Minggu, 21 April 2013

Mengenal Hadits-Hadits Dho'if 3

Beberapa hadits mungkin akrab di telinga kita, namun setelah diberi penilaian oleh ulama hadits, ternyata bukan hadits yang sah dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Fenomena ini tentu akan semakin menguak kesadaran kita untuk lebih mengetahui mana hadits yang sah adanya, dan mana pula yang tidak sah yang tak laik kita ambil. Diantara hadits yang mungkin telah akrab dengan kita, diantaranya:
'Hendaknya kalian baca surat yasiin untuk orang yang mati diantara kalian" Hadits dhoif/lemah ( Dhoif jami' ash shaghir wa ziadatuhu 1072/151)

"Sesungguhnya Allah dan MalaikatNya bersholawat kepada orang-orang yang berada di shof-shof kanan "
Hadits dhoif (dhoif Abi dawud 153) 

"Janganlah kamu melihat kecilnya kemaksiatan , akan tetapi lihatlah keagungan yang dimaksiati"
Hadits maudhu'Al Qowaid Al Majmu'ah fi ahaditsil maudhu'ah 87/250)

"Jika kamu sekalian meminta kepada Allah maka mintalah dengan kedudukanku, sebab kedudukanku di sisi Allah sangat agung"
hadits maudhu'(majmu' fatawa ibnu taimiyah 27/126)
 
"Barang siapa yang ikhlas kepada Allah selama 40 hari maka akan muncul hikmah dari lisannya yang bersumber dari hatinya".
Hadits dhoif (al ahaditsu Adh dhoifah wal batilah 27/24)

Hukum Mengikuti Perayaan Orang Kafir

Bergabung dalam perayaan orang-orang non muslim adalah haram. Sebab hal itu termasuk sikap tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. 

Padahal Allah telah berfirman:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah : 2)
 
Apabila perayaan itu untuk acara-acara keagamaan, bergabung dengan mereka sama saja dengan mengakui agama mereka dan meridhai kekufuran yang ada pada mereka. Apabila perayaan itu bukan untuk acara-acara keagamaan, bagaimana mungkin hal itu diperbolehkan ditengah orang-orang kafir apabila perayaan serupa tidak ada ditengah orang-orang Muslim? 

Maka para ulama berpendapat, bahwa orang-orang muslim tidak boleh bergabung dalam dalam perayaan orang-orang kafir. Sebab tindakan itu sama dengan mengakui dan meridhai agama mereka yang bathil, disamping hal itu merupakan tindakan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. 

Para ulama berbeda pendapat tentang orang muslim yang menerima hadiah dari orang non muslim, dalam kaitannya dengan hadiah acara perayaannya. Bolehkah dia menerima hadiah tersebut ataukah tidak boleh?
Sebagian ulama tidak memperbolehkan menerima hadiah dari acara perayaan mereka. Sebab hal itu merupakan tanda perwujudan ridha terhadap acara perayaan mereka. Dan diantara ulama ada yang memperbolehkannya. 

Yang jelas, apabila tidak ada bahaya dalam kaitannya dengan syari'at. Yaitu tidak menimbulkan anggapan didalam diri orang yang memberi hadiah bahwa engkau ridha terhadap agamanya, maka boleh menerima hadiahnya. Kalau tidak, maka menolaknya adalah lebih diutamakan. 

Ada baiknya saya sebutkan peryataan Ibnul-Qayyim didalam buku Ahkamu Ahlidz-Dzimmah, 1/205: "Menyampaikan ucapan selamat terhadap syiar-syiar kekufuran yang bersifat khusus adalah haram menurut kesepakatan ulama, seperti ucapan saat perayaan atau puasa mereka: "Selamat atas hari rayamu, semoga diberkahi", atau pun ucapan-ucapan lain yang senada.

Meskipun yang mengucapkannya bisa selamat dari kekufuran, tetap saja hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan. Ini setaraf dengan ucapan selamat atas sujud mereka kepada salib, dan masih banyak hal lain yang menyangkut masalah agama."
____________________________
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin

Sabtu, 20 April 2013

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

BIOGRAFI

Beliau adalah seorang imam salafi, hujjah atsari, mujtahid, faqih, tsabat, da'i besar. Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Abdurrahman Aali Baz, dilahirkan di kota Riyadh pada bulan Dzulhijjah tahun 1330 H. Beliau menderita sakit mata sehingga lemah penglihatannya pada tahun 1346 H. Kemudian matanya menjadi buta pada tahun 1350 h. Tetapi Allah menggantinya dengan kepandaian yang luas dalanm agama serta kesempurnaan rasa ridha dan kepasrahan kepada rabb semesta alam. 

Sudah dimaklumi oleh setiap orang yang memperhatikan, bahwa syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah seorang yang luas ilmunya, penuh kebijaksanaan, banyak karya-karyanya, penuh kegiatannya, sangat tekun, tidak lemah, tidak lesu dan tidak bosan. Selalu berdzikir kepada Allah, baik akhlaknya, tawadhu', sangat takut kepada Allah, banyak memerintahkan kebaikan dan banyak melarang kemungkaran. Berda'wah kepada Allah dengan ilmu, tegas terhadap ahli bid'ah, sangat ingin memurnikan tauhid, tidak meninggalkan suatu kesempatan pemurnian tauhid kecuali dipergunakannya dengan memerangi syirik dengan berbagai macamnya. Tidak menjumpai celaan orang yang mencela agama dan sunnah kecuali beliau segera cepat membantahnya dan menyangkal dengan menggunakan ilmu dan hikmah, bukan sekadar dengan semangat dan emosi. Oleh karena itu hati-hati telah bersatu untuk mencintainya dan akal sehat telah berkumpul untuk menghormatinya dan memuliakannya . 

Beliau mulai belajar dan mencari ilmu sejak kecil, telah hafal al-Qur'an sebelum baligh, mengambil ilmu-ilmu agama dan bahasa arab sejak kecil dari sejumlah ulam-ulama besar Nejed dan lain-lain. Diantaranya Syeikh Abdul Aziz Aali, Syaikh Sa'ad bin Hamad bin Atiq, Hakim di kota Riyah, Syaikh Hamad bin Faris, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aali, dan yang terakhir ini adalah guru beliau yang utama dan yang terbesar. 

JABATAN-JABATAN YANG PERNAH DIDUDUKINYA
Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah menduduki jabatan-jabatan ilmiyah yang tinggi diantaranya:
  1. Jabatan qadhi di kota Kharj tahun 1357 H.
  2. Diangkat sebagai guru di Ma'had Ilmi di Riyadh tahun 1372 H dan guru di kuliyah Syari'ah tahun 1373 H.
  3. Diangkat sebagai na'ib rais (wakil rektor) Jami'ah Islamiyah di Medinah pada tahun 1381 H.
  4. Diangkat sebagai rektor Jami'ah Islamiyah dpada tahun 1390 h.
  5. Diangkat sebagai mufti umum di Kerajaan Arab Saudi .
Disamping jabatan-jabatan tersebut beliau juga menjadi:
  1. Anggota Haiatu Kibari al-Ulama di Kerajaan Arab Saudi.
  2. Pimpinan tertinggi Lembaga Masjid Sedunia.
  3. Pimpinan al-Majma al-Fiqhi al-Islami yang bernaung di bawah Rabithah al-'Alami l-Islami.
Serta masih ada lagi jabatan lain yang beliau pegang. 

KARYA-KARYA BELIAU
Beliau banyak menulis buku-buku yang bermanfaat,demikian pula dengan ceramah-ceramah dan pembicaraan-pembicaraanya melalui surat-surat kabar dan media siaran lainnya. Karya-karya beliau yang masyhur diantaranya:
  1. At-Tahqiqu wal-Idhahu li Katsirin min masaili al-Hajji wa az-Ziarah.
  2. At-Tahdziru min al-Bida'.
  3. Risalatani fi az-Zakat wa ash-Shiyam.
  4. Al-qidatu ash-Shahihah wa ma Yudhaadduha
  5. Wujubul-'Amali bi Sunnatir-Rasul wa Kufru man Ankaraha.
  6. Al-Fawaid al-Jaliyyah min al-Mabahits al-Fardhiyah.
  7. Ad-Da'wah ilallah wa Akhlak ad-Du'at.
  8. Wujubu Tahkimi Syar'illah wa nabdzu ma Yukhalifuhu.
  9. Hukmu as-Sufur wa al-Hijab wa Nikah asy-Syighar.
  10. Naqdhul-Qaumiyyah al-Arabiyyah.
  11. Al-Jawabul Mufid fi Hukmit-Tashfir.
  12. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab : Da'watuhu wa Shiratuhu.
  13. Tsalatu ar-Rosail fish-Sholat.
  14. Hukmu Islam fiman Thaa'ana fi al-Qur'an, wa fi rosulillah.
  15. Hasyiyah 'ala Ajzai min Kitab : Fathil Bari Syarah al-Bukhari.
  16. Iqamatil barahin 'ala Hukmi man Istaghatsa bi Ghairillah au Shaddaqa al-Kahanata wal-'Arraafin.
  17. Al-Jihad fi Sabilillah.
  18. Al-Durus al-Muhimmah li-'Aammatil -Ummah.
  19. Majmu' al-Fatawa hingga sekarang telah terbit delapan jilid.

Mengenal Hadits-Hadits Dho'if 2

" Beramallah untuk duniamu seolah-olah Engkau akan hidup selamanya dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah Engkau akan mati besok."
Hadits dhoif ( Silsilah hadits dhoif I/8)

" Siapa yang adzan maka dialah yang qamat."
Hadits dhoif (Silsilah hadits dhoif I/no 35) 

" Barangsiapa menunaikan ibadah haji tetapi tidak menziarahi kuburku berarti telah menjauhiku."
Hadits maudhu' (silsilah hadits dhoif I/45)

" Barangsiapa mengenal dirinya, berarti ia telah mengenal Tuhannya."
Hadits dhoif (Silsilah hadits dhoif I/ 66) 

" Bunyikanlah rebana-rebana kalian semoga Allah memberkahi kalian."
(hadits ini yang melatarbelakangi lagu tholaal badru 'alaina)
hadits la ashla lahu/tidak ada asalnya (silsilah haadits dhoif I/488)

Jumat, 19 April 2013

T A U B A T

Tanya : Dahulunya saya adalah orang yang jahil(bodoh tentang Islam) dan Allah telah memberikan nikmat yang agung kepada saya dengan Islam, dan saya sebelumnya telah berbuat aniaya dan salah, dan saya telah mendengar sebuah hadits : { Barangsiapa telah melakukan aniaya terhadap saudaranya baik berkenaan dengan kehormatannya atau lainnya, maka hendaklah ia minta dihalalkan ( dimaafkan ) dari kesalahannya tersebut sekarang ( di dunia ) sebelum terjadi hari tidak berlakunya dinar dan dirham….}, apakah yang harus saya lakukan ? 

Jawab : Allah telah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk bertaubat dari segala dosa, Allah berfirman :
"Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung." (QS An-Nur : 31 )
dan
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang
semurni-murninya". (QS At-Tahrim : 8)
dan firman-Nya
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar". (QS Thaha : 82)
dan Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda :
"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak punya dosa".
Oleh karena itu barang siapa melakukan suatu maksiat, haruslah ia segera bertaubat , menyesali perbuatannya, mawas diri dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena mengagungkan Allah Ta'ala dan ikhlas karena-Nya serta takut kepada siksa-Nya dan Allah akan mengampuni orang-orang yang bertaubat. 

Maka barangsiapa bersungguh-sungguh menghadap kepada Allah 'Azza wa Jalla, menyesali atas apa yang telah dilakukan, dan bertekad kuat untuk tidak kembali pada perbuatan tersebut serta meninggalkan maksiat karena mengagungkan Allah dan karena takut kepada -Nya maka Allah akan memberikan taubat kepadanya dan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dengan karunia dan kebaikan-Nya, akan tetapi jika maksiat tersebut berkenaan dengan orang lain maka taubatnya itu harus diikuti dengan mengembalikan hak orang tersebut atau minta kerelaan orang yang didloliminya untuk membebaskannya dari mengembalikan hak tersebut atau memaafkannya, dengan mengatakan kepada orang tersebut : maafkan saya, atau bebaskan saya dari hak kamu dll. atau dengan mengembalikan haknya kepadanya berdasarkan hadits yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan :
"Barang siapa melakukan aniaya terhadap saudaranya, maka hendaklah ia minta dihalalkan sekarang sebelum terjadi hari tidak berlakunya dinar atau dirham( hari pembalasan ), maka jika orang yang aniaya itu mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari kebaikannya itu sebanyak aniayanya terhadap saudaranya dan jika ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil kejahatan saudaranya yang dianiaya kemudian dibebani kepadanya" (HR.Bukhari)

Oleh karena itu wajib bagi setiap mu'min untuk selalu berusaha agar terbebas dan selamat dari hak saudaranya, dengan mengembalikan hak tersebut atau minta untuk dihalalkan, jika hak tersebut berupa kehormatan, maka hendaklah ia minta dihalalkan jika bisa, jika tidak bisa atau takut menimbulkan hal yang lebih berbahaya seperti jika ia memberitahukan (bahwa dia telah menceritakan aibnya) dia akan membunuhnya atau lainnya, maka cukuplah ia minta ampunan kepada Allah untuk saudaranya itu dan mendo'akannya serta menceritakan kebaikannya yang diketahuinya sebagai ganti dari apa yang telah dia ceritakan tentang aibnya di tempat-tempat ia menceritakan aibnya itu. Wallahu a'lam.

Kamis, 18 April 2013

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Abdullah

BIOGRAFI

Nama beliau adalah Abu abdi rahman muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Al Bani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota albani yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran kecintaan terhadap ilmu dan ahli ilmu.
Ayah albani yaitu Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari'at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul), yang ketika Raja Ahmad zagho naik tahta di albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, maka Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya beliau memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Beliau sekeluargapun menuju Damaskus.

Setiba di Damaskus, Syeikh al-Albani kecil mulai aktif mempelajari bahasa arab. Beliau masuk sekolah pada madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah al-Is'af al-Khairiyah. Beliau terus belajar di sekolah tersebut tersebut hingga kelas terakhir tingkat Ibtida'iyah. Selanjutnya beliau meneruskan belajarnya langsung kepada para Syeikh. Beliau mempelajari al-Qur'an dari ayahnya sampai selesai, disamping itu mempelajari pula sebagian fiqih madzab Hanafi dari ayahnya.
Syeikh al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul, sehingga beliau menjadi seorang ahli yang mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.

Pada umur 20 tahun, pemuda al-Albani ini mulai mengkonsentrasi diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahsan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul "al-Mughni'an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar". Sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin al-Ghazali. Kegiatan Syeikh al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya seraya berkomentar. "Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit(bangkrut)".
Namun Syeikh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadits. 

Pada perkembangan berikutnya, Syeikh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di sana (Damaskus). Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus. Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya, sampai-sampai beliau menutup kios reparasi jamnya. Beliau lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu sholat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. 

Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudiaan beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.

Pengalaman Penjara
Syeikh al-Albani pernah dipenjara dua kali. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid'ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah.


Beberapa Tugas yang Pernah Diemban
Syeikh al-Albani Beliau pernah mengajar di Jamiyah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H, mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syeikh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395 H hingga 1398 H beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam'iyah Islamiyah di sana. Mandapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H.

Beberapa Karya Beliau
Karya-karya beliau amat banyak, diantaranya ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang), semua berjumlah 218 judul. Beberapa Contoh Karya Beliau adalah :
  • Adabaz-Zifat fi As-Sunnah al-Muthahharah
  • Al-Ajwibah an-Nafi'ah 'ala as'ilah masjid al-Jami'ah
  • Silisilah al-Ahadits ash Shahihah
  • Silisilah al-Ahadits adh-Dhariyah wal mandhu'ah
  • At-Tawasul wa anwa'uhu
  • Ahkam Al-Jana'iz wabida'uha
Di samping itu, beliau juga memiliki kaset ceramah, kaset-kaset bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat dan kaset-kaset berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat.
Selanjutnya Syeikh al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku foto copyan, manuskrip-manuskrip (yang ditulis oleh beliau sendiri ataupun orang lain) semuanya diserahkan ke perpustakaan Jami'ah tersebut dalam kaitannya dengan dakwah menuju al-Kitab was Sunnah, sesuai dengan manhaj salafush Shalih (sahabat nabi radhiyallahu anhum), pada saat beliau menjadi pengajar disana.

Wafatnya
Beliau wafat pada hari Jum'at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yoradania. Rahimallah asy-Syaikh al-Albani rahmatan wasi'ah wa jazahullahu'an al-Islam wal muslimiina khaira wa adkhalahu fi an-Na'im al-Muqim.

Rabu, 17 April 2013

Olahraga Terlarang dalam Islam !

Islam ingin umatnya memiliki jasmani yang kuat dan memberikan perhatian untuk itu, namun apakah semua hal yang dinamai olahraga dibolehkan islam ??
Kita mengenal dua jenis olahraga kejam yaitu tinju dan gulat (yang dimaksud gulat di sini adalah gulat bebas yang tidak mengenal aturan adapun gulat yang beraturan yang tidak memukul dan menghancurkan didiamkan Nabi  seperti yang terjadi antara Samurah bin Jundab dan Rafi' bin Judaij sebelum perang uhud, lihat sirah ibnu Hisyam 3/66). Tinju membolehkan memukul wajah dan dada. Sedangkan membolehkan segala bentuk cara untuk mengalahkan lawan, yang terkadang menyebabkan kebutaan, gegar otak, patah tulang atau kematian tanpa ada tanggung jawab.
Maka olahraga seperti ini HARAM secara syar'i karena firman Allah Al-Baqarah 195 dan An-Nisa' 29. 

Tujuan olahraga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatakan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting sedangkan tujuan olahraga ini adalah melemahkan lawan dan mengalahkannya walaupun dengan menghancurkan sebagian jasad lawan. 

Secara syar'i penderitaan salah satu pemain dalam dua permainan. Ini tidaklah membebaskan pelaku dari tanggung jawab meskipun hal tersebut dimaafkan si penderita dan dibenarkan oleh aturan olahraga. Karena orang yang berkata kepada temannya "Bunuhlah aku!" lalu permintaannya dikabulkan maka si pembunuh harus bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.
Karena ini Majma' Fiqhi Islamy yang berada dibawah Rabithah Alam Islamy dalam pertemuan ke-10 sejak sabtu 24 Shafar 1408 H sampai Rabu 28 Shafar 1408 H menetapkan bahwa permainan TINJU tidak boleh dilakukan dan tidak bolh dinamai olahraga badan karena olahraga bertumpu pada latihan bukan menyakiti dan membuat bahaya. Dan wajib dihapuskn dari acara olahraga tingkat daerah/nasional ataupun tingkat dunia. Sebagaimana ditetapkan tidak boleh ditayangkan di televisi, agar generasi muda tidak mempelajari perbuatan buruk ini dan berusaha mengikutinya.
Sedangkan gulat bebas dimana setiap pegulat diperbolehkan menyakiti atau membahayakan yang lain maka Majlis Majma' Fiqhy Islamy menilainya bahwa gulat ini benar-benar memiliki kemiripan dengan tinju hanya berbeda bentuk karena semua larangan syar'i yang ada dalam tinju terdapat dalam tinju bebas maka hukumnya HARAM. 

Kita lihat bahwa pengharaman tinju dan gulat bebas adalah disebabkan keduanya membahayakan jasad dan tidak memberikan manfaat bagi badan. Dan ternyata ada beberapa olahraga yang belum dibahas Oleh Majma' dan olahraga-olagraga ini mengandung illat/sebab pengharaman tinju dan gulat bebas yaitu menyebabkan bahaya dan kerusakan badan.
  1. Balap Mobil, permainan ini bisa menyebabkan peserta tertimpa bahaya besar bahkan terkadang menyebabkan kematian.
  2. Balap Sepeda Motor, ini tidak kalah bahaya dari balap mobil.
  3. Panjat Gunung, meskipun olahraga ini bisa menguatkan badan sehingga tahan banting tetapi olahraga ini bisa menyebabkan kematian.
  4. Matador (manusia lawan banteng), olahraga ini memberikan kesempatan kepada pemain untuk menyerang hewan sehingga terkadang hewan tersebut kemudian mati. Secara khusus Majma' Fiqhy Islamy telah mengharamkan permaianan ini secara lengkap keputusannya sebagai berikut; "Ini juga haram secara syar'i di dalam hukum islam karena permainan ini menyebabkan terbunuhnya hewan dalam keadaan tersiksa disebabkan anak panah yang menancap di tubuhnya. Dan juga seringkali permainan ini menyebabkan banteng membunuh si pemain. Maka gulat seperti ini adalah perbuatan biadab yang ditolak islam yang Nabi r bersabda dalam hadist sahih:
    "Seorang wanita masuk neraka disebabkan seekor kucing yang ia tahan Ia tidak memberikan makanan dan minuman ketika ia tahan tidak pula ia tahan tidak pula ia biarkan kucing makan binatang-bintang bumi
    (dengan dilepas)"
    maka jika gara-gara menahan seekor kucing menyebabkan masuk neraka pada hari kiamat maka bagaiman dengan orang yang menyiksa seekor banteng dengan senjata hingga mati.
  5. Ski Es Yaitu seorang pemain meloncat puluhan meter di udara lalu turun dengan meluncur di atas es yang ini semua menyebabkan bahaya bagi dirinya.
Masih banyak lagi olahraga berbahaya, kami sebutkan sebagian saja untuk contoh apa hukum islam untuk olahraga-olahraga semacam ini yaitu olahraga yang benar-benar membahyakan dan menyakiti badan. Berapa banyak jenis olahraga yang muncul dari waktu ke waktu yang kerapkali telah berubah dari hakikat olahraga sudah tidak membantu badan sedikitpun. Namun tujuan tertinggi adalah kebenaran dan kebanggaan para pemain dan kesenangan para penonton. Maka hukum islam telah tegas bahwa segala sesuatu yang menyakiti badan dan menyebabkan bahaya adalah haram baik yang berkedok olahraga ataupun yang lainnya, wallahu a'lam.
Adapun olahraga yang bahaya yang menjadi sarana tercapainya tujuan seperti latihan yang dilakukan para penerbang pada saat pengajaran mereka atau yang dilakukan pada tentara seperti perang-perangan dan semacamnya maka hukumnya JAIZ/BOLEH wallahu a'lam karena ini termasuk menyiapkan kekuatan untuk menjaga diri dan mengusir musuh. Allah ta'ala berfirman:
"Dan siapkanlah kekuatan yang kalian sanggupi"
( QS Al-Anfal : 60 )
_____________________________________________
Diterjemahkan dengan ringkas oleh Aris Munandar
Dari : Al- Masnuliyah Al-Jasadiyah fii Al-Islam
karya :'Abdullah bin Ibrahim bin Musy
Hal : 262-265 Dar Ibn Hazm cet Pertama 1416 H