Obligasi syariah yang kini tercatat di Bursa efek Surabaya (BES), pada awalnya berasal dari canda Direktur Utama BES, Hindarmojo Hinuri dengan beberapa praktisi ekonomi syariah, investor dan pelaku pasar modal. "Awalnya dulu kita hanya bercanda saja, tetapi akhirnya malah jadi juga," ujar Hindarmojo mengungkapkan awal mula munculnya obligasi syariah di BES.
Saat itu, kata suami Rosdiana Lubis ini, mereka sedang membicarakan masalah perkembangan pasar
modal di Indonesia. Namun, karena saat itu ekonomi syariah mulai mencuat, mereka mencoba
mengangkat masalah obligasi syariah.
"Ayo, kita coba membuka obligasi syariah. Kamu bisa memulai, dan saya yang akan mencoba di BES.
Tapi kita konsultasikan dulu dengan kalangan para ulama, bagaimana konsepnya," ujar Hindarmojo.
Kemudian mereka pun mempertanyakan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI), bagaimana konsep obligasi syariah tersebut. Setelah ada penjelasan, akhirnya mereka sepakat untuk membuka obligasi syariah. Dan akhirnya PT Indosat Tbk, tercatat sebagai emiten pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Surabaya untuk obligasi syariah tersebut. Itu terjadi tahun 2002.
Saat ditanya bagaimana perkembangan obligasi syariah tahun 2005, bapak dari Haryo Radityo (20),
Indira Indah Prameswari (17) dan Ryan Triwardana (14) ini mengatakan, pertumbuhan obligasi syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. "Walaupun masih kecil, kami yakin ke depannya obligasi syariah akan makin diminati para investor," ujarnya. Bahkan, kata dia, terobosan yang dilakukan oleh BES dengan menerbitkan obligasi syariah pertama, layak dicatat dalam tinta emas. Hal tersebut kata dia menunjukkan bahwa BES telah memerankan fungsi sebagai trend-setter penerbitan obligasi syariah yang memberi warna tersendiri perekonomian syariah di Indonesia.
Sampai dengan tahun 2004 tercatat 13 emiten obligasi syariah di BES. Sedangkan tahun 2005, menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), akan bertambah menjadi 17 emiten obligasi syariah. Hindarmojo berharap hingga akhir tahun 2005, jumlah obligasi syariah yang tercatat di BES bisa mencapai 20 emiten. Semakin banyak emiten obligasi syariah yang tercatat di BES, diharapkan dapat membantu berkembangnya bank-bank syariah dan tumbuhnya perekonomian syariah lebih pesat lagi.
"Kami juga berharap, perkembangan instrumen syariah ini akan diikuti oleh instrumen keuangan lainnya seperti Asset Backed Securities, Mortage Backed Securities, Municipal Bond serta instrumen derivatif seperti REPO, Goverment Bond Index, Interest Rate Futures," papar Hindarmojo.
Kendati jumlahnya kecil, Hindarmojo mengatakan bahwa hal itu sudah merupakan lompatan jauh karena pertumbuhan industri perbankan syariah pun mencapai 80 persen. Mengenai praktik penerbitan obligasi, Hindarmojo mengatakan sejauh ini tak ada masalah. Baik obligasi syariah dengan akad mudharabah maupun ijarah (sewa-menyewa), menurut dia, semua memiliki rating bagus dan diserap oleh pasar.
''Faktanya demand terhadap obligasi syariah tinggi,'' jelasnya.
(sya)
Rabu, 02 Januari 2013
Sabtu, 15 Desember 2012
MATERI KONVENSI WINA, TAX TREATY
1. Perjanjian Internasional (Konvensi
Wina)
Bila bertitik tolak
pada pendapat para ahli mengenai pengertian perjanjian internasional, kita
menemukan keanekaragaman pengertian. Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena
para ahli tersebut mendefinisikan perjanjian internasional berdasarkan sudut
pandang masing-masing.
Untuk lebih
jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dari para ahli hukum
internasional, antara lain:
a. Pengertian yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH, yaitu :
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan
antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat
hukum tertentu”.
b. Pengertian yang dikemukakan oleh G Schwarzenberger yaitu:
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum
internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek
hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
c. Pengertian yang dikemukakan oleh Oppenheim Lauterpacht yaitu:
“Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak
tersebut”.
d. Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu:
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh
dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum
tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum
internasional.
Berdasarkan 4
pengertian diatas, terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung
dan memiliki tujuan yang sama.
Berkenaan dengan
hal diatas tersebut, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu
perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh
peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya.
Karena hal tersebut
merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.Apabila yang terjadi
adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar
dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka
tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi
barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian
tersebut.
2. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
Adalah perjanjian pajak antar dua negara dalam upaya menghindari pajak berganda. Hal-hal yang ada didalamnya meliputi negara mana saja yang menjadi peserta dan terikat dalamperjanjian tersebut dan objek pajak apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut.
Adalah perjanjian pajak antar dua negara dalam upaya menghindari pajak berganda. Hal-hal yang ada didalamnya meliputi negara mana saja yang menjadi peserta dan terikat dalamperjanjian tersebut dan objek pajak apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut.
3. National
External Tax Law (Auszensteuerrecht)
Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri).
Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri).
4. Foreign Tax Law
(Auslandisches Steuerrecht)
Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain.
Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain.
5. International Tax
Law
Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
CATATAN MASALAH PERPAJAKAN
MENGENAL SANKSI PAJAK
Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan
menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self
assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak.
Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk
menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat
menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan
pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis
administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan
target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang
diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.
Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1. Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a. Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak
ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan
sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu
angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan
ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi
pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk
mengetahui lebih laniut, dalam
tabel 1 dimuat hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi administrasi
berupa denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.
b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas
pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah
bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai
dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima
dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga
utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada
umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi
bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok
pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya
membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam
surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut
dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya
adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1
(satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu)
bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. Untuk mengetahui lebih
ielas mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi bunga dan
penghitungan besarnya bunga dalam pajak, pembaca dapat melihat dalam
tabel 2
c. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi
administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh
wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak
yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan
pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah
pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan
biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan
informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak
terutang. Untuk lebih jelasnya, hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi
berupa kenaikan dan besarnya kenaikan dapat dilihat dalam
tabel 3.
2. Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam
peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU
KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan
upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam
pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru
pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi
pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP
adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak
pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang
perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak
sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban
pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak
mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung
sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian
tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa
penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan
jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai
sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum
pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur
sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi
administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada. Hal-hal yang dapat
menyebabkan sanksi pidana dan bentuk sanksinya dapat juga dilihat pada
tabel 1.
Sumber : Indonesian
Tax Review
Jumat, 30 November 2012
INDONESIA DENGAN SISTEM PERPAJAKANNYA
Oleh: Eva Emelya Saidah
Sejak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan pada tahun 1983 yang merupakan awal dimulainya reformasi perpajakan
Indonesia menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda
(misalnya: ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), Indonesia telah
mengganti sistem pemungutan pajaknya pula dari sistem official-assessment
menjadi sistem self-assessment yang masih diterapkan sampai dengan sekarang.
Sistem Self-assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan
kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Self
Assesment System antara lain :
1. Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada WP sendiri
2. Wajib Pajak Aktif mulai dari menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
1. Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada WP sendiri
2. Wajib Pajak Aktif mulai dari menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
Sebaliknya pada sistem official-assessment besarnya pajak
yang seharusnya terutang ditetapkan sepenuhnya oleh Fiskus (aparat pajak).
Kriteria dari Official Assesment system adalah :
1.
Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang ada pada fiskus
2. Wajib Pajak bersifat pasif
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Wajib Pajak bersifat pasif
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Perbedaannya kedua sistem ini terletak pada pemegang
tanggung jawab (siapa) yang menetapkan besarnya pajak yang seharusnya terutang.
Jika dalam sistem official-assessment penetapan besarnya jumlah pajak Wajib
Pajak menjadi tanggung jawab Fiskus, sehingga segala resiko pajak yang akan
timbul menjadi tanggung jawab Fiskus, misalnya terlambat membayar atau melapor
dikarenakan keterlambatan Fiskus menetapkan besarnya jumlah pajak terutang
Wajib Pajak yang harus dibayar. Keterlambatan ini bisa saja dikarenakan
terbatasnya petugas pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
Wajib Pajak, yang nota bene tidak sedikit jumlahnya.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem
pemungutan pajaknya menjadi sistem self-assessment dimana penetapan besarnya
jumlah pajak yang seharusnya terutang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak itu
sendiri, sehingga segala resiko pajak yang timbul menjadi tanggung jawab Wajib
Pajak itu sendiri pula. Di sini terlihat adanya pergeseran tanggung jawab dari
Fiskus kepada Wajib Pajak, yang tanpa disadari Wajib Pajak bahwa hal ini akan
menjadi beban berat dalam melaksanakan kewajban perpajakannya.
Fiskus dalam sistem self-assessment hanya bertugas mengawasi
pelaksanaannya saja yaitu dengan melakukan pemeriksaan atas kepatuhan Wajib
Pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. System
self assessment yang kini dianut Indonesia memberikan kebebasan dan tanggung
jawab yang besar kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Hal
ini akan berhasil apabila memenuhi beberapa syarat yang diharapkan ada dalam
diri Wajib Pajak yaitu:
1. Kesadaran Wajib Pajak (tax consciousness)
2. Kejujuran Wajib Pajak
3. Kemauan atau hasrat untuk membayar pajak (tax mindness)
4. Kedisiplinan Wajib Pajak (tax discipline) dalam melaksanakan peraturan perpajakan.
1. Kesadaran Wajib Pajak (tax consciousness)
2. Kejujuran Wajib Pajak
3. Kemauan atau hasrat untuk membayar pajak (tax mindness)
4. Kedisiplinan Wajib Pajak (tax discipline) dalam melaksanakan peraturan perpajakan.
Dalam system ini terdapat pemberian kepercayaan sepenuhnya
kepada Wajib Pajak untuk melakukan self assessment memberikan konsekuaensi yang
berat bagi Wajib Pajak, artinya jika Wajib Pajak tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban Perpajakan yang dipikul kepadanya, sanksi yang dijatuhkan
akan lebih berat. Oleh karena itu system self assessment mewajibkan wajib pajak
untuk lebih mendalami peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku agar
Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Sistem ini juga dapat memberikan biaya tambahan (dalam arti
luas) bagi Wajib Pajak karena Wajib Pajak akan mengorbankan lebih banyak waktu
dan usaha serta biaya untuk membayar jasa konsultan pajak. Selain itu self
assessment menunjukkan proporsi yang lebih kecil dari yang telah ditetapkan
sebelumnya, sehingga sesuai dengan kenyataan yang ada, jumlah pajak yang
dianggarkan akan menurun pula.
Di lain pihak system ini mempunyai beberapa keunggulan yaitu
dapat meningkatkan produktifitas dan murah. Pemerintah tidak lagi dibebankan
kewajiban administrasi menghitung jumlah pajak terutang Wajib Pajak dan
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk memberitahukan (sekaligus memerintahkan
pembayaran) jumlah tersebut kepada Wajib Pajak, sehingga waktu, tenaga dan
biaya sehubungan dengan hal tersebut dapat dihemat atau dialihkan untuk
melakukan aktivitas pemerintahan lainnya. Selain itu system self assessment akan
mendorong Wajib Pajak untuk memahami dengan baik atas system perpajakan yang
berlaku terhadapnya.
Selama pelaksanaan sistem self-assessment dimulai sejak
pertama kali reformasi perpajakan dilakukan hingga saat ini (1983-2009), sudah
empat kali UU KUP diubah yaitu tahun 1994, 1997, 2000 dan terakhir 2007.
Perubahan yang dilakukan secara komprehensif ini membawa dampak bagi
pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, terutama perubahan-perubahan
yang berhubungan dengan kewajiban Wajib Pajak dalam menghitung/memperhitungkan,
membayar dan melaporkan pajaknya. Sering kali mereka dihadapkan dengan
keterbatasan informasi mengenai perubahan tersebut sehingga tidak sedikit yang
akhirnya mendapat teguran dari Dirjen Pajak (DJP) karena tidak mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat itu.
Dikarenakan Indonesia menganut sistem self-assessment, hal
ini memaksa Wajib Pajak untuk selalu aktif mencari informasi-informasi
perpajakan yang terbaru, terutama yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Namun,
tindakan Wajib Pajak tersebut kurang effektif jika tidak dibarengi dengan
kebijakan DJP dalam mensosialisasikan setiap informasi yang dipublikasikan
kepada masyarakat. Hal ini patut diperhatikan karena tidak semua Wajib Pajak
mengerti peraturan perpajakan tanpa adanya penjelasan dari DJP, sehingga dapat
mencegah timbulnya kesalah-pahaman antara WP dengan Fiskus.
Di dalam melaksanakan sistem self-assessment, pemerintah
mengeluarkan beberapa kebijakan seperti memberikan penyuluhan perpajakan (tax
dissessmination), pelayanan perpajakan (tax service), dan pengawasan perpajakan
(law enforcement). Hal tersebut harus dapat dilaksanakan secara optimal agar
tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya dan haknya di bidang perpajakan. Penyuluhan perpajakan
perlu dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan
sistem self-assessment ini, karena tidak satu pasal pun dalam undang-undang
perpajakan yang menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistem self-assessment
kecuali di dalam penjelasan atas undang-undang R.I No.6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pelayanan di bidang perpajakan dilakukan untuk memberikan
kenyamanan, keamanan dan kepastian bagi Wajib Pajak di dalam pemenuhan
kewajiban dan haknya di bidang perpajakan.
Sistem self assessment bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran
masyarakat dalam membayar pajak. Namun system ini juga membuka adanya
kemungkinan penyimpangan dari Wajib Pajak untuk tidak melaporkan kewajiban
perpajakannya dengan benar. Direktorat Jendral pajak sebagai instansi yang
diberi wewenang untuk menerapkan kebijakan dalam rangka mengawasi dan menjaga
penerimaan pajak wajib untuk melakukan berbagai tindakan agar system self
assessment berjalan dengan baik.
Dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan berdasarkan system self assessment, Dirjen Pajak melakukan
dua fungsi utama :
1. Fungsi pemeriksaaan (audit function) yang ditujukan untuk memantau dan mengawasi kepatuhan Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Fungsi pemungutan atau penagihan (colection function) yang ditujukan unuk meneliti dan mencatat pembayaran pajak, meneliti bahwa semua pelaporan Wajib Pajak telah diikuti dengan pelunasan pajak yang terutang, baik sebagian maupun keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
1. Fungsi pemeriksaaan (audit function) yang ditujukan untuk memantau dan mengawasi kepatuhan Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Fungsi pemungutan atau penagihan (colection function) yang ditujukan unuk meneliti dan mencatat pembayaran pajak, meneliti bahwa semua pelaporan Wajib Pajak telah diikuti dengan pelunasan pajak yang terutang, baik sebagian maupun keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Untuk meyakinkan sistem self-assessment dilaksanakan dengan
baik, perlu dilakukan pengawasan (Law enforcement) dalam pelaksanaannya. Peran
pengawasan ini dilakukan oleh Fiskus dalam bentuk pemeriksaan (tax audit)
dengan maksud menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya, kemudian penyidikan pajak (tax investigation) dan terakhir
berupa penagihan pajak (tax collection).
Pemeriksaan dalam fungsinya merupakan salah satu alat yang
diperlukan dalam melaksanakan manajemen perpajakan. Khususnya dalam
self-assessment system ada ketentuan bahwa pelaporan WP dalam Surat
Pemberitahuan Pajak (SPT) harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan
terjadinya kesalahan . Pembuktian tersebut dilakukan melalui serangkaian
kegiatan penelitian dan pemeriksaan. Pada prinsipnya pemeriksaan merupakan
kegiatan mengumpulkan bukti/bahan-bahan untuk dijadikan dasar menerbitkan Surat
Ketetapan dan tujuan lain yang berkaitan dengan administrasi pajak. Kecuali
pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin yang bukan insidental.
Hampir serupa dengan tujuan pemeriksaan pajak, penyidikan
pajak dilakukan sebagai salah satu upaya DJP untuk menindak WP yang telah
melakukan tindakan pidana dalam bidang perpajakan. Menurut undang-undang
perpajakan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan
terjadinya tindakan pidana dalam perpajakan apabila WP melakukan hal-hal
seperti alpa, sengaja, percobaan dan pengulangan dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya. Oleh karena itu diperlukan suatu tindakan penyidikan untuk
mencari dan mengumpilkan bukti serta memperjelas tindak pidana pajak yang telah
dilakukan WP.
Terakhir, penagihan pajak dilakukan apabila terdapat selisih
perhitungan pajak terutang dalam SPT yang dilaporkan oleh WP dengan perhitungan
menurut Fiskus sehingga timbul pajak terutang kurang bayar. Oleh karena itu,
DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk Wajib
Pajak yang bersangkutan. Penagihan pajak juga dilakukan atas sanksi admnistrasi
pajak berupa bunga dan denda yang timbul akibat kelalaian Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang belum dilunasi Wajib Pajak yang
bersangkutan.
Sejauh ini pelaksanaan sistem self-assessment masih
dipertahankan sesuai dengan yang tertera di dalam peraturan perundang-undangan
mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.28 tahun 2007. Perubahan
undang-undang yang terakhir ini sudah lebih banyak menunjukkan perkembangannya
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fasilitas pelayanan pun sudah ditingkatkan
dengan adanya modernisasi di kantor-kantor pelayanan pajak sehingga lebih
memudahkan akses WP untuk mencari informasi perpajakan terkini, dan WP yang
memilki mobilitas tinggi.
Untuk
menilai kinerja sistem pemungutan pajak ini, diperlukan beberapa alat ukur,
menurut penelitian Gunawan Setiyaji dan Hidayat Amir, diantaranya :
1. Penerimaan pajak
2. Tax ratio (tax coverage ratio dan tax buoyancy ratio)
3. Jumlah pertambahan Wajib Pajak
4. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (voluntary compliance)
1. Penerimaan pajak
2. Tax ratio (tax coverage ratio dan tax buoyancy ratio)
3. Jumlah pertambahan Wajib Pajak
4. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (voluntary compliance)
Dari hasil penelitian tersebut, penulis menyimpulkan, bahwa
kinerja sistem self-assessment kita masih belum optimal. Oleh karena itu
diperlukan suatu kebijakan yang dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak
diantaranya yaitu tax amnesty dan SIN (Single Identification Number) yang
sedang dikembangkan oleh Dirjen Pajak. Pemberian tax amnesty baru terealisasi
dalam bentuk Sunset Policy (soft amnesty) yaitu menghapuskan seluruh atau
sebagian sanksi administrasi Wajib Pajak yang diberlakukan untuk periode satu
tahun (berakhir pada tanggal 31 Des 2008).
Dirjen pajak juga telah mereformasi undang-undang Pajak Penghasilan
yang diberlakukan mulai 1 Januari 2009, dimana tarif dasar penghitungan pajak
hanya ada satu lapis (single rate tax) untuk WP Badan dan PTKP lebih tinggi
untuk WP Orang Pribadi. Hal ini dilakukan untuk mempermudah Wajib Pajak
memperhitungkan pajak terutangnya dalam rangka mendukung sistem
self-assessment.
Daftar
Pustaka
Gunawan Setiyaji, Hidayat Amin,2005,Evaluasi Kinerja Sistem
Perpajakan Indonesia,Jurnal Ekonomi Universitas Indonusa Esa
Unggul,Jakarta.
John Hutagaol,2007,Perpajakan:Isu-isu Kontemporer ,Graha
Ilmu,Yogyakarta.
Syofrin Syofyan, Asyhar Hidayat,2004,Hukum Pajak dan
Permasalahannya, PT.Refika Aditama, Bandung.
Anonym.2012.Masalah Perpajakan. https://www.google.co.id/search?q=masalah+perpajakan+terkini&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a
(25/11/2012)
Anonym.
2012. Problematika Sistem Perpajakan di Indonesia. http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/07/16/problematika-penerapan-sistem-perpajakan-indonesia/ (25/11/2012)
Anonym. 2012. Kumpulan Makalah Pajak.http://pratamaindomitra.co.id/kumpulan-artikel-makalah-dan-ebook-pajak-segera-dibagikan.html(25/11/2012)
Anonym.2012.Citra Anggreini.Fenomena Pajak di Indonesia.
http://citraanggreini.blogspot.com/2010/02/fenomena-pajak-di-indonesia-saat-ini.html
(25/11/2012)
Anonym.2012.Indonesia dan Sistem Perpajakannya.
https://www.google.co.id/search?q=indonesia+dan+sistem+perpajakannya&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a#q=indonesia+dan+sistem+perpajakannya&hl=id&client=firefox-a&tbo=d&rls=org.mozilla:id:official&ei=Ut-xULCQGcq3rAfJ64GgCw&start=150&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&fp=664b81dc7c3b6f84&bpcl=38897761&biw=1024&bih=430
(25/11/2012)
Fungsi-Fungsi Bumbu Dapur Dasar
Bumbu Dapur Dasar:
BAWANG PUTIH, beraroma tajam. Memarkan atau cincang halus untuk tumisan. Cara praktis, memarkan dengan kulitnya agar mudah dikupas. Jangan goreng sampai kecoklatan karena akan pahit.
BAWANG MERAH, aroma dan rasanya kuat. Pilih yang padat dan kering. Simpan di tempat terbuka dan kering agar lebih awet.
BAWANG BOMBAY, memperkaya hidangan tumisan. Kupas sedekat mungkin dengan waktu memasak agar aromanya tidak hilang. Jika sudah dipakai sebagian, bungkus sisanya dan simpan di dalam kulkas.
ASAM JAWA, tumbuh di pulau Jawa dan Madura, berasal dari buah asam yang tua, daging buah berwarna cokelat muda. Makin lama disimpan, warnanya makin kehitaman. Gunakan secukupnya, rendam dalam air hangat dan peras sebelum dicampur dalam masakan.
CABE MERAH, tidak terlalu pedas serta mengandung setikit biji dan banyak air. Cocok untuk membuat masakan berwarna merah dengan cita rasa yang tidak terlalu pedas.
CABE RAWIT, rasanya pedas menyengat. Yang muda berwarna hijau digunakan untuk campuran acar atau sebagai pelengkap snack / gorengan. Semakin tua, memerah dan makin pedas.
CENGKIH, memberi cita rasa khas pada setup buah2an, gule dan kue. Mengurangi bau amis dan anyir pada masakan.
DAUN BAWANG / PREI, memberi aroma bawang yang segar pada tumisan dan sup. Yang kecil lebih sedap. Biasanya yang dipakai bagian putih sampai hijau muda. Bagian hijau tua berlendir.
DAUN JERUK, memberi aroma segar dan harum pada masakan. Buang tulang daunnya, cabik-cabik atau iris halus sebelum dimasukkan dalam masakan.
DAUN SALAM, memberi aroma harum pada masakan. Dapat digunakan untuk segala masakan.
JAHE, memberi rasa pedas panas dan menghilangkan bau amis pada masakan. Pilih yang berwarna tua. Dapat digunakan dalam keadaan segar, kering atau bubuk.
KAYU MANIS, merupakan kulit dari batang bagian dalam pohon kayu manis. Pilih yang berwarna cokelat muda dan halus dengan aroma manis. Digunakan utuh atau dihaluskan. Banyak dipakai sebagai taburan dessert atau bumbu masakan timur tengah.
KENCUR, memberi aroma segar dan rasa khas pada urap, pecel, lodeh dsb.Gunakan sedikit saja.
KUNCI, memberi rasa khas pada sayur bayam. Juga berguna untuk mengurangi bau amis pada masakan.
