Kancah wanita adalah rumahnya. Dia bisa membuat
rumahnya sebagai syurga dan tempat berteduh, atau
merubahnya menjadi
neraka yang membara.
Menerima
kepemimpinan laki-laki
dan ta'at
Istri yang ideal adalah istri yang menghormati kehidupan
suami istri,
bisa mengukur tingkah laku dan memiliki kesadaran utnuk
menegakkan
rumah tangga islami, tidak bodoh dan tidak terperdaya.
Kebersamaanya
dengan seorang laki-laki bukan karena dorongan hewani yang
bisa
berahir karena merasa bosan.
Hubungannya dengan suami tidak bisa diikat
oleh
kemaslahatan yang semu dan palsu. Suami adalah jalan yang
bisa menghantarkan
wanita ke surga, jika dia melaksanakan kewajibannya dengan
jalan
yang diridhoi Allah.
Dari ummu salamah r.a., dia berkata,
"rasulullah saw. bersabda , siapapun wanita
yang meninggal,
sedang suaminya ridha kepadanya, maka dia masuk surga."
(HR Ibnu Majah, At Tirmidzi dan Al Hakim)
Pahala karena jiwanya yang luhur dan
perhatiaannya
yang tinggi tidak hanya terbatas di dunia saja, tetapi
terbawa hingga
kesurga yang abadi. Dia mengabaikan segala kenikmatan semu
yang
dapat menghalanginya dari ridha Allah, yaitu menaati
suami. Dia
sadar bahwa ketaatannya adalah sarana utntuk
menundukkannya dan
sekali-kali tidak akan membuatnya marah, seperti apapun
keadaanya.
Dari abu hurairah r.a. dia berkata,
"rasulullah saw, bersabda, jika seorang
laki-laki
mengajak istrinya ketempat tidurnya, lalu dia tidak mau
mendatanginya,
lalu suami menjadi marah kepadanya, maka para malaikat
melaknatnya
hingga pagi hari" (HR Bukhory, Muslim,
Abu Daud
dan An Nasa'I)
Dalam menghadapi kehidupan suami istri,
istri selalu
siap mengemban beban rumah tangga dan tidak perlu lagi
untuk diingatkan
akan tugas yang mesti dilakukannya. Dia tahu peran dan
misinya di
tengah keluarga. Dia memandang konsisten, bagaimana tidak,
sedang
melakukan kewajiban dengan menaati suami, lebih kuat dari
pada melaksanakan
amal yang hukumnya sunnah. Sebagaimana hadist dari abu
hurairah
"tidak dihalalkan bagi wanita untuk
berpuasa, sedang
suaminya ada disisinya kecuali dengan izinnya, dan dia
tidak diizinkan
memasukkan (laki-laki lain) kedalam rumahnya kecuali
dengan izinnya,
dan apa yang dia keluarkan dari suatu nafkah tanpa
perintahnya,
maka setengah pahalanya kembali kepada suaminya"
(HR Bukhory dan Muslim)
(HR Bukhory dan Muslim)
Didalam hadist ini terkandung pengertian
bahwa hak
suami adalah lebih kuat dari pada ibadah istri yang
hukumnya sunnah.
Sebab hak suami adalah wajib, sedangkan pelaksanan yang
wajib harus
didahulukan dari pada yang sunnah wajib dan hak istri
adalah sunnah.
Siapapun wanita yang tidak mentaati suaminya, maka dia
akan menderita,
maka istri harus mentaati suaminya dalam perkara-perkara
yang mubah
(diperbolehkan) dalam syari'at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar