Jumat, 04 Mei 2012

Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Kemaluannya (Farajnya)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ?


Jawaban:
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197]


 

Apakah Angin Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita Membatalkan Shalat


Karena banyaknya pertanyaan serupa dan beragamnya jawaban dari para ulama, maka kami menetapkan fatwa ini agar lebih banyak manfaatnya Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita jika sedang melakukan shalat, termasuk ruku' dan sujud, kemudian keluar angin dari kemaluannya khususnya pada waktu sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud dan ruku, terkadang keluarnya angin ini terdengar oleh rekannya yang berada di sebelahnya, apakah hal serupa ini membatalkan shalat wanita itu ? Dan terkadang angin yang keluar itu amat sedikit sekali sehingga tidak terdengar, apakah hal serupa ini membatalkan wudhu dan juga shalat ?


Jawaban:
Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu dan juga tidak membatalkan shalat.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta, 5/159]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 16 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar