Rabu, 17 April 2013

Mengenal Hadits-Hadits Dhoif 1

Melengkapi khazanah keilmuan kita tentang hadits-hadits yang lemah tampaknya sangat dibutuhkan di zaman ini. Tanpa tahu derajat sebuah hadits, kita akan sembarangan dalam mengambil segala hal yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakan, mengerjakan atau membenarkan hal tersebut. Parahnya di masyarakat kita begitu banyak hadits lemah bahkan palsu yang beredar.
Maka tuntutan tersebut disambut oleh redaksi Al Madina untuk menurunkan rubrik tentang hadits dhoif yang akan dimuat secara berkala.
“Nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah apa-apa yang disembah (dengan menggunakan kata ‘abdul) dan apa-apa yang dipuji (seperti Ahmad, Muhammad dll)”
hadits tidak ada asalnya (Kasyful khofaa` 1/390/51)
“Perbedaan pada umatku adalah rahmat”
hadits tidak ada asalnya (As Silsilah Adh Dhoifah 1/78/57)
“Para sahabatku seperti bintang-bintang dengan siapa saja kamu mengikuti mereka maka berarti kamu telah mendapatkan petunjuk”
hadits maudhu’/palsu (As-Silsilah Adh-Dhoifah 1/78/58)
“Jibril telah mewasiatkan kepadaku (untuk berbuat baik) kepada tetangga sampai empat puluh rumah, sepuluh dari sini, sepuluh dari sini, sepuluh dari sini, sepuluh dari sini”
Hadits Dhoif/lemah (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/294/274)
“Tidak ada sholat bagi tetangga masjid kecuali di masjid”
hadits Dhoif/lemah (As-Silsilah Adh-Dhoifah 1/216/183)
“Takbir itu dengan tegas”
tidak ada asalnya (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/101/71)
“Bertawasullah dengan kehormatanku karena kehormatanku di sisi Allah sangat besar”
Tidak ada asalnya (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/30/22)
“Cinta tanah air termasuk dari Iman”
hadits maudhu’/lemah (As-silsilah Adh-dhoifah 1/55/36)
“Barang siapa menikah sebelum berhaji maka sungguh ia telah memulai dengan kemaksiatan”
hadits Maudhu /palsu (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/250/222)
“Kebaikan itu selalu ada pada diriku dan pada umatku sampai hari kiamat nanti”
tidak asalnya (As-Silsilah Adh-dhoifah 1/51/30)

Hukum Mencela Waktu

Tanya : Bagaimana hukum mencela waktu ?
Jawab : mencela waktu terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
  1. Seorang mengucapkan hanya sebagai kabar/berita tanpa maksud mencela, maka hal seperti ini diperbolehkan. Misal : seorang mengatakan "kamu merasa letih karena sangat panasnya hari ini atau sangat dinginnya hari ini" ataupun perkataan lainnya. Perlu diketahui bahwa amalan itu tergantung pada niatnya, sedangkan lafadz tersebut tidaklah salah karena hanya sebagai pemberitaan saja.
  2. Seorang yang mencela waktu dengan kenyakinan bahwa waktu itu adalah sang pelaku. Seperti orang yang mencela waktu dengan kenyakinan bahwa waktu itu yang membolak-balik / menjadikan urusan baik atau buruk. Maka hal ini termasuk syirik besar karena ia berkeyakinan bahwa ada pencipta selain Allah ketika ia menyandarkan kejadian-kejadian kepada selain Allah.
  3. Seorang yang mencela waktu dan ia yakin bahwa sang pelaku adalah Allah akan tetapi ia mencela waktu ini karena waktu tersebut menjadi tempat akan hal-hal/urusan yang tidak ia senangi, hal seperti ini adalah haram. Karena orang tersebut mengingkari/menolak kewajiban bersabar dan hal ini bukanlah kekafiran, karena ia tidak mencela Allah secara langsung dan jika iamencela Allah secara langsung maka ia menjadi kafir.
____________________________________________
(majmu' fatawa wa rosail asy Syaik Ibnu Utsaimin 1/197-198. Dikutib dari kitab fatwa ulama baladil haram hal : 24)

Bagaimana Hukumnya Merasa Sial Dengan Angka 13 Atau Lainnya ?

 (Oleh : Syaikh Al Munajid)

Segala Puji bagi Allah. Tidak layak bagi seorang muslim yang mengimani Tuhannya dan Islam sebagai agamanya, dan mengimani Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasulnya juga beriman terhadap Qodar baik dan buruknya, untuk meyakini adanya pengaruh tertentu dari suatu dzat atau sifat, bahwa hal tersebut bisa mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, padahal tidak diajarkan. Dalam agama (syara), tetapi hal itu hanya merupakan warisan jahiliyah yang sudah dibatalkan Islam, dan kepercayaan semacam itu merupakan perbuatan musyrik yang menghilangkan kesempurnaan tauhid karena hal itu hanyalah bujukan syetan dan buaiannya. 

Seperti yang dicontohkan Allah tentang keluarga Fir'aun dalam firmannya :
"Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran(kebajikan) mereka berkata : "ini adalah karena(usaha kami)" dan jika mereka ditimpa kesusahan mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya." (QS Al-A'raf : 31)
Mereka itu kalau ditimpa musibah atau paceklik mereka lemparkan kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang menyertainya dari orang-orang mukmin, kemudian Allah menjawab kesialan mereka itu dengan firmannya :
"…ketauhilah sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah" 

Ibnu Abbas Radhiyallaahu anhu berkata: artinya adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan bagi mereka. Maka kesialan mereka itu adalah karena kekufuran mereka dan karena mereka mendustai ayat-ayat Allah dan RasulNya. terdapat beberapa hadits yang melarang untuk merasa sial atau tathayur dengan sesuatu, Tathayur ini pada mulanya adalah merasa sial pada sebagian burung, tapi kemudian menjadi tanda bagi segala sesuatu yang disialkan, diantaranya seperti yang terdapat pada hadits Abu Hurairah semoga Allah meridhainya. Bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" Tidak ada Adwa, thiarah, hamah dan shafar " (HR. Bukhari muslim )
dan Muslim menambahkan dalam riwayatnya " dan tidak ada nau dan Ghaul " 

Maka Nabi SAW melarang Adwa (penularan penyakit ) yang sudah menjadi anggapan orang-orang jahiliyah dalam menyandarkan penyakit kepada selain Allah, dan bahwa penyakit itu terjangkit atau menular dengan sendirinya tanpa kehendak dan takdir Allah ta'ala, lantas Nabi mengkhabarkan bahwa semua itu terjadi atas kehendak dan takdir Allah Ta'ala dan seorang hamba diperintah untuk menjauhi sebab-sebab kejahatan dan mencari keselamatan. Perkataan Nabi SAW :
"Tidak ada Shafar"
maksudnya seperti pendapat salah satu dua pendapat ulama yaitu "Bulan Shafar" dimana orang-orang jahiliyah menganggap sial dengan bulan itu, seperti kata Muhammad bin Rasyid dari orang yang pernah mendengarnya berkata:
"Adalah orang-orang jahiliyah merasa sial dengan bulan shafar, mereka mengatakan bahwa bulan shafar adalah bulan yang membawa kesialan tidak menguntungkan, maka nabi membatalkan semua itu.

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
"Merasa sial dengan bulan shafar termasuk jenis thiyarah yang terlarang, demikian pula merasa sial dengan sebagian hari seperti dengan hari Rabu. Dan orang-orang jahiliyah menganggap sial terhadap bulan Syawal khususnya dalam pernikahan."

Dan tidak diragukan lagi bahwa menganggap sial dengan angka 13 seperti pertanyaan diatas adalah termasuk jenis thiyarah, yang tidak ada keterangan satu dalil pun baik dari Al-qur'an ataupun Sunnah yang menjelaskan bahwa pada angka(hari) tsb ada sebab-sebab kesialan, atau ketidak beruntungan. Hari itu adalah hari biasa seperti hari-hari lainnya. Adapun kejadian-kejadian yang terjadi pada hari itu adalah berdasarkan ketentuan dan takdir Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk terjadi dengan cara seperti itu. 

Andaikan setiap orang menyibukkan diri untuk menghitung nomor-nomor dan tanggal yang padanya terjadi musibah-musibah yang menimpa umat, maka akan terdapat keselarasan diantara sebagiannya, akan tetapi keselarasan ini tidak ada hubungannya dengan merasa sial dengan angka atau tanggal dimana terjadi suatu kejadian atau musibah itu.

Adapun obat kegalauan semacam ini adalah hendaknya seorang hamba menguatkan hati, keyakinan dan tawakalnya kepada Allah, dan hendaknya mengetahui bahwa tidak ada satu kejadianpun yang menimpa kecuali berdsarkan taqdir(ketentuan) dari Allah, dan hendaknya berhati-hati terhadap buaian syetan dalam godaan-godaannya serta jalan-jalannya, seseorang itu terkadang dihukum dengan terjerumus kepada sesuatu yang dibenci, itu dikarenakan ia berpaling dari iman kepada Allah dan berpaling dari mengi'tikadkan bahwa segala kebaikan itu berada ditangan Allah, Dialah satu-satunya yang dapat menolak mudharat dengan kuasanya dan kelembutannya.

Dan Nabi telah memberikan petunjuk kepada kita bila kita terjerumus pada satu thiyarah atau kesialan dengan satu kaffarah(tebusan), seperti pada hadits yang terdapat pada hadits Abdullah bin Umar bahwasanya Nabi bersabda :
"barang siapa yang mengurungkan hajatnya (kepentingannya) karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik"
para sahabat bertanya : "Lalu apakah sebagai tebusannya ? " beliau menjawab "supaya dia Mengucapkan..." yang artinya :
"Ya Allah tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau dan tiada sembahan yang haq selain Engkau".

Pahala Kaum HAWA Di Akhirat

Ada seorang wanita yang bertanya kepada ulama saudi tentang pahala perempuan di akhirat. Berikut pertanyaan dan jawabannya
"Ketika saya membaca alquran saya menemukan dalam berbagai ayat memberikan berita gembira kepada laki-laki yang beriman dengan bidadari yang sangat cantik, apakah perempuan mempunyai teman atau pasangan selain suaminya karena sebagian besar pernyataan mengenai pahala di akhirat ditujukan kepada laki-laki yang beriman ? apakah pahala bagi perempuan yang beriman lebih sedikit daripada yang diperoleh laki-laki yang beriman ?" 
 
Jawaban dari para ulama :
Tidak ada keraguan sedikitpun bahwa pahala di akhirat nanti diberikan kepada laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah :
"Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu baik laki-laki maupun perempuan" (QS Al Imran : 195)
"Dan barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik" (QS An nahl : 97)
"Dan barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman, mereka itu akan masuk surga"
(QS an nisa’ : 124)
"Sesungguhnya laki- laki dan perempuan muslim laki-laki dan perempuan yang beriman ….hingga ……Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar" (QS Al ahzab : 35)

Dalam ayat yang lain Allah menyebutkan bahwa mereka laki-laki dan perempuan, masuk surga bersama-sama
"Mereka dan isteri-isteri mereka terdapat di tempat yang teduh" (QS Yasiin : 56)
"Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri isteri kamu digembirakan"
(QS Al Zuhruf : 70)
Allah juga menyebutkan bahwa dia akan menciptakan perempuan dengan penciptaan khusus :
"Sesungguhnya kami menciptakan mereka (para bidadari) dengan penciptaan yang khusus dan kami jadikan mereka perawan (QS Al Waqiah : 35-36)
 
Keterangan di atas menyebutkan bahwa Allah akan menciptakan kembali perempuan yang sudah tua menjadi bidadari, dan membuat mereka perawan, begitu juga laki-laki yang sudah tua akan diciptakan kembali menjadi pemuda dan beberapa hadits ditunjukkan bahwa perempuan yang masih hidup mempunyai kelebihan dari bidadari karena peribadatan dan kepatuhan mereka. 

Oleh karena itu perempuan yang beriman akan memasuki surga sebagaimana laki-laki yang beriman. Jika seseorang perempuan mempunyai sejumlah suami setelah kawin cerai dan dia masuk bersama mereka dan akan memilih yang berkelakuan paling baik.

Rabu, 20 Maret 2013

RENUNGAN MALAM PERTAMA DI ALAM KUBUR



“ Hari itu ku beranjak dari tempat tidurku, karena ketenangan pergi meninggalkanku.Wahai malam pertama di alam kubur, katakanlah kepadaku apa yang akan terjadi ? ”


  Bila sudah saatnya, kematian pasti menjemput setiap orang. Bahkan kematian ini bisa menjemput kita kapan saja. Tidak peduli kita muda, tua,rakyat,pejabat atau apa saja kedudukan kita didunia ini. Ada 2 malam yang selalu dibayangkan setiap muslim ;
1. Sebuah malam ketika ia berada dirumahnya bersama anak-anak dan keluarganya dalam keadaan bahagia,hidup cukup,sejahtera dan tertawa riang bersama mereka.
2.   Sebuah malam setelah kematian menjemputnya. Yakni setelah ia dimasukkan kedalam liang kubur dan hari pertama ia tinggaL didalamnya.

Wahai orang yang meninggalkan Masjid ketika datang shalat,wahai orang yang berpaling dari Al Qur’an, wahai yang melanggar batas-batas Allah SWT, wahai oang yang hidup dalam jurang kemaksiatan kepada Allah SWT, Wahai orang yang merusak pagar-pagar yang diharamkan Allah SWT…

Sekarang engkau bertaubat, tapi dimanakah engkau sebelumnya ? Kala nyawa telah tersengal dengan lenguh gemertak dada, anda baru akan tersadar bahwa selama ini anda tertipu oleh gemerlapnya duniawi. Liang kubur bisa jadi salah satu taman atau salah satu lubang neraka. Liang kubur adalah tempat akhir, pertama yang kita singgahi. Jika seorang hamba selamat didalamnya, ia akan beruntung dan bahagia. Namun jika ia gagal, NA’UDZUBILLAH… niscaya ia akan kehilangan semua akhiratnya. Karena itu marilah kita meminta kepada Allah SWT agar perbuatan kita baik.

Demi Allah, jika kita bisa hidup 1000 tahun lamanya menikmati segala kelezatan dan bersenang-senang, dan tidak pernah didera kegelisahan, kegundahan, namun sayang semua itu tidak akan sebanding dengan MALAM PERTAMA DI LIANG KUBUR.
Demi Allah kita semua pasti akan merasakan malam itu. Lalu sudahkah kita mempersiapkan diri untuk malam diliang kubur yang bisa jadi taman surga atau lubang neraka ?

Datangilah kuburan para pemimpin,rakyat jelata,orang kaya,miskin lalu mana yang agung dan mana yang hina ? Semua fana dan mati.
Wahai orang yang telah berlalu, apa yang engkau agung-agungkan dimasa lalu? Orang-orang kaya datang dan pergi menghapus sisi baik gambar itu.

Apakah kau lihat kuburan yang berbeda ? Apakah orang kaya,raja,pejabat,dimasukkan kedalam liang kubur yang terbuat dari emas dan perak ? TIDAK, ia hanya mengenakan sepotong kain, sama seperti yang kita pakai dan kemudian ditimbun dengan tanah. Maka untuk mendapatkan taman surga dalam kubur, buatlah rumah yang dibangun diatas pondasi TAQWA,KEIMANAN,AL QUR’AN,DZIKIR,PUASA,SHOLAT DAN IBADAH.

Semoga kita bisa menjadikan malam pertama kita diliang kubur menjadi terang benderang. Aku memohon agar ia meneguhkan hati kita dengan perkataan yang teguh, tidak membutakan penglihatan dan mata hati kita, tidak menjadikan kita kaum yang menyimpang dari manhaj Allah dan memperjual belikan maksiat-maksiat kepada Allah dan lalai ayat-ayat Allah, hingga menjadi buta,tuli,sesat dan jauh.

MAHA SUCI ALLAH TUHAN YANG MULIA dari segala yang mereka sifatkan. Keselamatan bagi para Rasul dan SEGALA PUJI BAGI ALLAH TUHAN SEMESTA ALAM.

Rabu, 02 Januari 2013

AWALNYA DARI BERCANDA

Obligasi syariah yang kini tercatat di Bursa efek Surabaya (BES), pada awalnya berasal dari canda Direktur Utama BES, Hindarmojo Hinuri dengan beberapa praktisi ekonomi syariah, investor dan pelaku pasar modal. "Awalnya dulu kita hanya bercanda saja, tetapi akhirnya malah jadi juga," ujar Hindarmojo mengungkapkan awal mula munculnya obligasi syariah di BES.

Saat itu, kata suami Rosdiana Lubis ini, mereka sedang membicarakan masalah perkembangan pasar
modal di Indonesia. Namun, karena saat itu ekonomi syariah mulai mencuat, mereka mencoba
mengangkat masalah obligasi syariah.
"Ayo, kita coba membuka obligasi syariah. Kamu bisa memulai, dan saya yang akan mencoba di BES.

Tapi kita konsultasikan dulu dengan kalangan para ulama, bagaimana konsepnya," ujar Hindarmojo.
Kemudian mereka pun mempertanyakan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI), bagaimana konsep obligasi syariah tersebut. Setelah ada penjelasan, akhirnya mereka sepakat untuk membuka obligasi syariah. Dan akhirnya PT Indosat Tbk, tercatat sebagai emiten pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Surabaya untuk obligasi syariah tersebut. Itu terjadi tahun 2002.

Saat ditanya bagaimana perkembangan obligasi syariah tahun 2005, bapak dari Haryo Radityo (20),
Indira Indah Prameswari (17) dan Ryan Triwardana (14) ini mengatakan, pertumbuhan obligasi syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. "Walaupun masih kecil, kami yakin ke depannya obligasi syariah akan makin diminati para investor," ujarnya. Bahkan, kata dia, terobosan yang dilakukan oleh BES dengan menerbitkan obligasi syariah pertama, layak dicatat dalam tinta emas. Hal tersebut kata dia menunjukkan bahwa BES telah memerankan fungsi sebagai trend-setter penerbitan obligasi syariah yang memberi warna tersendiri perekonomian syariah di Indonesia.

Sampai dengan tahun 2004 tercatat 13 emiten obligasi syariah di BES. Sedangkan tahun 2005, menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), akan bertambah menjadi 17 emiten obligasi syariah. Hindarmojo berharap hingga akhir tahun 2005, jumlah obligasi syariah yang tercatat di BES bisa mencapai 20 emiten. Semakin banyak emiten obligasi syariah yang tercatat di BES, diharapkan dapat membantu berkembangnya bank-bank syariah dan tumbuhnya perekonomian syariah lebih pesat lagi.

"Kami juga berharap, perkembangan instrumen syariah ini akan diikuti oleh instrumen keuangan lainnya seperti Asset Backed Securities, Mortage Backed Securities, Municipal Bond serta instrumen derivatif seperti REPO, Goverment Bond Index, Interest Rate Futures," papar Hindarmojo.
Kendati jumlahnya kecil, Hindarmojo mengatakan bahwa hal itu sudah merupakan lompatan jauh karena pertumbuhan industri perbankan syariah pun mencapai 80 persen. Mengenai praktik penerbitan obligasi, Hindarmojo mengatakan sejauh ini tak ada masalah. Baik obligasi syariah dengan akad mudharabah maupun ijarah (sewa-menyewa), menurut dia, semua memiliki rating bagus dan diserap oleh pasar.
''Faktanya demand terhadap obligasi syariah tinggi,'' jelasnya.
(sya)

Sabtu, 15 Desember 2012

MATERI KONVENSI WINA, TAX TREATY


1.     Perjanjian Internasional (Konvensi Wina)

Bila bertitik tolak pada pendapat para ahli mengenai pengertian perjanjian internasional, kita menemukan keanekaragaman pengertian. Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena para ahli tersebut mendefinisikan perjanjian internasional berdasarkan sudut pandang masing-masing.

Untuk lebih jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dari para ahli hukum internasional, antara lain:

a. Pengertian yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH, yaitu :
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.

b. Pengertian yang dikemukakan oleh G Schwarzenberger yaitu:
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.

c. Pengertian yang dikemukakan oleh Oppenheim Lauterpacht yaitu:
“Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.

d. Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu:
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional.

Berdasarkan 4 pengertian diatas, terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan yang sama.

Berkenaan dengan hal diatas tersebut, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya.

Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.

2.     Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
Adalah perjanjian pajak antar dua negara dalam upaya menghindari pajak berganda. Hal-hal yang ada didalamnya meliputi negara mana saja yang menjadi peserta dan terikat dalamperjanjian tersebut dan objek pajak apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut.

3.     National External Tax Law (Auszensteuerrecht)
Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri).

4.     Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht)
Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain.

5.     International Tax Law
Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.