Tampilkan postingan dengan label Ekomomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekomomi Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 April 2013

APAKAH HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM?



1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?

Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian.


2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?"
Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa Nabi e " melarang jaul beli yang mengandung unsur penipuan ".

Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi.

3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil ?

Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firman Allah Taala :
Artinya : " Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188).

Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.
Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar.
Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang menanggung." Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu alam.

4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah membalasmu dengan balasan yang baik!
Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang–kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali.
Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang harta yang berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : " Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dan sebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya."

Pertanyaan ini dijawab oleh Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang ulama Saudi.

Rabu, 02 Januari 2013

AWALNYA DARI BERCANDA

Obligasi syariah yang kini tercatat di Bursa efek Surabaya (BES), pada awalnya berasal dari canda Direktur Utama BES, Hindarmojo Hinuri dengan beberapa praktisi ekonomi syariah, investor dan pelaku pasar modal. "Awalnya dulu kita hanya bercanda saja, tetapi akhirnya malah jadi juga," ujar Hindarmojo mengungkapkan awal mula munculnya obligasi syariah di BES.

Saat itu, kata suami Rosdiana Lubis ini, mereka sedang membicarakan masalah perkembangan pasar
modal di Indonesia. Namun, karena saat itu ekonomi syariah mulai mencuat, mereka mencoba
mengangkat masalah obligasi syariah.
"Ayo, kita coba membuka obligasi syariah. Kamu bisa memulai, dan saya yang akan mencoba di BES.

Tapi kita konsultasikan dulu dengan kalangan para ulama, bagaimana konsepnya," ujar Hindarmojo.
Kemudian mereka pun mempertanyakan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI), bagaimana konsep obligasi syariah tersebut. Setelah ada penjelasan, akhirnya mereka sepakat untuk membuka obligasi syariah. Dan akhirnya PT Indosat Tbk, tercatat sebagai emiten pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Surabaya untuk obligasi syariah tersebut. Itu terjadi tahun 2002.

Saat ditanya bagaimana perkembangan obligasi syariah tahun 2005, bapak dari Haryo Radityo (20),
Indira Indah Prameswari (17) dan Ryan Triwardana (14) ini mengatakan, pertumbuhan obligasi syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. "Walaupun masih kecil, kami yakin ke depannya obligasi syariah akan makin diminati para investor," ujarnya. Bahkan, kata dia, terobosan yang dilakukan oleh BES dengan menerbitkan obligasi syariah pertama, layak dicatat dalam tinta emas. Hal tersebut kata dia menunjukkan bahwa BES telah memerankan fungsi sebagai trend-setter penerbitan obligasi syariah yang memberi warna tersendiri perekonomian syariah di Indonesia.

Sampai dengan tahun 2004 tercatat 13 emiten obligasi syariah di BES. Sedangkan tahun 2005, menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), akan bertambah menjadi 17 emiten obligasi syariah. Hindarmojo berharap hingga akhir tahun 2005, jumlah obligasi syariah yang tercatat di BES bisa mencapai 20 emiten. Semakin banyak emiten obligasi syariah yang tercatat di BES, diharapkan dapat membantu berkembangnya bank-bank syariah dan tumbuhnya perekonomian syariah lebih pesat lagi.

"Kami juga berharap, perkembangan instrumen syariah ini akan diikuti oleh instrumen keuangan lainnya seperti Asset Backed Securities, Mortage Backed Securities, Municipal Bond serta instrumen derivatif seperti REPO, Goverment Bond Index, Interest Rate Futures," papar Hindarmojo.
Kendati jumlahnya kecil, Hindarmojo mengatakan bahwa hal itu sudah merupakan lompatan jauh karena pertumbuhan industri perbankan syariah pun mencapai 80 persen. Mengenai praktik penerbitan obligasi, Hindarmojo mengatakan sejauh ini tak ada masalah. Baik obligasi syariah dengan akad mudharabah maupun ijarah (sewa-menyewa), menurut dia, semua memiliki rating bagus dan diserap oleh pasar.
''Faktanya demand terhadap obligasi syariah tinggi,'' jelasnya.
(sya)