerima hadiah dari orang non muslim, dalam kaitannya dengan
hadiah acara perayaannya. Bolehkah dia menerima hadiah tersebut
ataukah tidak boleh?
Sebagian ulama tidak memperbolehkan menerima hadiah
dari acara perayaan mereka. Sebab hal itu merupakan tanda perwujudan
ridha terhadap acara perayaan mereka. Dan diantara ulama ada yang
memperbolehkannya.
Yang jelas, apabila tidak ada bahaya dalam kaitannya
dengan syari'at. Yaitu tidak menimbulkan anggapan didalam diri orang
yang memberi hadiah bahwa engkau ridha terhadap agamanya, maka boleh
menerima hadiahnya. Kalau tidak, maka menolaknya adalah lebih diutamakan.
Ada baiknya saya sebutkan peryataan Ibnul-Qayyim
didalam buku Ahkamu Ahlidz-Dzimmah,
1/205: "Menyampaikan ucapan selamat terhadap syiar-syiar
kekufuran yang bersifat khusus adalah haram menurut kesepakatan
ulama, seperti ucapan saat perayaan atau puasa mereka: "Selamat
atas hari rayamu, semoga diberkahi", atau pun ucapan-ucapan
lain yang senada.
Meskipun yang mengucapkannya bisa selamat dari
kekufuran, tetap saja hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan.
Ini setaraf dengan ucapan selamat atas sujud mereka kepada salib,
dan masih banyak hal lain yang menyangkut masalah agama."
____________________________
Majmu'
Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin
bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar