Fatwa-fatwa
yang terkait dengan masalah aqidah
Tanya : Ayah
saya menderita suatu penyakit psikologis. Penyakit itu dideritanya
selama beberapa waktu. Selama ini ayah saya berobat ke rumah sakit.
Namun beberapa kerabat kami menganjurkan agar ayah berobat kepada
seorang perempuan pintar (paranormal). Menurut mereka perempuan
itu dapat mengobati penyakit seperti yang diderita oleh ayah saya.
Mereka juga mengatakan bahwa saya cukup memberikan nama ayah saya
kepada perempuan itu. Pasti ia akan mengetahui penyakit yang diderita
ayah saya dan akan memberikan obat untuk menyembuhkannya. Apakah
kami boleh datang kepada perempuan tersebut ?
Jawab : Bertanya
atau mempercayai seorang peramal, dukun atau sejenisnya merupakan
perbuatan yang terlarang. Seorang peramal atau dukun yang dirinya
mengaku mengetahui hal yang ghaib, sebenarnya ia meminta pertolongan
jin untuk mengetahui informasi dan untuk menyembuhkan orang-orang
yang datang padanya. Oleh karena itu bertanya atau bahkan mempercayainya
adalah perbuatan terlarang. Dalam hadits yang sahih diriwayatkan
bahwa rasulullah bersabda :
"Apabila seseorang datang ke tukang ramal dan bertanya
sesuatu shalatnya tidak diterima selama 40 malam"
Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda:
"siapa yang datang ke tukang ramal atau dukun dan
mempercayai apa yang dikatakan, sungguh ia telah kufur (Ingkar)
dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad
shallallahu alai wa sallam."
shallallahu alai wa sallam."
Banyak hadits yang semakna dengan hadits tersebut.
Oleh karena itu siapa saja dilarang mengunjungi dukun atau paranormal.
Mereka tidak boleh dijadikan tempat bertanya atau dipercaya. Mereka
harus dibawa ke pihak yang berwajib untuk menerima hukuman yang
semestinya (dalam negara yang menerapkan hukum islam). Jika kita
membiarkan mereka dan tidak membawanya ke yang berwajib maka hal
itu akan merusak masyarakat secara keseluruhan karena mendiamkan
mereka sama dengan membantu mereka dalam menipu orang-orang yang
tidak mengerti yang bertanya dan mempercayai mereka.
Rasulullah bersabda
:
"Barangsiapa yang melihat kemungkaran ia harus mencegahnya
dengan tangannya. Jika tidak mampu harus mengubahnya dengan lisan
, jika tidak mampu dengan hati,
dan itulah selemah-lemah iman". (HR. Muslim)
dan itulah selemah-lemah iman". (HR. Muslim)
Tidak diragukan lagi membawa para peramal dan dukun
ke pengadilan atau kepada pihak berwenang (di negara islam) yang
dilakukan untuk menegakkan kebenaran dan menghancurkan kemungkaran
merupakan sebagian upaya merubah kemungkaran dengan lisan. Selain
itu hal tersebut merupakan bagian dari sikap tolong menolong dalam
kebaikan dan amal saleh.
Semoga Allah memberkati seluruh kaum muslimin dan
melindungi mereka dari segala macam kemungkaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar