1. Perjanjian Internasional (Konvensi
Wina)
Bila bertitik tolak
pada pendapat para ahli mengenai pengertian perjanjian internasional, kita
menemukan keanekaragaman pengertian. Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena
para ahli tersebut mendefinisikan perjanjian internasional berdasarkan sudut
pandang masing-masing.
Untuk lebih
jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dari para ahli hukum
internasional, antara lain:
a. Pengertian yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH, yaitu :
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan
antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat
hukum tertentu”.
b. Pengertian yang dikemukakan oleh G Schwarzenberger yaitu:
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum
internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek
hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
c. Pengertian yang dikemukakan oleh Oppenheim Lauterpacht yaitu:
“Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak
tersebut”.
d. Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu:
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh
dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum
tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum
internasional.
Berdasarkan 4
pengertian diatas, terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung
dan memiliki tujuan yang sama.
Berkenaan dengan
hal diatas tersebut, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu
perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh
peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya.
Karena hal tersebut
merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.Apabila yang terjadi
adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar
dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka
tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi
barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian
tersebut.
2. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
Adalah perjanjian pajak antar dua negara dalam upaya menghindari pajak berganda. Hal-hal yang ada didalamnya meliputi negara mana saja yang menjadi peserta dan terikat dalamperjanjian tersebut dan objek pajak apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut.
Adalah perjanjian pajak antar dua negara dalam upaya menghindari pajak berganda. Hal-hal yang ada didalamnya meliputi negara mana saja yang menjadi peserta dan terikat dalamperjanjian tersebut dan objek pajak apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut.
3. National
External Tax Law (Auszensteuerrecht)
Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri).
Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri).
4. Foreign Tax Law
(Auslandisches Steuerrecht)
Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain.
Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain.
5. International Tax
Law
Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.