KUNYIT, memberi warna kuning pada nasi kuning, gulai dan kare. Juga mengurangi bau amis ikan laut. Bakar dahulu beserta kulitnya sebelum digunakan agar masakan lebih sedap.
LENGKUAS, memberi aroma harum pada hidangan tumis atau bersantan. Kupas dan memarkan sebelum digunakan.
SERAI, selain sebagai penyedap makanan, juga memberi rasa harum pada minuman panas. Memarkan atau iris bagian putihnya.
LADA, membuat rasa pedas.
Sumber: Yahoo.
>>ada ummahat wa akhowat yang mw nambahin..? Dipersilakan..^^
BAWANG PUTIH, beraroma tajam. Memarkan atau cincang halus untuk tumisan. Cara praktis, memarkan dengan kulitnya agar mudah dikupas. Jangan goreng sampai kecoklatan karena akan pahit.
BAWANG MERAH, aroma dan rasanya kuat. Pilih yang padat dan kering. Simpan di tempat terbuka dan kering agar lebih awet.
BAWANG BOMBAY, memperkaya hidangan tumisan. Kupas sedekat mungkin dengan waktu memasak agar aromanya tidak hilang. Jika sudah dipakai sebagian, bungkus sisanya dan simpan di dalam kulkas.
ASAM JAWA, tumbuh di pulau Jawa dan Madura, berasal dari buah asam yang tua, daging buah berwarna cokelat muda. Makin lama disimpan, warnanya makin kehitaman. Gunakan secukupnya, rendam dalam air hangat dan peras sebelum dicampur dalam masakan.
CABE MERAH, tidak terlalu pedas serta mengandung setikit biji dan banyak air. Cocok untuk membuat masakan berwarna merah dengan cita rasa yang tidak terlalu pedas.
CABE RAWIT, rasanya pedas menyengat. Yang muda berwarna hijau digunakan untuk campuran acar atau sebagai pelengkap snack / gorengan. Semakin tua, memerah dan makin pedas.
CENGKIH, memberi cita rasa khas pada setup buah2an, gule dan kue. Mengurangi bau amis dan anyir pada masakan.
DAUN BAWANG / PREI, memberi aroma bawang yang segar pada tumisan dan sup. Yang kecil lebih sedap. Biasanya yang dipakai bagian putih sampai hijau muda. Bagian hijau tua berlendir.
DAUN JERUK, memberi aroma segar dan harum pada masakan. Buang tulang daunnya, cabik-cabik atau iris halus sebelum dimasukkan dalam masakan.
DAUN SALAM, memberi aroma harum pada masakan. Dapat digunakan untuk segala masakan.
JAHE, memberi rasa pedas panas dan menghilangkan bau amis pada masakan. Pilih yang berwarna tua. Dapat digunakan dalam keadaan segar, kering atau bubuk.
KAYU MANIS, merupakan kulit dari batang bagian dalam pohon kayu manis. Pilih yang berwarna cokelat muda dan halus dengan aroma manis. Digunakan utuh atau dihaluskan. Banyak dipakai sebagai taburan dessert atau bumbu masakan timur tengah.
KENCUR, memberi aroma segar dan rasa khas pada urap, pecel, lodeh dsb.Gunakan sedikit saja.
KUNCI, memberi rasa khas pada sayur bayam. Juga berguna untuk mengurangi bau amis pada masakan.
KUNYIT, memberi warna kuning pada nasi kuning, gulai dan kare. Juga mengurangi bau amis ikan laut. Bakar dahulu beserta kulitnya sebelum digunakan agar masakan lebih sedap.
LENGKUAS, memberi aroma harum pada hidangan tumis atau bersantan. Kupas dan memarkan sebelum digunakan.
SERAI, selain sebagai penyedap makanan, juga memberi rasa harum pada minuman panas. Memarkan atau iris bagian putihnya.
LADA, membuat rasa pedas.
Sumber: Yahoo.
>>ada ummahat wa akhowat yang mw nambahin..? Dipersilakan..^^
Langganan:
Postingan (Atom)