Rabu, 29 Mei 2013

Hukum Bertanya dengan Paranormal

Fatwa-fatwa yang terkait dengan masalah aqidah

Tanya : Ayah saya menderita suatu penyakit psikologis. Penyakit itu dideritanya selama beberapa waktu. Selama ini ayah saya berobat ke rumah sakit. Namun beberapa kerabat kami menganjurkan agar ayah berobat kepada seorang perempuan pintar (paranormal). Menurut mereka perempuan itu dapat mengobati penyakit seperti yang diderita oleh ayah saya. Mereka juga mengatakan bahwa saya cukup memberikan nama ayah saya kepada perempuan itu. Pasti ia akan mengetahui penyakit yang diderita ayah saya dan akan memberikan obat untuk menyembuhkannya. Apakah kami boleh datang kepada perempuan tersebut ? 

Jawab : Bertanya atau mempercayai seorang peramal, dukun atau sejenisnya merupakan perbuatan yang terlarang. Seorang peramal atau dukun yang dirinya mengaku mengetahui hal yang ghaib, sebenarnya ia meminta pertolongan jin untuk mengetahui informasi dan untuk menyembuhkan orang-orang yang datang padanya. Oleh karena itu bertanya atau bahkan mempercayainya adalah perbuatan terlarang. Dalam hadits yang sahih diriwayatkan bahwa rasulullah bersabda :
"Apabila seseorang datang ke tukang ramal dan bertanya sesuatu shalatnya tidak diterima selama 40 malam" 

Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda:
"siapa yang datang ke tukang ramal atau dukun dan mempercayai apa yang dikatakan, sungguh ia telah kufur (Ingkar) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad
shallallahu alai wa sallam." 

Banyak hadits yang semakna dengan hadits tersebut. Oleh karena itu siapa saja dilarang mengunjungi dukun atau paranormal. Mereka tidak boleh dijadikan tempat bertanya atau dipercaya. Mereka harus dibawa ke pihak yang berwajib untuk menerima hukuman yang semestinya (dalam negara yang menerapkan hukum islam). Jika kita membiarkan mereka dan tidak membawanya ke yang berwajib maka hal itu akan merusak masyarakat secara keseluruhan karena mendiamkan mereka sama dengan membantu mereka dalam menipu orang-orang yang tidak mengerti yang bertanya dan mempercayai mereka.

Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa yang melihat kemungkaran ia harus mencegahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu harus mengubahnya dengan lisan , jika tidak mampu dengan hati,
dan itulah selemah-lemah iman". (HR. Muslim) 

Tidak diragukan lagi membawa para peramal dan dukun ke pengadilan atau kepada pihak berwenang (di negara islam) yang dilakukan untuk menegakkan kebenaran dan menghancurkan kemungkaran merupakan sebagian upaya merubah kemungkaran dengan lisan. Selain itu hal tersebut merupakan bagian dari sikap tolong menolong dalam kebaikan dan amal saleh. 

Semoga Allah memberkati seluruh kaum muslimin dan melindungi mereka dari segala macam kemungkaran.