Tampilkan postingan dengan label Hukum Seputar Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Seputar Muslimah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Mei 2012

Hukum Shalat Berjamaah Bagi Wanita

 PADA artikel sebelumnya telah diterangkan tentang masalah wajibnya shalat berjamaah di masjid. Dalam keterangan tersebut, sekilas nampak bahwa shalat jamaah seakan-akan diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Padahal tidaklah demikian, karena di dalamnya terdapat beberapa perkecualian dan kekhususan.

Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat jamaah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma(kesepakatan) ulama. Adapun dibolehkannya mereka ikut serta dalam shalat berjamaah, bukan berarti merupakan kewajiban bagi mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah: "Permasalahan wajib hadimya shalat berjamaah (di Masjid, peny.), tidak mengharuskan bagi wanita untuk menghadirinya. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama."

Imam Nawawi juga berkata: "Berkata shahabat shahabat kami: Shalat berjamaah bukanlah fardlu ‘ain dan bukan pula fardlu kifayah pada haq wanita, tetapi hanya sunnah saja bagi mereka." Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di runahnya karena fadlilah (keutamaan)nya lebih besar dibandingkan dengan shalat berjamaah dj masjid. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita:

Shalat salah seorang di antara kalian di makhda (kamar kecil yang berada di dalam rumah yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang mahal dan berharga) lebih~ utama daripada shalat di kamamnya. Shalat di kamamya lebih utama daripada shalat di rumahnya. Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masiid kaumnya lebih utama daripada mereka shalat bersamaku (masiidku). (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin AI-AIbani di dalam Jilbab Marah~Muslimah, hal. I55)

Mengomentari hadits di atas, Syaikh Albani hafidhahullah berkata: "Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi: Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang

lainnya. Hadits ini tidak menafikan bahwa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di rumah bagi laki-laki dibandingkan dengan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia (laki-laki) shalat di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan· Demikian pula halnya bagi wanita."

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalar dikamarnya. Dan shalamya dimahdanya lebih utama daripada shalar di rumahnya. (HR. Abu Dawud, hadirs no. 566 dan berRarn SyaiWt Nashiruddin AI-Albnni di dalam Misykatul MasFabih hal. 1063: "Sanadnya shahih atas syarat Muslim. Diriwayatkanpula oleh Imam Hakim dan berkata: "Sanadnya atas syarat Bukhari dan Muslim dan Adz-Dzahabi menyetujuinya ")

Beliau shallalahu alaihi wa sallam bersabda:

Sebaik-baik masjid bagi wanila adalah di dalam rumah-rumah mereka. (HR. Ahmad (6/301), Ibnu Khuraimah (3/92) dan Baihaqi (3A31~

Dari riwayat-riwayat di atas, para ulama mengambil istimbat hukum bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Mustafa Al-Adawi di dalam kitab Ahkamu An-Nisa hal. 299, berkata -setelah memaparkan hadits-hadits ini: "Hadits ini adalah tambahan dari sanad yang menjelaskan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid." (lihat Shahih Ibnu Khwnimph (3/96) dan Sunan AI-Baihaqi Al-Kubra (3/ 132)). Beliau (Mustafa) menambahkan: "Sesungguhnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa shalat wanita di rumahnya Lebih utama dari shalat mereka di masjid itu adalah shahih dengan terkumpulnya sanad-sanad hadits tersebut."

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Shahabat-shahabat kami berkata: Shalat wanita di suatu tempat di dalam rumahnya yang lebih tertutup adalah lebih afdal, karena terdapat hadits dari Abdullah bin Masud radhjallahu mthu bahwasanya Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam bersabda:

"Shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamamya dan shalat di mahdanya lebih utama daripada di rumahnya." (HR. Abu Dawud dnnsanadnya shahih atas syarat Muslim, lihat Synrh Muslim, 2/73)

Demikianlah perkataan Imam Nawawi rahimahullah yang menyatakan bahwa yang lebih afdlal bagi wanita adalah shalat di rumahnya dengan alasan lebih tertutup dan lebih aman dari fitnah. Masih banyak lagi paa ulama lainnya yang menyatakan demikian. Di antaranya Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah. Beliau berkata ketika men-syarah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud-: "Shalat wanita di rumahnya", maksudnya karena kesempuinaan hijab. Dan keutamaan shalat di rumah bagi wanita karena di bangun atas dasar ini."

Beliau Obnul Qayyim) menjelaskan pula tentang lafadz riwayat "Rumah mereka lebih utama bagi mereka". Maksudnya adalah shalat-shalat mereka (wanita) di rumahnya itu Lebih utama bagi mereka dibandingkan dengan shalatnya di masjid. jika mereka mengetahui yang demikian (pastilah mereka tidak meminta untuk keluar masjid). Akan tetapi karena mereka tidak mengetahuinya, maka mereka (shahabiyah) meminta izin untuk keluar ke masjid dengan berkeyakinan bahwa pahalanya lebih banyak daripada shalat di rumahnya. Keutamaan yang lain adalah aman dari fitnah, (hal itu) didukung dengan adanya perbuatan yang dilakukan para wanita (yakni tabarruj, ikhtilath [bercampurnya antara laki-laki dan perempuan], memakai wangi-wangian dan lain-lain).

Dalam hadits lain riwayat Ibnu Masud radhiyaIlahu anhu secara morfudisebutkan:

Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah ruma rumah mereka. (HR Ahmad. 6/301, IbnuKhuzaimah 3/29, dan Baihaqi 3/131)

Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: "Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidl (baligh), kecuali jika ia memakai kerudung walaupun di dalam rumahnya dan tidak ada orang-orang asing (bukan mahram) yang melihatnya. Hal itu menunjukkan diperintahkan menutup aurat dari sudut syariat yang tidak diperintahkan kepada laki-laki. Yang demikian diwajibkan oleh Allah atas mereka, walaupun dia tidak dilihat oleh seorang pun." Allah berfirman:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (Al-Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah hamba-hamba Allah (wanita) ke masiid, meskipun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka. (HR Bukhari no. 900) Juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam (yang artinya): "Shalat salah seorang di antara kalian (para wanita) di mahda-nya lebih utama daripada shalat di kamarnya. Shalat di kamarnya lebih utama daripada shalat di rumahnya Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masjid kaumnya lebih urama daripada shalat bersamaku (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh SyaiRh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Jilbab Marah Muslimah, hal. 155)

Imam Syaukani rahimahullah berkata: "Shalat mereka (wanita) di rumahnya adalah lebih balk dan utama daripada shalat di masjid jika mereka mengetahui yang demikian. Akan tetapi, karena mereka tidak mengetahuinya, mereka meminta izin untuk keluar ber-

jamaah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala shalat di masjid lebih banyak. Keutamaan yang lainnya adalah bahwa shalat-shalat mereka di rumahnya lebih aman dari fitnah. Yang menekankan demikian ini karena adanya pebuatan yang diadakan oleh wanita seperti tabarruj (berdandan) atau bersolek, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Aisyah radhiyallahu anha. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hafidhahullah berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka. Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: "Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah." Maka akan aku (syaikh Utsaimin) katakan: "Sesungguhnya shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hat itu dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama lelaki lain, sehingga akan dapat menjauhkannya dari fitnah. Dari keterangan di atas telah jelas bagi kita keutamaan shalat wanita di rumahnya. Walaupun begitu mungkin akan timbul dalam benak kita suatu pertanyaan: "Manakah yang lebih utama, wanita shalat di rumahnya dengan berjamaah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jamaahnya akan mendapatkan seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (yakni lebih utama 27 derajat)?" Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita melihat syarah hadits "Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendiri dengan dunpuluh lima (dalam riwayar lain dengan duapuluh tujuh) derajat. " Apakah hadits tersebut bersifat umum bagi laki-laki dan wanita?

Imam Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, juz 2 ha1.157, mengatakan tentang kekhususan keutamaan shalat berjamaah dengan membawakan keterangan para ulama yang mensyarah hadits tersebut. Seperti Ibnu Qattan dan para pensyarah lain yang dikomentari oleh At-Zain bin Al-Mundzir dan yang lain secara terperinci. Beliau (Ibnu Hajar) berkata: "Sungguh aku menganggap benar pendapat mereka yang sesuai dengan keadaan shalat berjamaah dan menolak yang tidak dikhususkan bagi shalat berjamaaah seperti:

Memenuhi panggilan adzan.
Segera datang pada awal waktu.
Berjalan ke mesjid dengan tenang.
Masuk ke masjid dengan berdoa.
Shalat Tahiyatul masjid.
Menanti jamaah.
Shalawat dan doa malaikat baginya.
Persaksian malaikat baginya.
Memenuhi iqamah.
Keselamatan dari gangguan setan ketika setan lari dari suara iqamah.
Berdiri menunggu takbir pertama imam atau mengikuti semua perbuatan imam.
Mendapatkan takbiratul ihram.
Meratakan dan meluruskan shaf-shaf
Menjawab imam ketika mengucapkan sami’allahu liman hamidah.
Aman dari lupa secara dominan dan mengingatkan imam ketika lupa dengan bacaan tasbih.
Mendapatkan rasa khusyu dan selamat dari kesia-siaan.
Memperbaiki sikap.
Kerumunan malaikat di sisinya.
Memperbaiki tajwid bacaan Al-Quran.
Menampakkan syiar Islam.
21.Menimbulkan kemarahan setan dengan berkumpul dalam beribadah dan saling tolong-menolong dalam ketaatan dan sebagai penyemangat orang-orang yang malas.
Selamat dari sifat nifaq dan menghilangkan prasangka buruk dari yang lain karena meninggalkan shalat.
Menjawab salam imam.
24. Mengambil manfaat dengan berkumputnya doa mereka serta saling melengkapi.
25. Menegakkan aturan persatuan antar sesama jamaah dan mendapatkan perhatian mereka pada waktu shalat.
Ke-25 hal itu semua diperintahkan dan disemangatkan." (Farhul Barijuz 2 hal. 157) Dengan keterangan di atas dijelaskan bahwa semua hadits yang menunjukkan keutamaan shalat berjamaah adalah berkaitan dengan shalat jamaah di masjid dan tidak di rumah.

Oleh karena itu perlu dipertanyakan pernyataan Syaikh Musthafa Al-Adawi dan Abu Muhammad bin Hazm di bawah ini yang menyatakan bahwa hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat jamaah mencakup laki-laki dan wanita.

Syaikh Musthafa al-Adawi berpendapat:
Shalat wanita dengan berjamaah di masjid lebih utama daripada shalatnya sendiri di masjid.
Shalat wanita dengan berjamaah di rumahnya lebih balk daripada shalat sendirian di rumahnya.
Beliau berkata: "Kedua point di atas termuat dalam keumuman hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: "Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat." Demikian pula dengan shalat jamaah wanita di rumahnya, sebagaimana terdapat dalam kisah Anas. Beliau (Anas) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan di belakangnya terdapat wanita yang sudah tua. Juga telah tsabit (pasti) bahwa sebagian istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat berjama ah di rumah mereka. Jika tidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dilaksanakan oleh para wanita (shahabiyah) di jaman Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam".

Oleh karena itu harus kita katakan bahwa shalat wanita di rumahnya sendiri lebih utama dibandingkan dengan shalatnya di masjid secara berjamaah. Hal ini karena masuk dalam keumuman hadits Rasulullah shoIlallahu alaihi wa sallam: Shalat wanita di rumahnya lebih balk (utama) daripada sbalatnya di masjid. Adapun jika dia (wanita) keluar dari rumabnya ke rumah wanita lain untuk shalat bersamanya, maka hal ini -wallahu alam- lebih berkurang pahalanya daripada sbalatnya di masjid. Karena keluamya wanita sudah terwujudkan, sehingga tinggal keutamaan masjid dan menyaksikan kebaikan bersama kaum muslimin itu lebih utama daripada (shalat)di rnmab wanita yang lain. wallahu alam." Demikianlah keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Adawi.

Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah berkata: "Jika para wanita shalat dengan berjamaah dan mengimami salah satunya, maka hal ini adalah hasan (baik) karena tidak ada nash yang melarang dari perbuatan yang demikian itu. Dan tidak pula sebagian mereka memutus shalat sebagian yang tainnya disebabkan sabda Rasulnllah shallallahu alaihi wa sallam: Sebaik-baik shaf bagi wanita adatah yang paling akhir. Beliau (Ibnu Hazm) berkata pula: "Shalat wanita dengan wanita yang lain, bahkan masuk ke dalam perkataan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam: Sesungguhnya shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Shalat mereka dengan berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian." Para ulama berselisih dalam masalah shalat

seorang wanita bersama wanita-wanita lain secara berjamaah. Ada yang mengatakan mustahab (sunnah) berdasarkan riwayat Aisyah dan Ummu Salamah. Yang berpendapat seperti ini adalah Atha, Ats-Tsauri, Auza i, Syafii, Ishaq dan Abu Tsaur. Ada yang mengatakan bukan sunnah seperti Imam Ahmad. Ada pula yang mengatakan makruh seperti Ashabur Rayi. Sedangkan Asy-Syabi, An-Nakhai dan Qatadah menyatakan bahwa hal ini (shalat berjamaah bagi wanita) dilakukan pada shalat sunnah bukan shalat wajib. Sulaiman bin Yasar mengatakan bahwa wanita tidak boleh mengimami pada shalat wajib maupun sunnah. Imam Malik mengatakan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk mengimami seorang pun. Yang demikian karena dimakruhkan adzan baginya yaitu panggilan untuk shalat berjamaah, maka dimakruhkan pula baginya sesuatu yang dimaksudkan oleh adzan. (AI-Mughni, jilidt. ha1.17)

Syaikh Al-Albani mengomentari hadits Aisyah dan Ummu Salamah yang mengimami para wanita dalam shalat (hadits tersebut menurut beliau sanadnya shahih) dengan perkataan beliau sebagai berikut: "Atsar-atsar ini baik untuk diamalkan, lebih-lebih jika dihubungkan dengan keumuman sabda Rasulullah bahwa para wanita itu serupa lelaki . Namun penyamaan ini dalam hal berjamaah bukan dalam keutamaan yang dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat." Kemudian tentang pernyataan AI-Adawi: "Jika lidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dijalankan oleh para shahabiyah dijaman Rasulullah," masih perlu dipertanyakan. Karena tidak setiap perbuatan yang dilaksanakan oleh shahabiyah adalah sesuatu yang afdlal, bahkan terkadang mereka pun meninggalkan perkara yang afdlal. Hal ini terbukti denganjelas ketika para shahabiyah pergi ke mesjid untuk shalat berjamaah, padahal Rasulullah telah bersabda: "Sebaik-baik mesjid bagi wanita adalah di dalam rumah-rumah mereka."

Dari keterangan-keterangan di atas, maka keutamaan dua puluh lima dan dua puluh tujuh derajat itu khusus untuk shalat jamaah yang dilakukan di masjid ,sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: "Bahkan yang paling jelas adalah bahwa derajat yang disebutkan itu khusus bagi jamaah di masjid" (Fathul Bari, juz 2, hal. 159). Beliau juga menerangkan bahwa derajat itu diperoleh dengan dua puluh lima keunggulan yang telah disebutkan yang semua itu diambil dari hadits (artinya): DanAbuHuraairah radliyallahu anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda: "Shalat seseorangdengan berjama ah dilipatgandakan atas shalatnva di rumahnya dan dipasar dengan dua puluh lima lipat. Hal ini dia peroleh apabila ia berwudlu. lalu menyempurnakan wudlunya kemudian keluar menuju masiid. Tidak mengeluarkannya kecuali untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan satu langkah, kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan dan tatkala dia shalat para malaikat terus menerus mengucapkan shalawat atasnya selama dia di tempat shalatya dengan doa: Ya Allah, berilah shalawat atasnya. rahmatilah dia. Terus-menerus salah seorang di antara kalian dalam keadaan shalat selama menunggu shalat. " (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan keterangan-keterangan di atas, maka shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan itu (dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat), tetapi mereka mempunyai keutamaan tersendiri yaitu shalat seorang wanita di rumahnya dengan berjamaah atau tidak berjamaah lebih utama dari pada shalatnya di masjid. Wallahu a lam bishawab

Diperbolehkaonya Wanita Shalat Berjamash di Masjid dan Laraogan Mencegahnya

Keutamaan shalat wanita di dalam rumahnya sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak menafikan bolehnya para wanita shalat berjamaah di masjid. Bahkan mengharuskan bagi wali atau suami untuk tidak melarang mereka jika hendak shalat berjamaah di masjid, tentunya dengan syarat.

Telah menjadi ijma (kesepakatan) para ulama bahwa Rasulullah shallallahu aiaihi wa sallam tidak mencegah sama sekali para wanita untuk shalat berjamaah di masjid bersama beliau sampai wafatnya. Demikian pula para khulafa Ar-Rasyidin sesudah beliau shallallahu alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu wanita di antara kalian meminta izin ke masiid, maka janganlah kalian cegah mereka. (HR Murlim, 442 dan Nasai. 2/42; Musthafa al-Adawi menshahihkannya)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah kalion melarang hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah· "(HR. Bukhari, no. 900) Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah wanita-wanitn kalian ke masiid. Sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.(HR. Abu Dawud; dishahihRan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Abu Dawud: 576 dan dalam Misykatul Mashabih: 1062)

Menyoroti hadits-hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Hadits ini dan yang semisalnya (menjelaskan) dengan jelas sekali bahwa wanita tidak dilarang pergi ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari hadits-hadits yaitu:

Tidak memakai wangi-wangian,
Tidak tabarruj, Tidak memakai gelang kaki yang dapat terdengar suaranya,
Tidak memakai baju yang mewah,
Tidak berikhtilat dengan kaum laki-laki dan bukan gadis yang dengannya dapat menimbulkan fitnah,
Tidak terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan kenrsakan di jalan yang akan dilewati.
Adapun larangan tidak bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat jamaah hukumnya makruh. Apabila dia sudah mempunyai suami atau tuan rumah dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan tadi, maka diperbolehkan. Namun jika dia belum/tidak mempunyai suami atau tuan, maka hal ini dilarang meskipun telah terpenuhi syarat-syarat di atas.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: "Tidak halal bagi wali perempuan dan tidak pula bagi tuan budak untuk mencegah wanita hadir shalat berjamaah di masjid, apabila diketahui bahwa mereka ingin melakukannya. Tidak halal bagi mereka (para wanita) untuk keluar dalam keadaan berwangi-wangian, berpakaian mewah (yang merangsang). Jika mereka melakukan yang demikian, maka laranglah."

Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan

surat Al-Ahzab ayat 33: "dan hendaklah kamu tetap di rumahmu."maksudnya adalah tetaplah kalian (wahai para wanita) di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar, kecuali jika ada hajat (keperluan). Di antara hajat-hajat yang syari adalah shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana sabda Rasulullah shallallnhu alaihi wa sallam: Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah dan hendaklah keluar dengan tanpa wangi-wangian. Dalam riwayat lain rumah mereka lebih baik bagi mereka.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin baaz berkata: "Tidak diperbolehkan bagi sang suami untuk mencegah istrinya yang hendak ke masjid, namun shalatnya (istri) lebih utama di rumahmya. Wajib atasnya menjaga adab-adab Islam yaitu mengenakan pakaian yang menutupi auratya, menjauhi pakaian-pakaian yang mewah dan pakaian yang memperlihatkan auratnya karena sempit, tidak memakai wangi-wanglandan tidak ikhtilat dengan laki-laki lain pada shaf tapi di belakang shaf mereka. Sungguh telah ada wanita-wanita pada zaman RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam keluar ke masjid dengan mengenakan jilbab-jilbab dan shalat di belakang kaum laki-laki. Telah tsabit dari Rasulullah shallallahu alaihi wn sallam bahwasanya beliau bersabda:Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke Masjid Allah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda pula: Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan."(Fatawa, 7/236) Inilah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama yang disyariatkan kepada para wanita yang ingin ke baitullah laala. Syarat-syarat ini diambil dari hadits Rasulullah shnllallahu alaihi wa sallam, di antaranya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Wanita mana saja yang memakai wamgi-wangian, maka janganlah menghadiri shalat Isya yang akhir bersama kami (H.R Muslim: 4/162, Abu Dawud 4175, Nasai: 7/153 dan Miskatul Mashabih: 106; berkata Abu Maryam di dalam AI-Manhiyyat Al- Usyri li An-Nisa :hadits Shahih)

Zainab Ats-Tsaqafiyah mengabarkan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu di antara kalian menghadiri shalat Isya : makajanganlah berwangi-wangian pada malam itu. (HR Muslim 3/163, Nasa i. 7/154 dan Baihaqi di dalam Sunannya AI-Kubra 3/133)

Di dalam riwayat yang lain:
Apabila salah satu di antara kalian, menghadiri masjid, maka janganlah mengenakan wangi-wangian.(HR Muslim: 4/163, Ibnu Khuzoimah 1680, dan Baihaqi 3/ 439)

Dari Abu Hurairah radhivallnhu anhu, is berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Wanita mana saja yang berwangi-wangian, kemudian keluar ke masjid, maka tidak diterima shalatya sampai ia mandi: Dalam riwayat lain: "Apabila seorang wanita

keluar ke masjid, maka mandilah dari wangi-wangian sebagaimana mandinya dari junub. " (HR. Abu Dawud: 4174, Ibnu Majah: 4002, Baihaqi: 3/133 dan di dalam Miskatul Mashabih: 1084; Berkata Abu Maryam Majdi: hadits hasan)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama menetapkan syarat-syarat bagi wanita yang ingin shalat di masjid. Abu Maryam Majdi berkata: "Pada hadits-hadits tersebut terdapat pengharamam berwangi-wangian bagi wanita yang ingin keluar ke masjid karena terdapat unsur penggerak dan pengundang syahwat kaum lakilaki".

Ibnu Daqig Al-Idd berkata: "Disamakan dengan wangi-wangian sesuatu yang semakna dengannya, karena sebab larangannya adalah terdapat sesuatu yang menggerakkan dan mengundang syahwat seperti: pakaian yang mewah, dandanan yang tampak bekasnya dan gerak-gerik dengan kebanggaan.

Dari keterangan-keterangan di atas jelas dan terang bagi kita tentang bolehnya wanita pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat bejamaah tatkala sudah terpenuhi syarat-syaratriya,

Terakhir kali, kita kutip perkataan Musthafa Al Adawi yang menyatakan: "Apabila wanita meminta izin pada malam atau siang hari diizinkan baginya. Namun jika fitnahnya lebih sedikit, maka pemberian izin diperbolehkan. Wallahu a’lam

Oleh sebab itu, sudah seharusnya para wanita muslimah memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Wallahu,a lam bis shawab.

Maraji’:

Ahammiyatus Shalatil Jamaah.
Ahkamun Nisa karya Musthafa Al-Adawi.
AI-Manhiyyatu Li Isyrin-Nisa karya Abu Maryam Majdi.
Aunul MabudSyarh Sunon Abv Dawud.
Fatawa oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baaz.
Jilbab A-Mar ah Al-Muslimah oleh Syaikh Nashiruddin AI-Albani.
Majmu’atu Durusil Fatawa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Nailul Author karya Imam Syaukani.
Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
Tafsir lbnu Katsir

Hukum Mencium Mushaf Al Qur'an

Setelah selesai membaca Al-qur\'an (mengaji) kawan saya menutup mushafnya kemudian dengan khusyu\' diciumnya mushaf itu, bukan hanya sekali saya melihatnya ia berbuat demikian bahkan sering. Sedangkan kawan saya yang lain tanpa sengaja menjatuhkan mushaf Al-qur\'an lalu dengan sigap diambilnya mushaf Al-Qur\'an tersebut kemudian di ciumnya.

Pemandangan yang sering terjadi dan mungkin juga ukhti jumpai, pernah saya menanyakannya kepada kawan saya itu, mengapa anda melakukannya ya ukhti? beliau menjawab bahwa itu adalah untuk memuliakan Al-Qur\'an.

Pada saat itu saya pun merenung...hmm... untuk memuliakan Al-qur\'an? rasa penasaran ingin mengetahui dalilnya apakah memang ada contohnya dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam atau setidaknya adakah sahabat beliau yang melakukannya menuntun saya untuk mencari sumbernya hingga akhirnya Alhamdulillah saya menemukan jawabannya lewat buku kecil yang isinya sarat dengan ilmu. Inilah dia jawabannya

Pertanyaan :Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :  Apa hukumnya mencium mushaf Al-Qur\'an yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ?

Jawaban:Kami yakin perbuatan seperti ini masuk dalam keumuman hadits-hadits tentang bid\'ah. Diantaranya hadits yang sangat terkenal.
\'\'Artinya : Hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara (ibadah) yang diada-adakan, sebab semua ibadah yang diada-adakan (yang tidak ada contohnya dari Rasul) adalah bid\'ah, dan semua bid\'ah adalah sesat\'\'  \r\n[Shahih Targhib wa Tarhib 1/92/34]Dalam hadits lain disebutkan.
\'\'Artinya : Dan semua yang sesat tempatnya di neraka\'\'  [Shalat Tarawih hal. 75]Banyak orang yang berpendapat bahwa mencium mushaf adalah merupakan perbuatan yang bertujuan untuk menghormati dan memuliakan Al-Qur\'an. Betul ...!, kami sependapat bahwa itu sebagai penghormatan terhadap Al-Qur\'an. Tapi yang menjadi masalah : Apakah penghormatan terhadap Al-Qur\'an dengan cara seperti itu dibenarkan .?

Seandainya mencium mushaf itu baik dan benar, tentu sudah dilakukan oleh orang yang paling tahu tentang kebaikan dan kebenaran, yaitu Rasulullah ? dan para sahabat, sebagaimana kaidah yang dipegang oleh para ulama salaf.
\'\'Artinya : Seandainya suatu perkara itu baik, niscaya mereka (para sahabat Rasul Shallallahu \'alaihi wa sallam) telah lebih dulu melakukannya\'\'Itulah patokan kami.

Pandangan berikutnya adalah, \'\'Apakah hukum asal mencium mushaf itu boleh atau dilarang?\'\' Ada sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang sangat pantas untuk kita renungkan. Dari hadits ini insya Allah kita bisa tahu betapa kaum muslimin hari ini sangat jauh berbeda dengan para pendahulu mereka (salafush shalih) dalam hal memahami agama dan dalam menyikapi perkara-perkara ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasul Shallallahu \'alaihi wa sallam.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh \'Abis bin Rabi\'ah, dia berkata : \'\'Aku melihat Umar bin Kahthtab Radhiyallahu ;anhu mencium Hajar Aswad dan berkata.
\'\'Artinya : Sungguh aku tahu engkau adalah batu yang tidak bisa memberi mudharat dan tidak bisa memberi manfaat. Kalau bukan karena aku melihat Rasulullah mencium engkau, maka aku tidak akan menciummu\'\'  \r\n[Shahih Targhib wa Tarhib 1/94/41]Disebutkan dalam hadits lain bahwa.
\'\'Artinya : Hajar Aswad adalah batu dari surga\'\'  [Shahihul Jaami\' No. 3174]Yang jadi masalah ... kenapa Umar Radhiyallahu anhu mencium Hajar Aswad ? Apakah karena Hajar Aswad tersebut berasal dari tempat yang mulia yaitu surga ? Ternyata tidak, Umar mencium batu tersebut bukan karena kemuliaan batu tersebut dan bukan karena menghormatinya tetapi Umar mencium karena dia mengikuti sunnah Rasul Shallallahu \'alaihi wa sallam (Lihatlah .... betapa Umar Radhiyallahu \'anhu lebih mendahulukan dalil dengan mencontoh kepada Rasul Shallallahu \'alaihi wa sallam daripada mendahulukan akalnya. Dan demikian sifat dan sikap semua para sahabat, -pent-).

Lalu sekarang ... bolehkan kita mencium mushaf Al-Qur\'an dengan alasan untuk menghormati dan memuliakan-Nya sementara tidak ada dalil bahwa Rasulullah Shallallahu \'alaihi wa sallam dan para sahabat mencium mushaf ? Kalau cara beragama kita mengikuti para sahabat, tentu kita tidak akan mau mencium mushaf itu karena perbuatan tersebut tidak ada dalilnya \r\n(tidak ada contoh dari Rasul Shallallahu \'alaihi wa sallam). Tapi kalau cara \r\nberagama kita mengikuti selera dan akal kita serta hawa nafsu, maka kita akan \r\nberani melakukan apa saja yang penting masuk akal.

Contoh kedua adalah ketika Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu \'anhuma bersepakat untuk mengumpulkan Al-Qur\'an dalam satu mushaf. Lalu mereka berdua menyerahkan \r\ntugas ini kepada Zaid bin Tsabit. Bagaimana komentar dan sikap Zaid ? Dia \r\nberkata, \'\'Bagaimana kalian akan melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan \r\noleh Rasulullah Shallallahu \'alaihi wa sallam ?\'\' Begitulah para sahabat \r\nsemuanya selalu melihat contoh dari Rasul Shallallahu \'alaihi wa sallam dalam \r\nsemua urusan agama mereka. Sayang sekali semangat seperti ini tidak dimiliki \r\noleh sebagian besar kaum muslimin hari ini.

Rasulullah Shallallahu \'alaihi wa sallam adalah orang yang paling berhak dan paling tahu bagaimana cara memuliakan Al-Qur\'an. Tapi beliau tak pernah mencium Al-Qur\'an. Sebagian orang jahil  mengatakan, \'\'Kenapa mencium mushaf tidak boleh dengan alasan tidak ada contoh dari \r\nRasul? Kalau begitu kita tidak boleh naik mobil, naik pesawat, dan lain-lain, \r\nkarena tidak ada contohnya dari Rasul ...?\'\'Ketahuilah bahwa bid\'ah yang sesat (yang tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu \'alaihi wa sallam) hanya ada dalam masalah agama. Adapun masalah dunia, hukum asalnya semuanya mubah (boleh), \r\nkecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul Shallallahu \'alaihi wa sallam.

Maka seorang yang naik pesawat dalam rangka menunaikan ibadah haji ke Baitullah adalah boleh, walaupun naik pesawat untuk pergi haji itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu \'alaihi wa sallam. Yang tidak boleh adalah naik pesawat untuk pergi haji ke Negeri Barat. Ini jelas bid\'ah, karena haji itu \r\nmasalah agama yang harus mencontoh Rasul Shallallahu \'alahi wa sallam di dalam \r\npelaksanaannya, yaitu dilaksanakan di Makkah dan tidak boleh di tempat lain.Maka perkara ibadah adalah semua perkara yang dilakukan dengan tujuan ber-taqarrub (mendekatkan diri ) kepada Allah dan kita tidak boleh ber-taqarrub kepada Allah kecuali dengan \r\nsesuatu yang telah disyariatkan oleh Allah.

Untuk memahami dan menguatkan hadits, \'\'Setiap bid\'ah adalah sesat\'\', ada sebuah kaidah yang datang dari para ulama salaf.
\'\'Artinya : Jika bid\'ah sudah merajalela, maka sunnah pasti akan mati\'\'Dengan mata kepala saya sendiri saya melihat dan merasakan kebenaran kaidah tersebut, katika bid\'ah-bid\'ah sudah banyak dilakukan orang dalam \r\nberbagai macam keadaan.Orang-orang yang berilmu dan mempunyai banyak keutamaan tidak pernah mencium mushaf ketika mereka mengambilnya untuk dibaca, padahal mereka adalah orang-orang yang selalu mengamalkan isi Al-Qur\'an. Sementara orang-orang awam yang kerjanya mencium mushaf, hampir semua dari mereka adalah orang-orang \r\nyang perilakunya jauh dan menyimpang dari isi Al-Qur\'an.

Demikianlah orang-orang yang melaksanakan sunnah, dia akan jauh dari bid\'ah. Sebaliknya orang-orang yang melakukan bid\'ah, dia pasti akan jauh dari sunnah. Maka tepat sekali kaidah di atas : \'\'Jika bid\'ah sudah \r\nmerajalela, sunnah pasti akan mati\'\'.Ada contoh lain lagi. Di beberapa tempat, banyak orang yang sengaja berdiri ketika mereka mendengar adzan.Padahal di antara mereka ini adalah orang-orang fasik yang \r\nselalu berbuat maksiat.

Ketika mereka ditanya : \'\'Kenapa Anda berdiri ?\'\' Jawab \r\nmereka : \'\'Untuk mengagungkan Allah\'\'. Begitulah cara mereka mengagungkan Allah \r\ndengan cara yang salah, kemudian setelah itu mereka tidak pergi ke masjid untuk \r\nshalat berjama\'ah tetapi malah kembali bermain kartu atau catur, dan mereka \r\nmerasa telah mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta\'ala.Dari mana ceritanya sampai \r\nmereka berbuat demikian? Jawabannya adalah dari sebuah hadits plasu, bahkan \r\nhadits yang tidak ada asal-usulnya, yaitu.
\'\'Artinya : Jika kalian mendengar adzan, maka berdirilah\'\'  [Adh-Dhaifah No. 711]Sebetulnya hadits tersebut ada asalnya, tetapi isinya telah diubah oleh sebagian rawi (periwayat) pembohong dan rawi-rawi yang lemah hapalannya.  Kata \'\'berdirilah\'\' dalam hadits tersebut sebenarnya aslinya adalah \'\'ucapkanlah\'\'.
Jadi yang sebenarnya hadits tersebut berbunyi:
\'\'Artinya : Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah (seperti lafadz adzan tersebut)\'\'  [Shahih Muslim No. \r\n184]Demikialah, syetan menjadikan bid\'ah itu indah dan baik di mata manusia. Dengan melakukan bid\'ah-bid\'ah tersebut,  orang-orang merasa telah menjadi seorang mukmin yang mengagungkan syiar-syiar Allah, dengan cara mencium mushaf atau berdiri ketika mendengar \r\nadzan.Akan tetapi kenyataannya mereka adalah orang-orang yang pengamalannya jauh \r\ndari Al-Qur\'an. Kebanyakan mereka adalah orang-orang yang meninggalkan shalat. \r\nKalau toh di antara mereka ada yang shalat, mereka masih makan barang haram, \r\nmakan hasil riba atau memberi nafkah (keluarganya) dari hasil riba, atau menjadi \r\nperantara riba, dan perbuatan lain yang berbau maksiat.

Oleh karena itu tidak boleh tidak, kita harus membatasi \r\ndiri kita dalam ketaatan dan peribadatan kepada Allah hanya dengan sesuatu yang \r\ntelah disyariatkan oleh Allah. Jangan kita tambah-tambah syariat Allah tersebut, \r\nwalaupun satu huruf. Sebab Rasulullah Shallallahu \'alaihi wa sallam telah \r\nbersabda.
\'\'Artinya : Apapun yang Allah perintahkan kepada kalian, semuanya telah aku sampaikan. Dan apapun yang Allah larang, semuanya telah aku sampaikan\'\'  [Ash-Shahihah No. 1803]Coba tanyakan kepada orang-orang yang suka mencium mushaf dan suka berdiri ketika mendengar adzan : \'\'Apakah anda lakukan semua ini dalam rangka beribadah untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah)?\'\' Kalau mereka bilang : \'\'Ya\'\' Maka katakan kepada mereka : Tunjukkan kepada kami dalil dari Rasulullah Shallallahu \'alaihi wa sallam!\'\' Kalau mereka tidak bisa menunjukkan dalil, maka katakan bahwa perbuatan itu adalah bid\'ah, dan semua bid\'ah adalah sesat, dan semua sesat pasti di neraka.Mungkin diantara kita ada yang \r\nmengatakan bahwa hal ini adalah masalah yang sangat ringan dan sepele.

Pantaskah \r\nmasalah sekecil ini dikatakan sesat dan pelakunya akan masuk neraka ?\'\'
Kalimat yang berbau syubhat ini telah dibantah oleh Imam Syatibi : \'\'Sekecil apapun bid\'ah itu, dia tetap sesat. Jangan kita melihat bid\'ah itu hanya wujud bid\'ahnya saja (seperti mencium mushaf, berdiri ketika mendengar adzan, ushollii, adzan untuk mayit, dan seterusnya -pent-), tetapi mari kita lihat, mau dikemanakan perbuatan-perbuatan bid\'ah yang menurut kita kecil \r\ndan sepele itu?Ternyata perbuatan ini akan dimassukkan ke dalam sesuatu yang \r\nbesar, agung, mulia dan sempurna yaitu ajaran Islam yang datangnya dari Allah \r\ndan Rasul-Nya Shallallahu \'alaihi wa sallam. Seolah-olah ajaran Allah dan Rasul-Nya Shallallahu \'alaihi wa sallam itu belum begitu baik dan belum begitu sempurna sehingga masih perlu diperbaiki dan disempurnakan dengan bid\'ah-bid\'ah tersebut. Dari sini sangat pantas kalau bid\'ah itu dinilai sebagai perbuatan sesat.

Disalin kitab Kaifa Yajibu \'Alaina Annufasirral Qur\'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur\'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz

Jumat, 04 Mei 2012

Batalkah Wudhu Seorang Wanita Yang Mengeluarkan Angin Dari Kemaluannya (Farajnya)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ?


Jawaban:
Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/197]


 

Apakah Angin Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita Membatalkan Shalat


Karena banyaknya pertanyaan serupa dan beragamnya jawaban dari para ulama, maka kami menetapkan fatwa ini agar lebih banyak manfaatnya Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita jika sedang melakukan shalat, termasuk ruku' dan sujud, kemudian keluar angin dari kemaluannya khususnya pada waktu sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud dan ruku, terkadang keluarnya angin ini terdengar oleh rekannya yang berada di sebelahnya, apakah hal serupa ini membatalkan shalat wanita itu ? Dan terkadang angin yang keluar itu amat sedikit sekali sehingga tidak terdengar, apakah hal serupa ini membatalkan wudhu dan juga shalat ?


Jawaban:
Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu dan juga tidak membatalkan shalat.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta, 5/159]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 16 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.

Minggu, 29 April 2012

Bagaimana Muslimah Berhias..?



Sah-sah saja kok wanita itu berhias. Bagaimana lagi, memang fitrahnya demikian. Ingin selalu tampil cantik dan menarik. Namun, sebagai seorang muslimah, sudah seharusnya senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga batasan-batasan syari’at yang telah ditetapkan Allah subhanahu wata’ala. Karena semua itu tidak lain dan tidak bukan demi kemuliaan dan keselamatan kita juga. Sayangnya, banyak di antara muslimah yang kurang memahami batasan-batasan tersebut. 'Maka bertanyalah kepada Ahlu dzikr (orang yang mempunyai pengetahuan) \r\njika kalian tidak mengetahui\'\' (An-Nahl:43) Berikut ini kami rangkum fatwa-fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah yang menjawab seputar aktivitas \r\nberhias kita…

Pertanyaan 1:
Bolehkah seorang perempuan mengenakan make-up buatan untuk suaminya, dan apakah dia boleh menampakkannya di depan keluarganya atau di hadapan para wanita muslimat?

Jawab:

Berhiasnya perempuan guna mempercantik diri untuk suaminya dalam batas-batas syari’at termasuk hal yang selayaknya dia lakukan. Karena sesungguhnya seorang perempuan setiap kali berhias untuk suaminya maka itu akan lebih menambah kecintaan suami kepadanya dan membawa pada keharmonisan antara keduanya. Dan inilah maksud disyariatkannya hal itu. Adapun tentang make-up, apabila dapat mempercantik dan tidak membahayakan dirinya maka perbuatan itu tidak apa-apa dan ntidak berdosa. Akan tetapi saya mendengar bahwa make up membahayakan kecantikan kulit wajah dan berikutnya akan merubah wajahnya menjadi lebih buruk sebelum waktunya atau sebelum menua. Saya berharap kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Apabila terbukti demikian maka penggunaan kosmetika hukumnya mungkin haram atau minimal makruh. Karena segala sesuatu yang \r\nmembawa manusia kepada keburukan maka dia bisa jadi haram atau bisa jadi pula \r\nmakruh.

Pertanyaan 2:
Apakah hukumnya memakai baju ketat bagi wanita di sisi para \r\nwanita dan di sisi para mahram?

Jawab:

Memakai pakaian sempit yang menampakkan bagian yang menggoda dari tubuh \r\nperempuan dan menampakkan segala lekuk-lekuk tubuhnya adalah diharamkan. Karena \r\nNabi Shallallahu’alaihi sallam bersabda: \'\'Ada dua kelompok penghuni naar yang \r\nbelumpernah aku melihat mereka sebelumnya; (1)beberapa lelaki yang mewmbawa \r\ncambuk seperti ekor binatang, yang digunakan untuk mencambuki manusia, (2)para \r\nwanita yang berpakaian tapi telanjang bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok.\'\' \r\nSungguh telah dijelaskan tentang sabda beliau kasiyat \'\'ariyat\'\' (berpakaian tapi \r\ntelanjang) adalah bahwa mereka memakai pakaian yang sangat pendek tidak menutup \r\napa yang wajib ditutupi, yakni aurat. Dan ditafsirkan pula bahwa mereka memakai \r\npakaian yang sangat tipis, tidak bisa menghalangi pandangan terhadap warna kulit \r\nyang adadi balik tubuh perempuan tersebut. Dijelaskan pula bahwa mereka memakai \r\npakaian yang sempit. Pakaian itu mampu menghalangi pandangan akan tetapi tampak \r\njelas lekuk-lekuk tubuh si pemakainya. Atas dasar ini maka tidak boleh bagi \r\nperempuan memakai pakaian yang sempit kecuali di hadapan orang yang \r\ndiperbolehkan melihat auratnya, yakni suaminya. Karena tiada aurat antara \r\nsepasang suami-istri, berdasar firman Allah ta’ala: \'\'Dan orang-orang yang \r\nmenjaga kemaluan mereka. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau para budak \r\nmereka. Maka sesungguhnya (dalam keadaan itu) mereka tidak tercela.\'\' (QS. \r\n23:5-6)

Dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: \'\'Aku mandi bersama Nabi shallallahu \r\n‘alaihi wasallam dari sebab junub dari satu bejana. Tangan-tangan kami saling \r\nbergantian menciduk air di dalamnya.\'\' Maka bagi seorang suami, antara dia dan \r\nistrinya, tiada aurat bagi keduanya. Adapun bagi seorang perempuan, di hadapan \r\nmahramnya sekalipun, ia wajib untuk menutup suratnya, pakaian yang sempit pun \r\ntidak diperbolehkan, baik di hadapan mahramnya maupun di hadapan wanita lain, \r\napabila sempitnya sangat sesak sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.

Pertanyaan 3:
Bagaimanakah hukum perempuan yang mengumpulkan rambutnya di \r\natas kepala?

Jawab:

Rambut yang ada di atas kepala menurut para ulama termasuk ke dalam larangan \r\natau sesuatu yang harus dihindari sebagaimana yang telah disampaikan Nabi \r\nshallallahu ‘alaihi wasallam dengan sabda beliau: \'\'Ada dua kelompok penghuni \r\nneraka yang belum pernah aku melihat mereka sebelumnya\'\' dan seterusnya lalu \r\ndisebutkan padanya: ‘para wanita yang berpakaian tapi telanjang , \r\nbergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk onta yang \r\nbergoyang-goyang.\'\'

Apabila rambut itu berada di atas maka padanya terdapat larangan . Apabila \r\ndiletakkan di tengkuk misalnya, maka itu tidak apa-apa, kecuali apabila si \r\nperempuan itu akan pergi ke pasar maka sesungguhnya keadaan itu menjadi termasuk \r\n\'\'tabarruj\'\' karena akan menjadi tanda yang terlihat dari belakang daster.Akan \r\ntampak jelas dan hal ini termasuk bab tabarruj dan menjadi sebab munculnya \r\nfitnah. Maka tidak boleh dilakukan.

Sabtu, 28 April 2012

KIAT BERGAUL


Bergaul dengan orang lain ternyata tak luput dari perhatian Islam. Bahkan kebaikan dalam bergaul atau bermuamalah merupakan salah satu pokok ajaran Islam. Bermuamalah dengan siapa saja, baik ia patner kerja, teman belajar, atasan, atau dengan anggota keluarga kita. Ada kiat-kiat tertentu yang syar'I yang dianjurkan oleh Islam. Sudah semestinya kita perlu melihat bagaimanakan kaidah dan kiat-kiat Islam dalam bergaul, agar mampu mengambil hati orang lain dan memberikan pengaruh pada mereka. Dan tentu saja niatan kita disaat bergaul adalah meraih sesuatu yang sangat agung yaitu mencari keridhaan Allah azza wa jalla.
Diantara kiat bergaul yang dicontohkan adalah:

Kaidah-1 Menebarkan Salam
Mengucapkan salam merupakan wujud perhatian seorang kepada individu yang lain. Ia pun merupakan kunci surga. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah berkata : Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman hingga kalian saling mencinta. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang apabila kalian lakukan niscaya kalian akan saling mencinta, sebarkan salam diantara kalian (HR. Muslim) 

Kaidah-2 Senyumanmu untuk Saudaramu adalah Sedekah
Nabi bersabda: Senyumanmu untuk saudaramu adalah sedekah. Sebuah senyuman, memiliki banyak pengaruh, diantaranya ¨ Menunjukkan kepribadian seseorang ¨ Melapangkan dada pada pertemuan-pertemuan selanjutnya ¨ Melancarkan perkenalan dan pembicaran 

Kaidah -3 Engkau panggil dia dengan nama yang ia sukai
Umar bin khattab meringkas tentang kaidah meraih cinta manusia. Tiga hal yang akan menjernihkan hubunganmu dengan manusia "Engkau memulai salam, engkau memanggilnya dengan nama yang paling ia sukai, dan engkau melapangkan baginya dalam bermajelis" 

Kaidah-4 Engkau katakan padanya Aku mencintaimu karena Allah
Dalam sebuah riwayat: cinta itu ada pada tiga hal ¨ cinta kepada orang mukmin di jalan Allah dan tanda cinta ini adalah menghindarkan diri dari menganggu mereka dan memberikan kebaikan kepada mereka ¨ cinta kepada rasulullah yang dicirikan dengan cinta kepada sunnahnya ¨ dan cinta kepada Allah adalah dengan mendahulukan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan ; dan diantara Sunnah adalah mengucapkan kepada saudaranya " Aku mencintaimu karena Allah"

Kaidah- 5 Berjabat Tangan Ketika berjumpa dengannya
Dikatakan kepada Abu dzar apakah Rasulullah selalu berjabat tangan dengan kalian ketika kalian berjumpa dengan beliau ? maka Abu dzar berkata:" Tidaklah aku berjumpa dengan Rasulullah kecuali beliau menjabat tanganku" 

Kaidah -6 Baik Akhlaq
Rasulullah bersabda " Sungguh orang yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik budi pekertinya, dan ditanyakan kepada beliau, apa yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga? Beliau berkata taqwallah (taqwa kepada Allah) dan baik budi 

Kaidah-7 Sungguh Allah itu Maha Indah dan cinta kepada Keindahan
Abu Hurairah berkata"Seorang laki-laki datang kepada nabi dan ia seorang laki-laki yang sangat bagus ia berkata Wahai Rasulullah saya adalah seorang yang cinta dengan keindahan dan saya mendapatkan seperti apa yang Anda lihat. sampai-sampai segala sesuatu yang aku suka tak akan terlewat dari perhatian orang. Sehingga mereka berkata alangkah indah tali sandalku, apakah yang demikian termasuk kesombongan ? Rasulullah berkata Tidak ! akan tetapi kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia" 

Kaidah-8 Jazakallah Khairan(Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan) adalah syiar orang yang bersyukur
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata " Barangsiapa yang berbuat kebaikan kepadamu maka balaslah ia .Apabila engkau tidak mendapati apa yang dapat membalas kebaikannya maka doakan dia, sampai engkau yakin bahwa hal tersebut telah membalas kebaikannya Kaidah-9 tawadlu (merendahkan diri) niscaya Allah mengangkatmu Rasulullah berkata Sungguh Allah mewahyukan kepadaku untuk bertawadlu

IKHTILAT

 
Bolehkah kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita bila tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah?

Bercampur baurnya antara pria dan wanita terbagi menjadi tiga:
Pertama, bercampur baurnya antara wanita dan pria yang merupakan muhrimnya, ini tidak diragukan lagi akan kebolehannya.
Kedua, bercampur baurnya kaum wanita dengan pria asing untuk tujuan yang merusak, maka tidak diragukan lagi akan pengharamannya.
Ketiga, bercampur baurnya antara wanita dan pria asing di lembaga-lembaga pendidikan, perkantoran, rumah sakit, acara-acara pesta dan yang semisal yang sering diduga tidak akan mengakibatkan terjadinya perbuatan zina antara satu dengan yang lainnya. Dan untuk menjelaskan hal ini, maka kami akan menjawabnya secara umum dan secara terperinci.
Adapun secara umum, bahwa Allah Ta'ala telah menciptakan kecenderungan dan dorongan kepada wanita dalam diri laki-laki, dan wanitapun diberikan kecenderungan kepada laki-laki dengan kelemahan dan kelembutan yang dimilikinya, maka bila percampurbauran terjadi akan lahirlah pengaruh-pengaruh yang dapat memunculkan akibat-akibat yang buruk karena hawa nafsu selalu mendorong untuk berbuat kejahatan, nafsu sering kali menjadi buta dan tuli sedang setan selalu menyuruh untuk berbuat keji dan mungkar.
Adapun secara terperinci, maka syari'at ini dibangun diatas tujuan dan sarananya. Dan sarana yang dapat menyampaikan pada tujuan memiliki hukum yang sama dengan tujuan. Maka wanita adalah pusat pemenuhan keinginan pria, dan syariat telah menutup pintu-pintu yang dapat mengakibatkan keterkaitan antara individu kedua jenis tersebut, dan hal ini menjadi jelas dengan dalil-dalil yang akan kami sebutkan berikut ini dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Adapun dalil dari Al-Qur'an ada 6 yaitu
pertama, Allah berfirman, yang artinya :
"Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal dirumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata, 'marilah kesini.' Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik. Sesungguhnya orang-orang yang dzalim tiada akan beruntung." (QS Yusuf : 23).
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika terjadi ikhtilat antara istri penguasa mesir dengan Yusuf as. Nampaklah apa yang selama ini dia sembunyikan dan ia pun meminta yusuf untuk menyetujuinya, namun Allahpun merahmatinya dan menjaganya dari hal itu, sebagaimana dalam firman Allah, yang artinya :
"maka Tuhannya memperkenankan do'a Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS Yusuf :34).
Demikianlah yang terjadi bila kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita, maka setiap jenis akan memilih dari jenis lain yang ia inginkan, dengan menyerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan keinginannya.
Kedua, Allah telah memerintahkan kaum pria untuk menundukkan pandangan demikian pula kaum wanita. Allah berfirman, yang artinya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yng beriman, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An Nur 30-31).

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan mereka. Dan perintah menunjukkan kewajiban, kemudian Allah menjelaskan bahwa hal ini lebih menyucikan dan membersihkan hati. Telah diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dari Ali ra. bahwasanya Nabi saw., berkata kepadanya:
"Wahai Ali ! janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan lain karena engkau hanyalah memiliki yang pertama dan tidak untuk yang selanjutnya."
Al-Hakim mengatakan, "(Hadits ini) shahih berdasarkan syarat Muslim namun (Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya". Dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish, dan terdapat beberapa hadits yang semakna.
Dan tidaklah Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan kecuali karena memandang yang haram dilihat. Abu Hurairah ra, meriwayatkan dari Rosulullah saw, bahwa beliau berkata :
"Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah bicara, zina tangan adalah memegang, dan zina kaki adalah melangkah."(Muttafaq 'alaih dengan lafadz Muslim).
Digolongkan zina karena tidak lain karena ia menikmati memandang kecantikan wanita yang akan menyebabkan masuknya ke dalam hati orang yang memandangnya, sehingga ia tergantung dengannya lalu berusaha berbuat kekejian dengannya. Dan jika syariat melarang memandang dikarenakan dapat menyebabkan fitnah dan sebab tersebut ada pada ikhtilat, maka tentu saja ikhtilat pun terlarang karena ia adalah sarana terjadinya hal-hal yang tidak terpuji berupa memandang dan berusaha melakukan yang lebih dari itu.
Ketiga, dalil-dalil terdahulu yang menunjukkan bahwa wanita adalah aurat dan ia wajib menutupi seluruh badannya karena menyingkapnya akan mengundang pandangan untuk melihatnya yang akan menyebabkan ketergantungan hati padanya lalu pengerahan usaha untuk mendapatkannya. Demikian pula dengan ikhtilat.

Keempat, Allah berfirman, yang artinya :
"Dia mengetahui mata yang berkhianat dan apa yang tersembunyi dalam dada." (QS Ghafir : 19).
Ibnu Abbas dan ulama lainnya menafsirkan ayat ini, (bahwa yang dimaksud) adalah seorang pria yang masuk ke rumah orang lain, sementara di antara mereka ada seorang wanita cantik lewat di hadapannya. Maka jika mereka lalai ia pun akan memperhatikan wanita tersebut, maka jika mereka mengetahuinya maka ia pun akan menundukkan pandangannya -demikian seterusnya- hingga terbetik dalam hatinya seandainya ia bisa melihat kemaluannya dan dapat berzina dengannya.
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Ta'ala menggambarkan bahwa mata yang selalu mencuri pandang dan melihat hal-hal yang diharamkan baginya sebagai pengkhianat. Lalu bagaimana pula dengan ikhtilat.
Kelima, bahwasanya Allah memerintahkan mereka untuk diam di rumah. Allah berfirman, yang artinya :
"Dan tinggAllah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah mereka berhias (dengan cara) berhias seperti golongan jahiliyyah pertama."
(QS AL-Ahzab : 23).
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah memerintahkan istri-istri Nabi saw yang suci, telah disucikan dan thayyibat untuk tetap tinggal di rumah. Dan perintah ini juga mencakup wanita selain mereka dari kalangan wanita kaum muslimin-berdasarkan kaidah ushul yang menyatakan bahwa suatu perintah itu ditujukan kepada seluruh (bersifat umum ) kecuali bila terdapat dalil yang mengkhususkannya - dan tidak ada satupun dalil yang mengkhususkan (ayat diatas) ; maka mereka ( para wanita) diperintahkan untuk tetap di rumah kecuali secara darurat harus keluar.

Lalu bagaimana mungkin ikhtilat dibolehkan setelah melihat penjelasan diatas, ditambah lagi dijaman ini semakin sering terjadi kejahatan terhadapa wanita, mereka juga telah menghilangkan "jilbab" rasa malu mereka, bertabarruj dan memperlihatkan aurat mereka dihadapan pria asing ditambah lagi semakin berkurangnya kepedulian dari orang-orang yang bertanggung jawab terhadap mereka, baik suami mereka atau yang lainnya.
Adapun dalil-dalil dari As-Sunnah maka kita cukup menyebutkan 6 dalil:
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh muslim, At-Tirmidzi dan selainnya dengan sanad mereka dari Abu Hurairah ra. Rosulullah saw bersabda, yang artinya :
'Sebaik-baik shaf kaum pria adalah shaf yang pertama dan yang paing buruk adalah yang paling akhir, dan sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir, sedang yang paling buruk adalah shaf yang pertama."
Hadist ini menunjukkan bahwasanya Rosulullah saw mensyari'atkan kepada kaum wanita bila mereka mendatangi masjid, maka hendaknya mereka terpisah dari jama'ah laki-laki, lalu beliau menggambarkan bahwa shaf pertama mereka dengan sifat keburukan dan shaf terakhir mereka dengan sifat kebaikan.
Hal ini tidak lain karena jauhnya wanita-wanita di shaf terakhir dri kaum pria yang menghalangi mereka bercampur. Dan beliau mencela shaf pertama kaum wanita karena hal yang terjadi adalah hal yang sebaliknya. Beliau juga mensifati akhir shaf kaum pria dengan keburukan jika terdapat kaum wanita yang juga mengerjakan sholat bersama mereka, dikarenakan mereka tidak sholat di depan, tidak lagi dekat dengan imam dan justru lebih dekat kepada kaum wanita yang dapat mengganggu konsentrasinya dan bisa jadi merusak ibadah serta mengganggu niat dan kekhusyu'annya, maka apabila syariat menduga terjadinya hal tersebut dalam ibadah di mana tidak terjadi ikhtilat tentu lebih memungkinkan sehingga pelarangan ikhtilat lebih utama.
Kedua, Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Zainab istri Abdullah bin Mas'ud ra, bahwasanya Rosulullah saw bersabda, yang artinya :
" bila salah seorang dari kalian mendatangi masjid maka janganlah ia memakai wangi-wangian."
Dan Abu Daud meriwayatkan dalam Sunannya Imam Ahmad dan Syafi'i meriwayatkan dalam musnad mereka dengan sanadnya dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rosulullah saw, bersabda, yang artinya :
" Janganlah kalian melarang hamba-hamba (wanita) Allah dari mesjid-mesjid Allah , namun hendaknya mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian."
Ibnu Daqiq Al-Ied berkata, "Hadits ini menunjukkan pengharaman memakai wangi-wangian bagi wanita yang ingin pergi ke mesjid, karena dapat menggerakkan syahwat kaum pria, dan bisa jadi menggerakkan syahwat kaum wanita juga. "Ia berkata, "Dan dapat dikiaskan dengan hal-hal yang semakin, seperti pakaian yang bagus, perhiasan yang nampak gemerlapnya, dan penampilan yang mewah."
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Demikian pula ikhtilat dengan kaum pria."
Ketiga, diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid dari Rosulullah saw. Bahwa beliau bersabda, yang artinya :
"Tidaklah aku meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum pria melebihi kaum wanita."
Hadits ini menggambarkan wanita sebagai fitnah; lalu bagaimana mungkin sumber fitnah tersebut dikumpulkan dengan yang dapat fitnah itu ? ini jelas tidak boleh.
Keempat, dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, dari Rosulullah saw bahwa beliau bersabda, yang artinya :
"Sesungguhnya dunia adalah sesuatu yang manis dan hijau. Dan sesungguhnya Allah telah menjadikan kalian beramal, berhati-hatilah terhadap dunia, berhati-hatilah dengan wanita karena sesungguhnya awal mula fitnah Bani Israil adalah pada wanita" diriwayatkan muslim.
Hadist ini menunjukkan bahwa Rosulullah saw memerintahkan untuk berhati-hati terhadap wanita; yang menunjukkan bahwa hal ini adalah sesuatu yang wajib. Lalu bagaimana kewajiban ini dapat dilakukan bila terjadi ikhtilat? Jelas ini tidak boleh.
Kelima dan keenam, diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam A-Mu'jam Al-Kabir , dari Ma'qil bin Yasar ra. bahwasanya Rosulullah saw bersabda, yang artinya :
"Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi yang panas itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
Al-Haitami berkata dalam Majma' Az-Zawaid, "Perawinya adalah perawi kitab Ash- Shahih." Al-Mundziri berkata dalam Ath-Tanhib wa Ath-Tharkib, perawinya siqah (dapat dipercaya).
Ath-Thabrani juga meriwayatkan dari Haris Abu Umamah ra. dari Rosulullah saw, ia bersabda: 'Sungguh jika seorang pria disentuh oleh seekor babi yang berlumur tanah dan lumpur itu lebih baik baginya dari pada bila pundaknya disentuh oleh pundak wanita yang tidak halal baginya.
Hadist-hadist ini menunjukkan bahwa Nabi saw melarang seorang pria menyentuh seorang wanita baik dengan penghalang atau tidak Bila ia bukan muhrim baginya karena akan mengakibatkan pengaruh yang buruk. Demikian pula ikhtilat, ia dilarang karena itu.
Maka barangsiapa memperhatikan apa yang dikandung dalil-dalil yang kami sebutkan, jelaslah baginya bahwa pernyataan yang menyatakan bahwa ikhtilat tidak akan menyebabkan terjadinya fitnah tidak lain hanyalah pandangan yang keliru. Bahkan sebenarnya ia dapat menyebarkan fitnah oleh karena itu syari'at melarangnya untuk mencegah terjadinya kerusakan.
Dan tentu saja tidak termasuk dalam larangan tersebut hal-hal yang bersifat daruratan dibutuhkan serta terjhadi pada tempat-tempat ibadah seperti di Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kaum muslimin yang belum sadar serta menambah petunjuk kepada yang telah mendapatkan petunjuk

Hukum Wudhu Orang Yang Memakai Inai (Pacar)

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya: Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ? Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka.
Jawaban.
Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.

Jumat, 27 April 2012

Hukum Wudhu Orang Yang Memakai Kutek

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?
Jawaban.
Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
    "Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6)
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi. Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.
(Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.